Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Hakim di Banyuwangi Diberhentikan Sementara Dua Tahun Akibat Hubungan Terlarang

Hakim Pengadilan Agama Banyuwangi yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PA Dompu dijatuhi sanksi nonpalu selama dua tahun karena terbukti melakukan hubungan seksual di luar pernikahan saat jam kerja.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 20 Oktober 2026, 15.43 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 67x dibuka
Hakim di Banyuwangi Diberhentikan Sementara Dua Tahun Akibat Hubungan Terlarang📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Hakim Pengadilan Agama Banyuwangi yang saat itu diperbantukan ke Pengadilan Tinggi Agama Surabaya berinisial K divonis menerima sanksi berat berupa status nonpalu selama dua tahun. Keputusan ini diambil dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, setelah terbukti meninggalkan kantor pada jam kerja menggunakan mobil dinas untuk bersama seorang perempuan berinisial N. Kedua pihak kemudian melakukan hubungan intim di sebuah hotel, peristiwa yang terungkap setelah pelaporan dari N.

Pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung menunjukkan bahwa pertemuan awal K dan N terjadi dalam acara reuni sekolah dan perayaan ulang tahun K pada 2021, saat K menjabat Wakil Ketua PA Dompu. Setelah itu, komunikasi keduanya terus berlanjut, membahas kehidupan pribadi masing-masing, termasuk status duda dan janda. Pada Februari 2022, N datang ke Dompu atas permintaan K, yang kemudian menjemputnya menggunakan mobil dinas di jam kerja, lalu membawanya ke hotel. N menyatakan hubungan tersebut terjadi secara paksa, dan meminta pertanggungjawaban kepada K.

Dalam pembelaannya, K menyatakan bahwa nomor telepon N diperoleh dari teman bernama F, yang mendorong keduanya saling mengenal. Ia menegaskan bahwa N mengajak bertemu dan menghubunginya secara aktif. K juga menjelaskan bahwa saat dijemput, N basah karena hujan, dan meski menyarankan berganti pakaian di masjid, N menolak dan meminta diantar ke hotel. Ia menyatakan telah menerima permintaan keluarga dan anak N untuk berhenti berkomunikasi, lalu memblokir nomor N. Setelah dilaporkan, K mengaku sempat bermediasi dan sepakat berdamai dengan N, namun atasannya melarang pencabutan laporan karena khawatir persoalan akan membesar.

MKH menilai keterangan K yang menyatakan N yang menginisiasi hubungan tidak dapat diterima, karena bertentangan dengan hasil pemeriksaan di PTA Mataram. Meski demikian, pertimbangan meringankan diberikan, termasuk pengakuan atas perbuatannya, sikap kooperatif, penyesalan, dan komitmen tidak mengulangi. Dukungan dari keluarga dan mantan istri, serta masa pengabdian sejak 2008, juga menjadi pertimbangan. Namun, keberadaan K sebagai Wakil Ketua PA Dompu saat peristiwa terjadi menjadi faktor pemberat. MKH akhirnya memutuskan menerima sebagian pembelaan, tetapi memperbaiki rekomendasi Bawas MA atas pelanggaran terhadap kode etik hakim terkait perilaku arif, bijaksana, dan menjunjung harga diri.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya