Senin, 26 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Hakim Putuskan Perlawanan Febrie Ditangguhkan, JPU Diminta Lanjutkan Kasus

Majelis hakim memutuskan perlawanan terdakwa Febrie Adriansyah akan dipertimbangkan di akhir proses, sementara JPU diminta melanjutkan penyelidikan ke tahap pembuktian.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 26 Oktober 2026, 15.23 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Hakim Putuskan Perlawanan Febrie Ditangguhkan, JPU Diminta Lanjutkan Kasus📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Sidang sela perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 26 Oktober 2026. Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno mengumumkan bahwa permohonan banding atau perlawanan yang diajukan oleh terdakwa dan kuasa hukumnya akan diputus bersama keputusan akhir perkara. Keputusan ini menjadi langkah penting dalam menentukan jalannya proses hukum.

Hakim menegaskan bahwa perlawanan yang diajukan tidak akan menghentikan proses penyelidikan, melainkan akan menjadi bagian dari pertimbangan akhir dalam putusan. Dalam amar putusannya, majelis juga memberikan arahan teknis kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara dengan nomor 78/ Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst. Langkah ini menandakan bahwa penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Keputusan ini disampaikan setelah pemeriksaan terhadap bukti-bukti awal dan analisis atas dakwaan yang diajukan oleh JPU. Majelis menilai bahwa cukup ada bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan ke tahap pembuktian. Dengan demikian, proses sidang akan berlanjut ke tahap penyerahan alat bukti, pemeriksaan saksi, dan klarifikasi dari terdakwa.

Terdakwa Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, tetap menjalani proses hukum tanpa adanya penangguhan. Kehadirannya dalam sidang menunjukkan kesiapan untuk menjalani proses peradilan secara terbuka dan transparan. Keputusan hakim juga menjadi petunjuk bahwa keberlangsungan kasus tidak tergantung pada upaya hukum sementara yang diajukan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya