Hakim AS Perintahkan Kembalikan Akses Media ke Gedung Putih
Hakim federal memerintahkan Trump mengembalikan akses liputan Gedung Putih bagi CNN, MS NOW, dan Politico setelah pencabutan tanpa proses hukum yang sah.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 24 September 2026, 21.05 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Hakim Federal Timothy Kelly memerintahkan Presiden Donald Trump untuk segera mengembalikan akses liputan Gedung Putih kepada tiga media nasional, termasuk CNN, MS NOW, dan Politico. Putusan yang dikeluarkan pada Kamis pagi menegaskan bahwa pencabutan akses tersebut dilakukan tanpa mekanisme hukum yang sesuai dengan konstitusi Amerika Serikat. Hakim menekankan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pemberitahuan dan kesempatan untuk membela diri sebelum haknya dicabut, termasuk hak pers yang dilindungi oleh amandemen pertama.
Keputusan ini muncul setelah Trump secara tiba-tiba melarang ketiga media tersebut mengakses Gedung Putih pada Jumat (18/9), dengan alasan mereka menyebarkan berita palsu yang merusak citra pemerintahannya. Namun, tanpa adanya pemberitahuan resmi atau proses peradilan, kebijakan itu dinilai melanggar prinsip dasar keadilan. Ketiga media yang terkena larangan langsung menggugat pemerintah ke Pengadilan Distrik Washington pada Senin (21/9), menilai tindakan itu sebagai bentuk represi terhadap kebebasan pers.
Respons dari kalangan media arus utama terhadap larangan tersebut berupa solidaritas melalui boikot terhadap semua acara presiden. Sejumlah stasiun televisi besar memilih tidak menyiarkan kegiatan resmi Trump sebagai bentuk protes. Akibatnya, Gedung Putih membangun platform siaran langsung bernama "Trump TV" untuk menggantikan liputan tradisional. Namun, platform tersebut mendapat kritik tajam karena gaya penyajian yang dianggap mirip dengan media negara tirani, seperti di Korea Utara.
Putusan hakim Kelly menjadi tonggak penting dalam upaya melindungi ruang publik dan kebebasan media dalam sistem demokrasi. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh mengambil keputusan semena-mena terhadap institusi pers, terlebih yang berkaitan dengan akses ke informasi publik. Keputusan ini diharapkan menjadi pengingat bahwa kekuasaan harus tetap di bawah aturan hukum, bukan kehendak pribadi.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Mabes Polri Ambil Alih Penyelidikan Tenggelamnya Kapal Virgo
Penyelidikan kasus tenggelamnya Kapal Virgo yang membawa 243 orang dilimpahkan ke Mabes Polri karena kompleksitas dan dampak nasionalnya.
24 September 2026

Raja Salman Tuding Houthi Milisi Teroris Usai Serangan ke Makkah
Raja Salman mengecam Houthi sebagai milisi teroris dan menyalahkan mereka atas serangan drone ke arah Makkah, memicu peringatan keamanan pertama dalam dekade terakhir.
24 September 2026

Lindy Lewis, Mantan Penjaga yang Berburu Pembunuh Justin
Film Jolt (2021) tayang malam ini di Bioskop Trans TV, mengisahkan mantan penjaga dengan gangguan emosional yang mengejar pembunuh kekasihnya setelah polisi gagal menangani kasus secara serius.
24 September 2026

Kill Chain: Misteri Pembunuhan dan Identitas yang Terkait
Film thriller neo-noir Kill Chain tayang malam ini di Bioskop Trans TV dengan kisah Arana yang terlibat dalam jaringan kejahatan setelah seorang wanita misterius datang ke hotelnya.
24 September 2026
Berita Lainnya

Presiden Bentuk Badan Nasional untuk Pencegahan Karhutla dari Akar Rumput
Kamis, 24 September 2026, 23.29 WITA

Presiden Dorong Riset Optimalisasi Lahan Gambut
Kamis, 24 September 2026, 23.29 WITA

Pemprov NTB dan DPR RI Perkuat Perlindungan PMI dari Hulu ke Hilir
Kamis, 24 September 2026, 23.29 WITA

Penyusunan UU Reforma Agraria Dilakukan dengan Pertimbangan Mendalam
Kamis, 24 September 2026, 23.28 WITA

Penularan HIV: Fakta Ilmiah di Balik Mitos yang Berkembang
Kamis, 24 September 2026, 23.22 WITA

Mobil Penumpang Kapal Pesiar Dipenuhi Anak Laba-Laba di Galveston
Kamis, 24 September 2026, 23.15 WITA

Vaksindo Ekspor Vaksin Unggas ke Afrika, Capai Rp1,9 Miliar
Kamis, 24 September 2026, 23.15 WITA

Gen Z AS Dorong Masuknya Mobil Listrik China
Kamis, 24 September 2026, 23.13 WITA

