Jumat, 25 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Hakim AS Perintahkan Kembalikan Akses Media ke Gedung Putih

Hakim federal memerintahkan Trump mengembalikan akses liputan Gedung Putih bagi CNN, MS NOW, dan Politico setelah pencabutan tanpa proses hukum yang sah.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 24 September 2026, 21.05 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Hakim AS Perintahkan Kembalikan Akses Media ke Gedung Putih📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Hakim Federal Timothy Kelly memerintahkan Presiden Donald Trump untuk segera mengembalikan akses liputan Gedung Putih kepada tiga media nasional, termasuk CNN, MS NOW, dan Politico. Putusan yang dikeluarkan pada Kamis pagi menegaskan bahwa pencabutan akses tersebut dilakukan tanpa mekanisme hukum yang sesuai dengan konstitusi Amerika Serikat. Hakim menekankan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pemberitahuan dan kesempatan untuk membela diri sebelum haknya dicabut, termasuk hak pers yang dilindungi oleh amandemen pertama.

Keputusan ini muncul setelah Trump secara tiba-tiba melarang ketiga media tersebut mengakses Gedung Putih pada Jumat (18/9), dengan alasan mereka menyebarkan berita palsu yang merusak citra pemerintahannya. Namun, tanpa adanya pemberitahuan resmi atau proses peradilan, kebijakan itu dinilai melanggar prinsip dasar keadilan. Ketiga media yang terkena larangan langsung menggugat pemerintah ke Pengadilan Distrik Washington pada Senin (21/9), menilai tindakan itu sebagai bentuk represi terhadap kebebasan pers.

Respons dari kalangan media arus utama terhadap larangan tersebut berupa solidaritas melalui boikot terhadap semua acara presiden. Sejumlah stasiun televisi besar memilih tidak menyiarkan kegiatan resmi Trump sebagai bentuk protes. Akibatnya, Gedung Putih membangun platform siaran langsung bernama "Trump TV" untuk menggantikan liputan tradisional. Namun, platform tersebut mendapat kritik tajam karena gaya penyajian yang dianggap mirip dengan media negara tirani, seperti di Korea Utara.

Putusan hakim Kelly menjadi tonggak penting dalam upaya melindungi ruang publik dan kebebasan media dalam sistem demokrasi. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh mengambil keputusan semena-mena terhadap institusi pers, terlebih yang berkaitan dengan akses ke informasi publik. Keputusan ini diharapkan menjadi pengingat bahwa kekuasaan harus tetap di bawah aturan hukum, bukan kehendak pribadi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya