Hakim Putuskan Perlawanan Febrie Ditangguhkan, JPU Diminta Lanjutkan Kasus
Majelis hakim memutuskan perlawanan terdakwa Febrie Adriansyah akan dipertimbangkan di akhir proses, sementara JPU diminta melanjutkan penyelidikan ke tahap pembuktian.
Redaksi iNarasikita·Senin, 26 Oktober 2026, 15.23 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Sidang sela perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 26 Oktober 2026. Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno mengumumkan bahwa permohonan banding atau perlawanan yang diajukan oleh terdakwa dan kuasa hukumnya akan diputus bersama keputusan akhir perkara. Keputusan ini menjadi langkah penting dalam menentukan jalannya proses hukum.
Hakim menegaskan bahwa perlawanan yang diajukan tidak akan menghentikan proses penyelidikan, melainkan akan menjadi bagian dari pertimbangan akhir dalam putusan. Dalam amar putusannya, majelis juga memberikan arahan teknis kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara dengan nomor 78/ Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst. Langkah ini menandakan bahwa penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Keputusan ini disampaikan setelah pemeriksaan terhadap bukti-bukti awal dan analisis atas dakwaan yang diajukan oleh JPU. Majelis menilai bahwa cukup ada bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan ke tahap pembuktian. Dengan demikian, proses sidang akan berlanjut ke tahap penyerahan alat bukti, pemeriksaan saksi, dan klarifikasi dari terdakwa.
Terdakwa Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, tetap menjalani proses hukum tanpa adanya penangguhan. Kehadirannya dalam sidang menunjukkan kesiapan untuk menjalani proses peradilan secara terbuka dan transparan. Keputusan hakim juga menjadi petunjuk bahwa keberlangsungan kasus tidak tergantung pada upaya hukum sementara yang diajukan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Waspada Modus Penipuan BSU Incar Data Pribadi
Kemenaker imbau masyarakat waspada terhadap penipuan berkedok pencairan Bantuan Subsidi Upah yang memanfaatkan tautan palsu dan meminta data pribadi secara ilegal.
26 Oktober 2026

Lima Film Akhir Pekan Tampilkan Kekerasan, Cinta, dan Misteri
Lima film baru di bioskop menawarkan narasi kuat tentang trauma, perjuangan, dan kekuatan batin, dengan latar beragam mulai dari keluarga hingga dunia superhero.
26 Oktober 2026

Meghan Markle Lega Usai Kasus Ayahnya Diperiksa Polisi
Meghan Markle mengungkapkan rasa lega setelah penyelidikan terhadap ayah kandungnya atas dugaan kepemilikan materi pornografi anak diproses secara resmi.
26 Oktober 2026

Anak Disabilitas di Surabaya Meninggal Akibat Perundungan, Orang Tua Desak Peninjauan Ulang Hukum
Seorang anak berkebutuhan khusus di Surabaya meninggal dunia setelah menjadi korban perundungan oleh anak-anak di bawah usia 12 tahun, memicu desakan untuk meninjau ulang mekanisme penanganan hukum terhadap pelaku muda.
26 Oktober 2026
Berita Lainnya

BUMI Perkuat Posisi di Sektor Pertambangan Global
Senin, 26 Oktober 2026, 15.48 WITA

BI Jaga Stabilitas Rupiah di Tengah Volatilitas Pasar
Senin, 26 Oktober 2026, 15.48 WITA

InJourney Airports Turunkan Tarif Bandara 50% untuk Libur Akhir Tahun
Senin, 26 Oktober 2026, 15.48 WITA

Indonesia Alihkan Pasokan Gas ke Dalam Negeri
Senin, 26 Oktober 2026, 15.48 WITA

OJK Respons Usulan Rating Pasar Modal Mandiri
Senin, 26 Oktober 2026, 15.47 WITA

BEI Perluas Komite HSC Dorong Tata Kelola Lebih Baik
Senin, 26 Oktober 2026, 15.47 WITA

Ekspor Perdana Terasi Udang Rebon Asahan ke Thailand Sukses
Senin, 26 Oktober 2026, 15.47 WITA

BEI Perkuat Pengawasan Pasar Modal Mulai November
Senin, 26 Oktober 2026, 15.47 WITA

