Jumat, 25 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

PHK Capai 40 Ribu Orang, Kemnaker Soroti Dampak Keuangan Pekerja

Jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja di Indonesia hingga Juli 2026 mencapai 43.805 orang, dengan Jawa Barat paling tinggi secara persentase.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 24 September 2026, 23.01 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
PHK Capai 40 Ribu Orang, Kemnaker Soroti Dampak Keuangan Pekerja📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan bahwa jumlah tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga bulan Juli 2026 telah menembus angka 43.805 orang, berdasarkan data terkini dari sistem Satu Data Kemnaker. Angka ini menunjukkan tren kenaikan yang terus berlanjut sejak tahun 2021, dengan puncak pada 2024 dan 2025 yang masing-masing mencatatkan lebih dari 77 ribu dan 88 ribu kasus PHK. Meski pada awal 2026 angka PHK belum mencapai 40 ribu, jumlah tersebut diperkirakan akan terus meningkat hingga akhir tahun.

Berdasarkan distribusi geografis, Provinsi Jawa Barat menduduki posisi teratas dengan kontribusi sebesar 20,16 persen dari total nasional. Peningkatan jumlah PHK ini turut memicu lonjakan pengajuan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang kini mencapai 54.116 klaim sejak Januari hingga Agustus 2026. Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya Kemnaker, C Heru Widianto, menyampaikan kekhawatiran terhadap kemampuan dana jaminan sosial, yang dibiayai sebagian dari APBN, untuk tetap menanggung beban pembayaran klaim dalam jangka panjang.

Heru menyoroti kebiasaan pekerja yang mencairkan dana JKP sekaligus Jaminan Hari Tua (JHT) secara langsung setelah kehilangan pekerjaan. Ia memperingatkan bahwa praktik ini, yang didorong oleh pola konsumsi impulsif, berpotensi melemahkan ketahanan finansial jangka panjang pekerja. Menurutnya, perlu upaya bersama antarkementerian untuk membangun literasi keuangan yang lebih kuat di kalangan buruh agar dana sosial tidak digunakan secara sembarangan.

Data tambahan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menunjukkan angka yang lebih tinggi, yakni 98.080 pekerja nonaktif akibat PHK pada periode yang sama. Dari jumlah tersebut, sebanyak 54.116 telah mengajukan klaim JKP, menegaskan tekanan yang dirasakan oleh sistem jaminan sosial. Upaya penguatan regulasi ketenagakerjaan kini menjadi fokus utama, guna menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan daya saing industri di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya