Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

TMS Terancam Sanksi Rp2,19 Triliun, Gerak Sultra Minta KPK Awasi Pembayaran

Perusahaan milik istri Gubernur Sultra, TMS, tercatat di posisi ke-10 dengan potensi sanksi administratif Rp2,19 triliun atas penggunaan kawasan hutan, memicu desakan transparansi dari GERAK SULTRA.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 9 September 2026, 15.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
TMS Terancam Sanksi Rp2,19 Triliun, Gerak Sultra Minta KPK Awasi Pembayaran
Foto: MediaKendari

Kendari, ıNarasikita - Sebanyak 50 perusahaan pertambangan teridentifikasi memiliki potensi sanksi administratif akibat pemanfaatan kawasan hutan, dengan total luas area yang terdampak mencapai 8.447,28 hektare. Salah satunya adalah PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), perusahaan yang berlokasi di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, yang masuk dalam daftar 10 besar dengan nilai sanksi mencapai Rp2,19 triliun. Perusahaan ini dipimpin oleh Arinta Nila Hapsari, istri Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, yang kembali menjadi sorotan publik karena keterkaitannya dengan kasus administratif ini.

PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menempati posisi pertama dengan potensi sanksi tertinggi mencapai Rp12,65 triliun, diikuti oleh PT Bintang Delapan Mineral dan PT Arga Morini Indah yang masing-masing berpotensi dikenai sanksi Rp8,10 triliun dan Rp6,92 triliun. Sementara TMS berada di urutan ke-10, melampaui perusahaan seperti Cahaya Ginda Ganda, Halmahera Sukses Mineral, dan Suria Lintas Gemilang yang memiliki potensi denda lebih tinggi. Luasan kawasan yang tercatat dalam pelanggaran oleh TMS mencapai 224,96 hektare.

Sejumlah pihak menyoroti kewajaran pembayaran sekitar Rp500 miliar yang telah dilakukan oleh TMS sebagai bagian dari kewajiban administratif. Gerakan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (GERAK SULTRA) menekankan pentingnya transparansi terhadap dana tersebut, meminta aparat penegak hukum untuk mengaudit proses pembayaran, termasuk asal-usul dana, rekening penerima, serta kaitannya dengan aktivitas pertambangan yang dilakukan. Mereka menegaskan bahwa uang tersebut tidak boleh hanya dianggap sebagai penyelesaian administratif tanpa verifikasi mendalam.

Ketua GERAK SULTRA, Wiwin Saputra, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan, baik dalam supervisi maupun investigasi lebih lanjut. Ia menekankan bahwa jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, pencucian uang, atau aliran dana ilegal, maka dana Rp500 miliar harus ditelusuri sebagai barang bukti dan dipulihkan sesuai prosedur hukum. Upaya ini penting untuk menjamin kepatuhan terhadap peraturan dan menjaga integritas penerimaan negara dari sektor pertambangan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya