Senin, 26 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemerintah Diminta Perluas Insentif Listrik untuk Truk dan Bus Komersial

Moeldoko menyerukan ekstensi insentif fiskal bagi truk dan bus listrik guna percepatan transisi energi dan pengurangan emisi karbon nasional.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 26 Oktober 2026, 17.39 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Pemerintah Diminta Perluas Insentif Listrik untuk Truk dan Bus Komersial📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Ketua Umum Perkumpulan Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) menekankan pentingnya memperluas program insentif pemerintah untuk kendaraan komersial listrik, termasuk truk dan bus. Ia menilai sektor transportasi niaga memiliki kontribusi besar terhadap konsumsi bahan bakar minyak (BBM) fosil serta emisi karbon di Indonesia, sehingga layak menjadi fokus dukungan kebijakan. Dengan jumlah armada yang signifikan dan intensitas penggunaan BBM tinggi, penerapan insentif bagi kendaraan listrik komersial dinilai krusial untuk menekan ketergantungan energi fosil.

Periklindo telah mengirim surat resmi ke berbagai kementerian dan lembaga terkait, meminta agar skema pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku bagi mobil penumpang listrik juga diperluas ke kendaraan niaga. Usulan ini didasarkan pada prinsip kesetaraan insentif, di mana sektor yang berkontribusi besar terhadap emisi dan konsumsi BBM harus mendapat dukungan serupa. Saat ini, hanya bus listrik dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen yang mendapatkan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), sementara truk listrik belum terakomodasi dalam kebijakan insentif fiskal maupun nonfiskal.

Kebijakan insentif untuk kendaraan listrik roda empat dan bus diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023, yang mencakup pengurangan PPN hingga 10 persen bagi kendaraan listrik tertentu. Moeldoko menegaskan bahwa bentuk insentif yang sama seharusnya diberikan kepada truk dan bus listrik, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung transisi energi berkelanjutan. Ia menekankan bahwa tanpa insentif yang merata, pertumbuhan pasar kendaraan komersial listrik akan terhambat.

Dukungan insentif ini juga sejalan dengan kebijakan strategis Kementerian Perindustrian, yang telah menyatakan kesiapan mendorong penerapan insentif bagi kendaraan hybrid, plug-in hybrid, dan range extended electric vehicle (REEV). Menteri Perindustrian menyebut bahwa elektrifikasi kendaraan mampu menekan konsumsi BBM bersubsidi serta menurunkan emisi gas rumah kaca secara signifikan. Dengan ekspansi insentif ke sektor komersial, diharapkan dapat mendorong percepatan transformasi industri otomotif nasional menuju ramah lingkungan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya