Pemerintah Diminta Perluas Insentif Listrik untuk Truk dan Bus Komersial
Moeldoko menyerukan ekstensi insentif fiskal bagi truk dan bus listrik guna percepatan transisi energi dan pengurangan emisi karbon nasional.
Redaksi iNarasikita·Senin, 26 Oktober 2026, 17.39 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Ketua Umum Perkumpulan Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) menekankan pentingnya memperluas program insentif pemerintah untuk kendaraan komersial listrik, termasuk truk dan bus. Ia menilai sektor transportasi niaga memiliki kontribusi besar terhadap konsumsi bahan bakar minyak (BBM) fosil serta emisi karbon di Indonesia, sehingga layak menjadi fokus dukungan kebijakan. Dengan jumlah armada yang signifikan dan intensitas penggunaan BBM tinggi, penerapan insentif bagi kendaraan listrik komersial dinilai krusial untuk menekan ketergantungan energi fosil.
Periklindo telah mengirim surat resmi ke berbagai kementerian dan lembaga terkait, meminta agar skema pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku bagi mobil penumpang listrik juga diperluas ke kendaraan niaga. Usulan ini didasarkan pada prinsip kesetaraan insentif, di mana sektor yang berkontribusi besar terhadap emisi dan konsumsi BBM harus mendapat dukungan serupa. Saat ini, hanya bus listrik dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen yang mendapatkan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), sementara truk listrik belum terakomodasi dalam kebijakan insentif fiskal maupun nonfiskal.
Kebijakan insentif untuk kendaraan listrik roda empat dan bus diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023, yang mencakup pengurangan PPN hingga 10 persen bagi kendaraan listrik tertentu. Moeldoko menegaskan bahwa bentuk insentif yang sama seharusnya diberikan kepada truk dan bus listrik, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung transisi energi berkelanjutan. Ia menekankan bahwa tanpa insentif yang merata, pertumbuhan pasar kendaraan komersial listrik akan terhambat.
Dukungan insentif ini juga sejalan dengan kebijakan strategis Kementerian Perindustrian, yang telah menyatakan kesiapan mendorong penerapan insentif bagi kendaraan hybrid, plug-in hybrid, dan range extended electric vehicle (REEV). Menteri Perindustrian menyebut bahwa elektrifikasi kendaraan mampu menekan konsumsi BBM bersubsidi serta menurunkan emisi gas rumah kaca secara signifikan. Dengan ekspansi insentif ke sektor komersial, diharapkan dapat mendorong percepatan transformasi industri otomotif nasional menuju ramah lingkungan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Lurah Diminta Jadi Penggerak Komunikasi Publik Berkualitas
Pelatihan humas bagi finalis Benyamin S Award 2026 tekankan pentingnya komunikasi efektif antara pemerintah kelurahan dan masyarakat.
26 Oktober 2026

700 Ribu Badan Usaha Diblokir Gara-Gara Tak Laporkan Pemilik Manfaat
Kementerian Hukum memblokir 700 ribu badan usaha yang belum melaporkan data pemilik manfaat, sebagai langkah mendukung transparansi dan keterbukaan data perusahaan.
26 Oktober 2026

Pentagon Rilis Dokumen Ketujuh soal Fenomena Udara Tak Dikenal
Pentagon AS mempublikasikan seri ketujuh dokumen terkait objek terbang tak dikenal, mencakup laporan lapangan, rekaman, dan catatan historis dari periode 1940-an hingga kini.
26 Oktober 2026

PHP Usang Ancam Keamanan Server Pemerintah dan Korporasi
Riset menemukan mayoritas server di Indonesia masih gunakan PHP versi lawas yang tak lagi aman, dengan sektor pemerintah dan korporasi paling rentan terhadap serangan siber.
26 Oktober 2026
Berita Lainnya

Suporter Muda Tewas Usai Menonton Laga di Pakansari
Senin, 26 Oktober 2026, 17.54 WITA

Penyelidikan Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald Dihentikan
Senin, 26 Oktober 2026, 17.53 WITA

Kompol Aditia Mulya Tutup Usia Setelah 7 Tahun Koma Akibat Pengeroyokan
Senin, 26 Oktober 2026, 17.53 WITA

Hakim Perintahkan Jaksa Lanjutkan Pembuktian Kasus Don Ritto dan Nurman
Senin, 26 Oktober 2026, 17.53 WITA

Samsat Ciledug Blokir McLaren Usai Salah Tagih Pajak ke Mekanik
Senin, 26 Oktober 2026, 17.52 WITA

Susu dan Jerawat: Fakta Ilmiah di Balik Mitos Minum Susu
Senin, 26 Oktober 2026, 17.51 WITA

Pergeseran Pusat Ekonomi Batavia dari Kota Tua ke Pasar Baru
Senin, 26 Oktober 2026, 17.40 WITA

Honda Culture Indonesia Siap Meriahkan Puncak di GBK
Senin, 26 Oktober 2026, 17.39 WITA

