Penyelidikan Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald Dihentikan
Penyelidikan laporan dugaan penipuan trading kripto yang melibatkan pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, dihentikan oleh Polda Metro Jaya karena tidak ditemukan unsur pidana.
Redaksi iNarasikita·Senin, 26 Oktober 2026, 17.53 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Penyelidikan terhadap laporan dugaan penipuan dalam aktivitas trading kripto yang menyeret nama pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, telah resmi dihentikan oleh Polda Metro Jaya. Keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, menyimpulkan bahwa tidak terdapat peristiwa pidana dalam kasus yang dilaporkan. Proses penyelidikan yang sebelumnya ditangani oleh Subdit I Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berakhir pada 14 September 2026.
Laporan yang diterima pada 9 Januari 2026 dengan nomor LP/B/227/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA berasal dari seorang pelapor berinisial Y. Dalam dokumen resmi, pelapor menyebut adanya kerugian finansial akibat iming-iming keuntungan tinggi dari perdagangan kripto melalui grup Discord milik Akademi Crypto. Salah satu transaksi kunci disebutkan terjadi pada Januari 2024, saat korban diminta membeli koin Manta dengan janji kenaikan harga hingga 300 hingga 500 persen.
Namun, fakta yang muncul dalam laporan menunjukkan bahwa harga koin tersebut justru anjlok hingga minus 90 persen, jauh dari proyeksi yang disampaikan. Korban mengaku awalnya enggan melapor karena merasa terancam, namun akhirnya memutuskan mengungkapkan kejadian tersebut ke kepolisian. Laporan tersebut mengacu pada sejumlah pasal hukum, termasuk Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1, Pasal 80, 81, 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Pasal 492 KUHP, serta Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, memastikan bahwa penghentian penyelidikan didasarkan pada hasil evaluasi formal dari gelar perkara. Ia menegaskan bahwa keputusan ini tidak mengabaikan laporan, tetapi merupakan hasil kajian hukum yang menyatakan tidak adanya pelanggaran pidana yang terbukti. Keputusan ini menutup proses penyelidikan, meskipun laporan tetap tercatat dalam sistem kepolisian.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Kompol Aditia Mulya Tutup Usia Setelah 7 Tahun Koma Akibat Pengeroyokan
Eks Kasat Reskrim Polres Wonogiri, Kompol Aditia Mulya Ramdhani, meninggal dunia setelah tujuh tahun dalam kondisi koma akibat dianiaya saat bertugas melerai tawuran pesilat.
26 Oktober 2026

Hakim Perintahkan Jaksa Lanjutkan Pembuktian Kasus Don Ritto dan Nurman
Majelis hakim memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan pokok perkara terkait dugaan pemerasan dan TPPU yang menjerat Don Ritto dan Nurman Herin.
26 Oktober 2026

APBN Hanya 15% dari PDB, Pemerintah Tekankan Peran Pelaku Ekonomi
Menteri Keuangan menegaskan bahwa APBN hanya menyumbang 14-15% dari PDB, sehingga pertumbuhan ekonomi harus didorong oleh sektor swasta dan masyarakat secara luas.
26 Oktober 2026

Waspada Modus Penipuan BSU Incar Data Pribadi
Kemenaker imbau masyarakat waspada terhadap penipuan berkedok pencairan Bantuan Subsidi Upah yang memanfaatkan tautan palsu dan meminta data pribadi secara ilegal.
26 Oktober 2026
Berita Lainnya

Suporter Muda Tewas Usai Menonton Laga di Pakansari
Senin, 26 Oktober 2026, 17.54 WITA

Lurah Diminta Jadi Penggerak Komunikasi Publik Berkualitas
Senin, 26 Oktober 2026, 17.53 WITA

Samsat Ciledug Blokir McLaren Usai Salah Tagih Pajak ke Mekanik
Senin, 26 Oktober 2026, 17.52 WITA

700 Ribu Badan Usaha Diblokir Gara-Gara Tak Laporkan Pemilik Manfaat
Senin, 26 Oktober 2026, 17.52 WITA

Susu dan Jerawat: Fakta Ilmiah di Balik Mitos Minum Susu
Senin, 26 Oktober 2026, 17.51 WITA

Pergeseran Pusat Ekonomi Batavia dari Kota Tua ke Pasar Baru
Senin, 26 Oktober 2026, 17.40 WITA

Pemerintah Diminta Perluas Insentif Listrik untuk Truk dan Bus Komersial
Senin, 26 Oktober 2026, 17.39 WITA

Honda Culture Indonesia Siap Meriahkan Puncak di GBK
Senin, 26 Oktober 2026, 17.39 WITA

