Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 September 2026 di Seluruh Indonesia

PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex mulai 1 September 2026 di seluruh wilayah Indonesia.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 10.35 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 September 2026 di Seluruh Indonesia
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Per 1 September 2026, Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga pada tiga produk BBM non subsidi, yakni Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite, di seluruh SPBU di wilayah Aceh hingga Papua. Kenaikan ini berlaku secara nasional dengan variasi harga sesuai wilayah operasional, menyesuaikan dengan kondisi pasar global dan faktor ekonomi domestik.

Di DKI Jakarta, harga Pertamax Turbo naik menjadi Rp 19.600 per liter dari sebelumnya Rp 18.300, sedangkan Dexlite mencapai Rp 23.700 dan Pertamina Dex sebesar Rp 25.200 per liter. Sementara itu, wilayah seperti Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau menetapkan harga Pertamax Turbo lebih tinggi lagi, mencapai Rp 20.450 per liter, dengan Pertamina Dex di level Rp 26.300.

Harga Pertamax, Pertalite, dan biosolar subsidi tetap dipertahankan pada angka sebelumnya, yakni Rp 15.950, Rp 10.000, dan Rp 6.800 per liter secara nasional. Penyesuaian hanya diberlakukan pada produk dengan spesifikasi tinggi, yang ditujukan untuk menjaga keseimbangan ekonomi dan daya beli masyarakat, tanpa mengorbankan kualitas produk.

Pihak Pertamina menegaskan bahwa penyesuaian harga dilakukan berdasarkan formula pemerintah yang mempertimbangkan harga minyak dunia, nilai tukar rupiah, beban pajak, dan kondisi sosial ekonomi. Perusahaan juga mengimbau konsumen untuk memilih jenis BBM sesuai spesifikasi kendaraan guna memastikan efisiensi dan kinerja mesin optimal.

Pertamina menegaskan komitmen untuk terus menjaga kualitas produk serta memberikan layanan prima kepada masyarakat. Penyesuaian harga ini merupakan bagian dari mekanisme pasar yang berkelanjutan, sejalan dengan upaya menjaga stabilitas operasional dan keberlanjutan layanan energi nasional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya