Thailand Perpendek Masa Bebas Visa Jadi 30 Hari Mulai 2026
Thailand resmi memangkas masa tinggal bebas visa bagi turis asing dari 60 menjadi 30 hari, berlaku mulai 15 September 2026, termasuk bagi WNI yang tetap bisa masuk tanpa visa hingga 30 hari.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 9 September 2026, 15.45 WITA·👁 8 orang membaca· 0 hari ini · 21x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah Thailand telah menetapkan perubahan signifikan dalam kebijakan visa bagi turis asing, dengan memperpendek masa tinggal bebas visa dari 60 hari menjadi maksimal 30 hari. Kebijakan baru ini mulai berlaku secara efektif sejak 15 September 2026, setelah diundangkan resmi dalam Royal Gazette pada 31 Agustus 2026. Penyesuaian ini merupakan respons terhadap dinamika keamanan nasional, pengelolaan ekonomi pariwisata, serta kebutuhan penataan ulang sistem kedatangan wisatawan secara lebih ketat.
Aturan baru menggantikan sistem sebelumnya yang sempat diberlakukan sejak Juli 2024, saat Thailand memperluas daftar negara penerima bebas visa dari 57 menjadi 93 negara guna mempercepat pemulihan sektor pariwisata pasca-pandemi. Kini, pemerintah menilai bahwa masa tinggal 60 hari berisiko menimbulkan penyalahgunaan izin, terutama untuk kegiatan yang tidak sesuai tujuan kunjungan seperti bekerja atau tinggal secara permanen.
Kementerian Dalam Negeri Thailand menegaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan memperketat pengawasan terhadap warga asing. Perubahan berlaku bagi semua negara yang sebelumnya masuk dalam skema bebas visa, termasuk pengunjung dari negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia. Selain membatasi durasi kunjungan, Thailand juga membatasi masuk melalui perbatasan darat hingga dua kali dalam setahun kalender, kecuali bagi warga dari Indonesia, Brunei, Malaysia, dan Singapura.
Bagi warga negara Indonesia, fasilitas bebas visa tetap berlaku sesuai perjanjian bilateral, dengan masa tinggal maksimal 30 hari per kunjungan. Kebijakan ini tidak mengubah status kewarganegaraan atau hak masuk WNI, tetapi menekankan pentingnya ketaatan terhadap ketentuan waktu tinggal yang berlaku. Otoritas pariwisata setempat memproyeksikan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara mencapai 33 juta pada tahun 2026, sejalan dengan tren pemulihan yang terus berlanjut.
Pihak berwenang menyarankan para pelancong untuk memperhatikan tanggal efektif kebijakan baru agar perjalanan tetap sesuai regulasi. Dengan perubahan ini, Thailand menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas dan keamanan sektor pariwisata, sekaligus memastikan bahwa kunjungan tetap berkontribusi positif terhadap ekonomi nasional tanpa menimbulkan beban sosial atau administratif.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Lurah Diminta Jadi Penggerak Komunikasi Publik Berkualitas
Pelatihan humas bagi finalis Benyamin S Award 2026 tekankan pentingnya komunikasi efektif antara pemerintah kelurahan dan masyarakat.
26 Oktober 2026

700 Ribu Badan Usaha Diblokir Gara-Gara Tak Laporkan Pemilik Manfaat
Kementerian Hukum memblokir 700 ribu badan usaha yang belum melaporkan data pemilik manfaat, sebagai langkah mendukung transparansi dan keterbukaan data perusahaan.
26 Oktober 2026

Pemerintah Diminta Perluas Insentif Listrik untuk Truk dan Bus Komersial
Moeldoko menyerukan ekstensi insentif fiskal bagi truk dan bus listrik guna percepatan transisi energi dan pengurangan emisi karbon nasional.
26 Oktober 2026

Pentagon Rilis Dokumen Ketujuh soal Fenomena Udara Tak Dikenal
Pentagon AS mempublikasikan seri ketujuh dokumen terkait objek terbang tak dikenal, mencakup laporan lapangan, rekaman, dan catatan historis dari periode 1940-an hingga kini.
26 Oktober 2026
Berita Lainnya

Suporter Muda Tewas Usai Menonton Laga di Pakansari
Senin, 26 Oktober 2026, 17.54 WITA

Penyelidikan Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald Dihentikan
Senin, 26 Oktober 2026, 17.53 WITA

Kompol Aditia Mulya Tutup Usia Setelah 7 Tahun Koma Akibat Pengeroyokan
Senin, 26 Oktober 2026, 17.53 WITA

Hakim Perintahkan Jaksa Lanjutkan Pembuktian Kasus Don Ritto dan Nurman
Senin, 26 Oktober 2026, 17.53 WITA

Samsat Ciledug Blokir McLaren Usai Salah Tagih Pajak ke Mekanik
Senin, 26 Oktober 2026, 17.52 WITA

Susu dan Jerawat: Fakta Ilmiah di Balik Mitos Minum Susu
Senin, 26 Oktober 2026, 17.51 WITA

Pergeseran Pusat Ekonomi Batavia dari Kota Tua ke Pasar Baru
Senin, 26 Oktober 2026, 17.40 WITA

Honda Culture Indonesia Siap Meriahkan Puncak di GBK
Senin, 26 Oktober 2026, 17.39 WITA

