Mahasiswa KKA Buat Peta Administrasi Desa Anugerah
Mahasiswa KKA UM Kendari selesaikan peta administrasi desa sebagai bagian dari program kerja di Desa Anugerah, Bombana, untuk memudahkan akses dan identifikasi wilayah.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 9 September 2026, 15.20 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Mahasiswa Kuliah Kerja Amaliah (KKA) Reguler 2026 Universitas Muhammadiyah Kendari dari Kelompok 7 yang bertugas di Desa Anugerah, Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana, berhasil menyelesaikan pembuatan peta administrasi desa. Peta ini disusun sebagai respons atas kebutuhan masyarakat terhadap informasi tata batas wilayah yang belum tersedia secara resmi di area utama desa.
Pembuatan peta berawal dari observasi lapangan yang dilakukan selama kegiatan KKA, di mana mahasiswa menyadari belum adanya peta wilayah yang dipasang di gerbang desa. Informasi yang dimuat meliputi batas desa, batas dusun, nama jalan utama, serta jalur akses penting yang menjadi rujukan bagi warga dan pengunjung.
Ketua Kelompok 7, Umar, menjelaskan bahwa ide pembuatan peta muncul karena kesadaran akan pentingnya informasi geografis dalam kehidupan sehari-hari. Ia menekankan bahwa Desa Anugerah memiliki struktur jalan dan lorong yang kompleks, terlebih karena berbatasan langsung dengan desa lain, sehingga diperlukan alat bantu visual untuk memudahkan navigasi.
Proses pembuatan peta dilakukan setelah koordinasi intensif dengan perangkat desa dan tokoh masyarakat untuk memastikan akurasi data. Kegiatan dimulai pada 10 September 2026 dan ditargetkan selesai pada 15 September tahun yang sama, bersamaan dengan penyelesaian pembangunan gerbang utama desa.
Mahasiswa berharap peta administrasi ini dapat menjadi alat informasi yang efektif, membantu warga memahami batas wilayah dan memudahkan pengunjung dalam menemukan lokasi tujuan di Desa Anugerah.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Masker Sekali Pakai Tak Boleh Dicuci, Ini Penjelasan Dokter Paru
Dokter paru menegaskan masker bedah dan N95 tidak boleh dicuci karena dapat merusak struktur penyaringan, sementara masker kain perlu dicuci dengan hati-hati agar tetap efektif.
9 September 2026

Kapal Filipina Ditangkap di Sulawesi, 25 Rumpon Ilegal Dibongkar
Satu kapal ikan asing asal Filipina ditangkap di perairan Sulawesi Tenggara karena operasi tanpa izin, sementara 25 rumpon ilegal ditemukan dan diangkat di Maluku Utara.
9 September 2026

KPK Diminta Turun Tangan Periksa Aliran Dana PT TMS
Gerak Sultra meminta KPK mengawasi penanganan kasus PT TMS lantaran dugaan keterlibatan pejabat dan pengembalian dana Rp500 miliar dari total kewajiban Rp2 triliun.
9 September 2026

TMS Terancam Sanksi Rp2,19 Triliun, Gerak Sultra Minta KPK Awasi Pembayaran
Perusahaan milik istri Gubernur Sultra, TMS, tercatat di posisi ke-10 dengan potensi sanksi administratif Rp2,19 triliun atas penggunaan kawasan hutan, memicu desakan transparansi dari GERAK SULTRA.
9 September 2026
Berita Lainnya

Thailand Perpendek Masa Bebas Visa Jadi 30 Hari Mulai 2026
Rabu, 9 September 2026, 15.45 WITA

Larangan Bungkus Makanan Sarapan di Hotel, Ini Alasannya
Rabu, 9 September 2026, 15.44 WITA

Google Maps Bantu Lacak Lokasi Orang Terdekat Secara Real-Time
Rabu, 9 September 2026, 15.36 WITA

Enam Gunung Api Meletus Bersamaan, Pakar Sebut Bukan Tanda Keterkaitan
Rabu, 9 September 2026, 15.36 WITA

Demonstran Serang Anggota Parlemen, Proyek Resor Kushner Jadi Sorotan
Rabu, 9 September 2026, 15.36 WITA

Indonesia Belum Siap Jadi Negara Maju Menurut Analisis Terbaru
Rabu, 9 September 2026, 15.36 WITA

Bank Sentral Global Perkuat Cadangan Emas di Tengah Ketegangan Geopolitik
Rabu, 9 September 2026, 15.35 WITA

BUK Migas Siap Jadi Pemimpin Utama Sektor Hulu
Rabu, 9 September 2026, 15.35 WITA


