Senin, 26 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Penyelidikan Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald Dihentikan

Penyelidikan laporan dugaan penipuan trading kripto yang melibatkan pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, dihentikan oleh Polda Metro Jaya karena tidak ditemukan unsur pidana.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 26 Oktober 2026, 17.53 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Penyelidikan Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald Dihentikan📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Penyelidikan terhadap laporan dugaan penipuan dalam aktivitas trading kripto yang menyeret nama pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, telah resmi dihentikan oleh Polda Metro Jaya. Keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, menyimpulkan bahwa tidak terdapat peristiwa pidana dalam kasus yang dilaporkan. Proses penyelidikan yang sebelumnya ditangani oleh Subdit I Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berakhir pada 14 September 2026.

Laporan yang diterima pada 9 Januari 2026 dengan nomor LP/B/227/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA berasal dari seorang pelapor berinisial Y. Dalam dokumen resmi, pelapor menyebut adanya kerugian finansial akibat iming-iming keuntungan tinggi dari perdagangan kripto melalui grup Discord milik Akademi Crypto. Salah satu transaksi kunci disebutkan terjadi pada Januari 2024, saat korban diminta membeli koin Manta dengan janji kenaikan harga hingga 300 hingga 500 persen.

Namun, fakta yang muncul dalam laporan menunjukkan bahwa harga koin tersebut justru anjlok hingga minus 90 persen, jauh dari proyeksi yang disampaikan. Korban mengaku awalnya enggan melapor karena merasa terancam, namun akhirnya memutuskan mengungkapkan kejadian tersebut ke kepolisian. Laporan tersebut mengacu pada sejumlah pasal hukum, termasuk Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1, Pasal 80, 81, 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Pasal 492 KUHP, serta Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, memastikan bahwa penghentian penyelidikan didasarkan pada hasil evaluasi formal dari gelar perkara. Ia menegaskan bahwa keputusan ini tidak mengabaikan laporan, tetapi merupakan hasil kajian hukum yang menyatakan tidak adanya pelanggaran pidana yang terbukti. Keputusan ini menutup proses penyelidikan, meskipun laporan tetap tercatat dalam sistem kepolisian.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya