Jumat, 9 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Haji Isam Gadaikan Saham Sebelum Akuisisi Bayan

Dua emiten milik Haji Isam menggadaikan saham ke Bank Mandiri sebelum pembelian saham Bayan, dengan total nilai mencapai miliaran lembar, sebagai jaminan kredit.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 9 Oktober 2026, 23.03 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Haji Isam Gadaikan Saham Sebelum Akuisisi Bayan📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pada 30 September, dua entitas milik pengusaha Andi Syamsudin Arsyad, dikenal sebagai Haji Isam, melakukan transaksi gadai saham ke PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Aksi ini dilakukan sebelum pembelian saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) melalui entitas PT Jhonlin Baratama, yang tuntas pada 7 Oktober. Transaksi tersebut terungkap melalui pengumuman keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari yang sama dengan penyelesaian akuisisi.

Pada emiten PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR), saham yang digadaikan berasal dari PT Eshan Agro Sentosa, pemegang saham pengendali, sebanyak 7.997.556.204 lembar. Sementara itu, pada PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN), tiga entitas afiliasi Haji Isam turut melakukan gadai saham: PT Araya Agro Lestari (2.205.667.896 lembar), PT Citra Agro Raya (2.194.778.786 lembar), dan PT Baramega Citra Mulia Persada (900.000.250 lembar). Total saham yang digadaikan dari PGUN mencapai 5,29 miliar lembar.

Tujuan dari seluruh transaksi gadai tersebut, menurut pernyataan manajemen kedua perusahaan, adalah sebagai jaminan atas fasilitas kredit yang diperoleh dari bank. Manajemen menegaskan bahwa aksi ini tidak mengubah kontrol pengendalian atas masing-masing emiten, serta tidak menyebabkan dilusi kepemilikan saham. Jumlah modal ditempatkan maupun modal disetor tetap tidak berubah.

Dalam pernyataan resmi, direksi kedua perseroan memastikan bahwa seluruh prosedur gadai saham telah dilakukan secara wajar dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada dampak terhadap struktur kepemilikan atau operasional perusahaan, serta transaksi tetap berjalan dalam koridor hukum yang sah.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya