TMS Terancam Sanksi Rp2,19 Triliun, Gerak Sultra Minta KPK Awasi Pembayaran
Perusahaan milik istri Gubernur Sultra, TMS, tercatat di posisi ke-10 dengan potensi sanksi administratif Rp2,19 triliun atas penggunaan kawasan hutan, memicu desakan transparansi dari GERAK SULTRA.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 9 September 2026, 15.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Sebanyak 50 perusahaan pertambangan teridentifikasi memiliki potensi sanksi administratif akibat pemanfaatan kawasan hutan, dengan total luas area yang terdampak mencapai 8.447,28 hektare. Salah satunya adalah PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), perusahaan yang berlokasi di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, yang masuk dalam daftar 10 besar dengan nilai sanksi mencapai Rp2,19 triliun. Perusahaan ini dipimpin oleh Arinta Nila Hapsari, istri Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, yang kembali menjadi sorotan publik karena keterkaitannya dengan kasus administratif ini.
PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menempati posisi pertama dengan potensi sanksi tertinggi mencapai Rp12,65 triliun, diikuti oleh PT Bintang Delapan Mineral dan PT Arga Morini Indah yang masing-masing berpotensi dikenai sanksi Rp8,10 triliun dan Rp6,92 triliun. Sementara TMS berada di urutan ke-10, melampaui perusahaan seperti Cahaya Ginda Ganda, Halmahera Sukses Mineral, dan Suria Lintas Gemilang yang memiliki potensi denda lebih tinggi. Luasan kawasan yang tercatat dalam pelanggaran oleh TMS mencapai 224,96 hektare.
Sejumlah pihak menyoroti kewajaran pembayaran sekitar Rp500 miliar yang telah dilakukan oleh TMS sebagai bagian dari kewajiban administratif. Gerakan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (GERAK SULTRA) menekankan pentingnya transparansi terhadap dana tersebut, meminta aparat penegak hukum untuk mengaudit proses pembayaran, termasuk asal-usul dana, rekening penerima, serta kaitannya dengan aktivitas pertambangan yang dilakukan. Mereka menegaskan bahwa uang tersebut tidak boleh hanya dianggap sebagai penyelesaian administratif tanpa verifikasi mendalam.
Ketua GERAK SULTRA, Wiwin Saputra, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan, baik dalam supervisi maupun investigasi lebih lanjut. Ia menekankan bahwa jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, pencucian uang, atau aliran dana ilegal, maka dana Rp500 miliar harus ditelusuri sebagai barang bukti dan dipulihkan sesuai prosedur hukum. Upaya ini penting untuk menjamin kepatuhan terhadap peraturan dan menjaga integritas penerimaan negara dari sektor pertambangan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Masker Sekali Pakai Tak Boleh Dicuci, Ini Penjelasan Dokter Paru
Dokter paru menegaskan masker bedah dan N95 tidak boleh dicuci karena dapat merusak struktur penyaringan, sementara masker kain perlu dicuci dengan hati-hati agar tetap efektif.
9 September 2026

Kapal Filipina Ditangkap di Sulawesi, 25 Rumpon Ilegal Dibongkar
Satu kapal ikan asing asal Filipina ditangkap di perairan Sulawesi Tenggara karena operasi tanpa izin, sementara 25 rumpon ilegal ditemukan dan diangkat di Maluku Utara.
9 September 2026

KPK Diminta Turun Tangan Periksa Aliran Dana PT TMS
Gerak Sultra meminta KPK mengawasi penanganan kasus PT TMS lantaran dugaan keterlibatan pejabat dan pengembalian dana Rp500 miliar dari total kewajiban Rp2 triliun.
9 September 2026

Mahasiswa KKA Buat Peta Administrasi Desa Anugerah
Mahasiswa KKA UM Kendari selesaikan peta administrasi desa sebagai bagian dari program kerja di Desa Anugerah, Bombana, untuk memudahkan akses dan identifikasi wilayah.
9 September 2026
Berita Lainnya

Thailand Perpendek Masa Bebas Visa Jadi 30 Hari Mulai 2026
Rabu, 9 September 2026, 15.45 WITA

Larangan Bungkus Makanan Sarapan di Hotel, Ini Alasannya
Rabu, 9 September 2026, 15.44 WITA

Google Maps Bantu Lacak Lokasi Orang Terdekat Secara Real-Time
Rabu, 9 September 2026, 15.36 WITA

Enam Gunung Api Meletus Bersamaan, Pakar Sebut Bukan Tanda Keterkaitan
Rabu, 9 September 2026, 15.36 WITA

Demonstran Serang Anggota Parlemen, Proyek Resor Kushner Jadi Sorotan
Rabu, 9 September 2026, 15.36 WITA

Indonesia Belum Siap Jadi Negara Maju Menurut Analisis Terbaru
Rabu, 9 September 2026, 15.36 WITA

Bank Sentral Global Perkuat Cadangan Emas di Tengah Ketegangan Geopolitik
Rabu, 9 September 2026, 15.35 WITA

BUK Migas Siap Jadi Pemimpin Utama Sektor Hulu
Rabu, 9 September 2026, 15.35 WITA


