Jumat, 25 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kenaikan Ambang Batas Parlemen Dorong Debat Kepentingan Publik

Usulan kenaikan ambang batas parlemen dari 4% menjadi 5% memicu kontroversi soal akses demokrasi dan representasi kepentingan rakyat.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 24 September 2026, 21.07 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
Kenaikan Ambang Batas Parlemen Dorong Debat Kepentingan Publik📷 BBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Sejumlah partai politik dalam koalisi pemerintah kini mengusulkan peningkatan ambang batas parlemen dari 4% menjadi 5% dalam pemilu mendatang. Aturan ini menjadi sorotan karena berdampak langsung terhadap kemungkinan partai baru atau kecil mendapatkan kursi di DPR. Saat ini, partai yang tidak mencapai ambang batas tersebut tidak berhak memperoleh perwakilan, meskipun mendapat suara signifikan di tingkat daerah.

Dalam konteks ini, para pengamat menilai kebijakan ini berpotensi memperkuat dominasi partai besar dan mempersempit ruang bagi kandidat independen atau dari organisasi masyarakat. Guntoro Muhammad, mantan calon anggota legislatif dari Partai Buruh yang berasal dari Jaringan Rakyat Miskin Kota, menyatakan bahwa kenaikan ambang batas akan semakin menyulitkan kandidat yang tidak didukung oleh struktur partai besar. Ia menekankan bahwa suara yang dikumpulkan, meskipun di beberapa TPS tercatat sebagai yang tertinggi, tetap tidak cukup jika partai tidak memenuhi ambang batas.

Menurut peneliti dari BRIN, akses ke parlemen yang semakin terbatas berisiko mengurangi keberagaman suara dan melemahkan fungsi oposisi. Dalam skenario tersebut, parlemen cenderung menjadi alat pengesahan kebijakan pemerintah tanpa kontrol yang cukup. Gugun menilai bahwa ketiadaan oposisi yang representatif akan berdampak pada kualitas pengambilan kebijakan publik, yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas.

Di sisi lain, perwakilan partai seperti Gerindra menyatakan bahwa peningkatan ambang batas dimaksudkan untuk menciptakan efisiensi dan stabilitas dalam sistem parlemen. Namun, pihak-pihak tersebut juga menegaskan bahwa mekanisme pemilu tetap harus mempertimbangkan seluruh suara rakyat. Hingga kini, proses revisi UU Pemilu masih berada pada tahap awal, dengan proses partisipasi publik yang sedang dikaji melalui Komisi II DPR.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya