Keberatan Kuasa Hukum Terhadap Perlindungan Ferry Boboho Ditetapkan
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menolak pemberian perlindungan oleh LPSK terhadap Ferry Yanto Hongkiriwang, menilai tidak memenuhi syarat hukum.
Redaksi iNarasikita·Senin, 26 Oktober 2026, 15.22 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Tim penasihat hukum mantan Jaksa Penuntut Umum Khusus, Febrie Adriansyah, secara resmi menyampaikan keberatan terhadap keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memberikan perlindungan kepada pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang, alias Ferry Boboho. Keberatan ini diajukan setelah putusan sela dalam perkara yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibacakan. Surat keberatan tersebut ditujukan secara langsung kepada LPSK, namun diserahkan pula sebagai tembusan kepada majelis hakim untuk menjadi catatan resmi dalam proses persidangan.
Kuasa hukum menegaskan bahwa Ferry Yanto Hongkiriwang tidak memenuhi kriteria perlindungan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Menurut mereka, penerima perlindungan harus memiliki risiko ancaman nyata terhadap keselamatan diri akibat keterlibatannya dalam kasus hukum, yang menurut pendapat tim kuasa hukum tidak terpenuhi oleh Ferry. Keberatan ini ditegaskan sebagai bentuk upaya menjaga integritas proses hukum dan keadilan yang berkeadilan.
Dalam sidang, salah satu anggota tim hukum menyampaikan secara tegas bahwa pihaknya tidak menyetujui perlindungan yang diberikan kepada Ferry karena dianggap tidak layak secara hukum dan substantif. Mereka menekankan bahwa pemberian perlindungan yang tidak sesuai kriteria dapat merusak prinsip keadilan dan membuka celah terhadap potensi penyalahgunaan mekanisme perlindungan saksi. Keberatan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya hukum yang sistematis dan terstruktur dalam menjaga transparansi proses peradilan.
Hakim menyatakan bahwa surat keberatan tersebut diterima sebagai tembusan untuk catatan persidangan, namun tidak dikirimkan langsung ke penuntut umum. Meskipun demikian, hakim mencatat bahwa keberatan tersebut telah disampaikan secara singkat dan jelas oleh kuasa hukum Febrie. Keputusan ini menunjukkan bahwa proses hukum tetap terbuka terhadap perlawanan yang diajukan secara sah, meskipun keberatan tidak menghentikan atau mengubah status perlindungan yang telah diberikan oleh LPSK.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Waspada Modus Penipuan BSU Incar Data Pribadi
Kemenaker imbau masyarakat waspada terhadap penipuan berkedok pencairan Bantuan Subsidi Upah yang memanfaatkan tautan palsu dan meminta data pribadi secara ilegal.
26 Oktober 2026

Lima Film Akhir Pekan Tampilkan Kekerasan, Cinta, dan Misteri
Lima film baru di bioskop menawarkan narasi kuat tentang trauma, perjuangan, dan kekuatan batin, dengan latar beragam mulai dari keluarga hingga dunia superhero.
26 Oktober 2026

Meghan Markle Lega Usai Kasus Ayahnya Diperiksa Polisi
Meghan Markle mengungkapkan rasa lega setelah penyelidikan terhadap ayah kandungnya atas dugaan kepemilikan materi pornografi anak diproses secara resmi.
26 Oktober 2026

Anak Disabilitas di Surabaya Meninggal Akibat Perundungan, Orang Tua Desak Peninjauan Ulang Hukum
Seorang anak berkebutuhan khusus di Surabaya meninggal dunia setelah menjadi korban perundungan oleh anak-anak di bawah usia 12 tahun, memicu desakan untuk meninjau ulang mekanisme penanganan hukum terhadap pelaku muda.
26 Oktober 2026
Berita Lainnya

BUMI Perkuat Posisi di Sektor Pertambangan Global
Senin, 26 Oktober 2026, 15.48 WITA

BI Jaga Stabilitas Rupiah di Tengah Volatilitas Pasar
Senin, 26 Oktober 2026, 15.48 WITA

InJourney Airports Turunkan Tarif Bandara 50% untuk Libur Akhir Tahun
Senin, 26 Oktober 2026, 15.48 WITA

Indonesia Alihkan Pasokan Gas ke Dalam Negeri
Senin, 26 Oktober 2026, 15.48 WITA

OJK Respons Usulan Rating Pasar Modal Mandiri
Senin, 26 Oktober 2026, 15.47 WITA

BEI Perluas Komite HSC Dorong Tata Kelola Lebih Baik
Senin, 26 Oktober 2026, 15.47 WITA

Ekspor Perdana Terasi Udang Rebon Asahan ke Thailand Sukses
Senin, 26 Oktober 2026, 15.47 WITA

BEI Perkuat Pengawasan Pasar Modal Mulai November
Senin, 26 Oktober 2026, 15.47 WITA

