Senin, 26 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Keberatan Kuasa Hukum Terhadap Perlindungan Ferry Boboho Ditetapkan

Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menolak pemberian perlindungan oleh LPSK terhadap Ferry Yanto Hongkiriwang, menilai tidak memenuhi syarat hukum.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 26 Oktober 2026, 15.22 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Keberatan Kuasa Hukum Terhadap Perlindungan Ferry Boboho Ditetapkan📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Tim penasihat hukum mantan Jaksa Penuntut Umum Khusus, Febrie Adriansyah, secara resmi menyampaikan keberatan terhadap keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memberikan perlindungan kepada pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang, alias Ferry Boboho. Keberatan ini diajukan setelah putusan sela dalam perkara yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibacakan. Surat keberatan tersebut ditujukan secara langsung kepada LPSK, namun diserahkan pula sebagai tembusan kepada majelis hakim untuk menjadi catatan resmi dalam proses persidangan.

Kuasa hukum menegaskan bahwa Ferry Yanto Hongkiriwang tidak memenuhi kriteria perlindungan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Menurut mereka, penerima perlindungan harus memiliki risiko ancaman nyata terhadap keselamatan diri akibat keterlibatannya dalam kasus hukum, yang menurut pendapat tim kuasa hukum tidak terpenuhi oleh Ferry. Keberatan ini ditegaskan sebagai bentuk upaya menjaga integritas proses hukum dan keadilan yang berkeadilan.

Dalam sidang, salah satu anggota tim hukum menyampaikan secara tegas bahwa pihaknya tidak menyetujui perlindungan yang diberikan kepada Ferry karena dianggap tidak layak secara hukum dan substantif. Mereka menekankan bahwa pemberian perlindungan yang tidak sesuai kriteria dapat merusak prinsip keadilan dan membuka celah terhadap potensi penyalahgunaan mekanisme perlindungan saksi. Keberatan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya hukum yang sistematis dan terstruktur dalam menjaga transparansi proses peradilan.

Hakim menyatakan bahwa surat keberatan tersebut diterima sebagai tembusan untuk catatan persidangan, namun tidak dikirimkan langsung ke penuntut umum. Meskipun demikian, hakim mencatat bahwa keberatan tersebut telah disampaikan secara singkat dan jelas oleh kuasa hukum Febrie. Keputusan ini menunjukkan bahwa proses hukum tetap terbuka terhadap perlawanan yang diajukan secara sah, meskipun keberatan tidak menghentikan atau mengubah status perlindungan yang telah diberikan oleh LPSK.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya