Kenaikan Ambang Batas Parlemen Dorong Debat Kepentingan Publik
Usulan kenaikan ambang batas parlemen dari 4% menjadi 5% memicu kontroversi soal akses demokrasi dan representasi kepentingan rakyat.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 24 September 2026, 21.07 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
📷 BBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Sejumlah partai politik dalam koalisi pemerintah kini mengusulkan peningkatan ambang batas parlemen dari 4% menjadi 5% dalam pemilu mendatang. Aturan ini menjadi sorotan karena berdampak langsung terhadap kemungkinan partai baru atau kecil mendapatkan kursi di DPR. Saat ini, partai yang tidak mencapai ambang batas tersebut tidak berhak memperoleh perwakilan, meskipun mendapat suara signifikan di tingkat daerah.
Dalam konteks ini, para pengamat menilai kebijakan ini berpotensi memperkuat dominasi partai besar dan mempersempit ruang bagi kandidat independen atau dari organisasi masyarakat. Guntoro Muhammad, mantan calon anggota legislatif dari Partai Buruh yang berasal dari Jaringan Rakyat Miskin Kota, menyatakan bahwa kenaikan ambang batas akan semakin menyulitkan kandidat yang tidak didukung oleh struktur partai besar. Ia menekankan bahwa suara yang dikumpulkan, meskipun di beberapa TPS tercatat sebagai yang tertinggi, tetap tidak cukup jika partai tidak memenuhi ambang batas.
Menurut peneliti dari BRIN, akses ke parlemen yang semakin terbatas berisiko mengurangi keberagaman suara dan melemahkan fungsi oposisi. Dalam skenario tersebut, parlemen cenderung menjadi alat pengesahan kebijakan pemerintah tanpa kontrol yang cukup. Gugun menilai bahwa ketiadaan oposisi yang representatif akan berdampak pada kualitas pengambilan kebijakan publik, yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas.
Di sisi lain, perwakilan partai seperti Gerindra menyatakan bahwa peningkatan ambang batas dimaksudkan untuk menciptakan efisiensi dan stabilitas dalam sistem parlemen. Namun, pihak-pihak tersebut juga menegaskan bahwa mekanisme pemilu tetap harus mempertimbangkan seluruh suara rakyat. Hingga kini, proses revisi UU Pemilu masih berada pada tahap awal, dengan proses partisipasi publik yang sedang dikaji melalui Komisi II DPR.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Presiden Bentuk Badan Nasional untuk Pencegahan Karhutla dari Akar Rumput
Pemerintah resmi meluncurkan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional untuk memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan sejak tingkat desa.
24 September 2026

Presiden Dorong Riset Optimalisasi Lahan Gambut
Presiden Prabowo minta penelitian tentang lahan gambut diperkuat untuk pengelolaan berkelanjutan dan pencegahan kebakaran hutan.
24 September 2026

Pemprov NTB dan DPR RI Perkuat Perlindungan PMI dari Hulu ke Hilir
Pemerintah Provinsi NTB dan Komisi IX DPR RI sepakati langkah strategis perlindungan pekerja migran Indonesia mulai sebelum keberangkatan hingga pasca-pulang, dengan fokus pada pencegahan non-prosedural, pemulangan aman, dan pemulihan ekonomi.
24 September 2026

Penyusunan UU Reforma Agraria Dilakukan dengan Pertimbangan Mendalam
Ketua Baleg DPR menegaskan proses penyusunan UU Pengaturan Reforma Agraria tidak tergesa-gesa, melainkan berbasis pada perasaan dan kebutuhan rakyat serta mendukung nilai-nilai UUD 1945.
24 September 2026
Berita Lainnya

Mabes Polri Ambil Alih Penyelidikan Tenggelamnya Kapal Virgo
Kamis, 24 September 2026, 23.29 WITA

Penularan HIV: Fakta Ilmiah di Balik Mitos yang Berkembang
Kamis, 24 September 2026, 23.22 WITA

Mobil Penumpang Kapal Pesiar Dipenuhi Anak Laba-Laba di Galveston
Kamis, 24 September 2026, 23.15 WITA

Vaksindo Ekspor Vaksin Unggas ke Afrika, Capai Rp1,9 Miliar
Kamis, 24 September 2026, 23.15 WITA

Gen Z AS Dorong Masuknya Mobil Listrik China
Kamis, 24 September 2026, 23.13 WITA

Qualcomm Perkenalkan Chipset Terbaru untuk Smartphone Premium
Kamis, 24 September 2026, 23.05 WITA

Indonesia-Rusia Jajaki Kolaborasi Satelit dan Kecerdasan Buatan
Kamis, 24 September 2026, 23.04 WITA

Anggaran Kemenhub 2027 Rp32,9 Triliun, Laut Terbesar
Kamis, 24 September 2026, 23.04 WITA

