Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Haji Harus Patuhi MoU dengan Arab Saudi, Tegaskan Mantan Menteri Agama

Muhadjir Effendy menegaskan pelaksanaan haji di Indonesia harus sesuai kesepakatan MoU dengan Arab Saudi, tak boleh menyimpang meski ada keputusan internal.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 23.48 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Haji Harus Patuhi MoU dengan Arab Saudi, Tegaskan Mantan Menteri Agama
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Muhadjir Effendy, yang kini menjabat Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji, menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji harus berlandaskan kesepakatan resmi dengan Kerajaan Arab Saudi. Ia menyatakan bahwa setiap kebijakan terkait haji, termasuk pembagian kuota tambahan, tidak boleh bertentangan dengan MoU yang telah ditandatangani kedua pihak.

Pernyataan itu disampaikan saat ia dimintai keterangan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK sebagai saksi dalam persidangan yang menjerat empat terdakwa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Saat ditanya apakah Indonesia boleh mengambil keputusan sendiri soal pembagian kuota haji, Muhadjir menjawab secara tegas bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan tanpa kesepakatan bersama. Ia menekankan bahwa MoU bersifat mengikat dan menjadi acuan utama dalam koordinasi penyelenggaraan haji.

Yaqut Cholil Qoumas, yang kini menjadi terdakwa, sebelumnya menyatakan bahwa pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah harus berdasarkan kesepakatan bersama dengan Arab Saudi. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak bisa dibuat secara unilateral oleh pemerintah Indonesia, melainkan harus sesuai dengan nota kesepahaman yang telah ditandatangani pada 8 Januari 2024. Ia menekankan bahwa peran Arab Saudi sebagai otoritas utama dalam penyelenggaraan haji tidak bisa diabaikan dalam proses pengambilan keputusan.

Namun, KPK menegaskan bahwa sebelum MoU ditandatangani, telah terjadi perjanjian internal di lingkungan Kementerian Agama mengenai pembagian kuota 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Menurut jaksa, pihak Arab Saudi sebenarnya tidak terlibat secara langsung dalam perencanaan pembagian tersebut dan hanya menyetujui alokasi kuota secara umum. KPK menilai bahwa mekanisme pembagian itu diduga sudah direncanakan sebelumnya, bahkan surat permohonan pengaturan kuota dibuat atas sepengetahuan Yaqut dan ditandatangani olehnya.

Sidang ini merupakan bagian dari proses penyelidikan atas dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar berdasarkan laporan auditor BPK. Sebanyak 303 saksi diperkirakan akan dihadirkan dalam proses persidangan, dengan putusan dijadwalkan pada bulan Desember.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya