Jumat, 18 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Haji Isam Resmi Teken Akuisisi 30% Saham Bayan Resources

Perjanjian jual beli saham antara Haji Isam dan Low Tuck Kwong telah tuntas, dengan transfer kepemilikan 30% saham PT Bayan Resources Tbk sebanyak 10 miliar 500 juta saham.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 18 September 2026, 19.34 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Haji Isam Resmi Teken Akuisisi 30% Saham Bayan Resources📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Proses pengalihan kendali saham PT Bayan Resources Tbk resmi berjalan setelah Andi Syamsuddin Arsyad, dikenal sebagai Haji Isam, menandatangani perjanjian jual beli saham dengan Low Tuck Kwong beserta putrinya, Elaine Low. Dalam kesepakatan ini, sebanyak 10.000.000.500 saham biasa atau setara dengan 30% kepemilikan saham perusahaan batu bara terbesar di Sulawesi Tenggara itu akan berpindah tangan. Transaksi ini menandai babak baru dalam sejarah kepemilikan perusahaan yang telah lama dikendalikan oleh Low Tuck Kwong.

Sebelum Low Tuck Kwong menjadi sosok dominan di Bayan, perjalanan bisnis perusahaan ini berawal dari Haji Asri, pengusaha asal Sulawesi yang mendirikan PT Gunung Bayan Pratamacoal pada dekade 1990-an sebagai bagian dari program Penanaman Modal Dalam Negeri. Pada 1992, perusahaan milik Haji Asri telah mengajukan izin pertambangan batu bara seluas 100 ribu hektare di Kalimantan Timur. Saat itu, Low Tuck Kwong yang masih berstatus warga negara Singapura berperan sebagai kontraktor melalui PT Jaya Sumpiles Indonesia, perusahaan yang sudah berkecimpung di sektor pertambangan sejak 1988.

Kerja sama antara Haji Asri dan Low Tuck Kwong dimulai pada 1996, ketika keduanya menandatangani perjanjian eksploitasi batu bara di bawah skema Penanaman Modal Asing (PMA). Nilai kesepakatan mencapai Rp7,6 triliun. Namun, pada November 1997, Low Tuck Kwong membeli seluruh saham PT Gunung Bayan Pratama Coal dengan harga Rp5 miliar. Peralihan kepemilikan resmi dilakukan setelah RUPS Luar Biasa dan penggantian direksi, yang menempatkan Low Tuck Kwong sebagai pemegang kendali.

Sengketa hukum muncul pada 2008 ketika Haji Asri dan dua anaknya menggugat Low Tuck Kwong atas klaim pengalihan saham yang tidak sah dan pembayaran yang belum lunas. Mereka menuntut pengakuan sebagai pemilik sah, penghentian eksploitasi, dan ganti rugi Rp7,6 triliun. Namun, semua gugatan ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung. Putusan akhir menyatakan akta jual beli yang dibuat di hadapan notaris sah secara hukum, tanpa adanya bukti pemalsuan.

Dengan selesainya proses hukum dan pengakuan atas kepemilikan saham, Low Tuck Kwong berhasil mempertahankan kendali atas perusahaan yang kemudian berkembang menjadi PT Bayan Resources Tbk. Kini, kendali kembali berpindah lewat akuisisi oleh Haji Isam, yang secara resmi mengambil alih 30% saham dari Low Tuck Kwong dan Elaine Low. Proses ini menandai kelanjutan dinamika kepemilikan dalam industri batu bara nasional, dengan fokus pada legalitas dan konsistensi hukum dalam transaksi besar.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya