Senin, 26 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Hakim Perintahkan Jaksa Lanjutkan Pembuktian Kasus Don Ritto dan Nurman

Majelis hakim memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan pokok perkara terkait dugaan pemerasan dan TPPU yang menjerat Don Ritto dan Nurman Herin.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 26 Oktober 2026, 17.53 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Hakim Perintahkan Jaksa Lanjutkan Pembuktian Kasus Don Ritto dan Nurman📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan proses pembuktian dalam dua perkara pidana khusus, yakni Nomor 79 dan 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, yang menyeret Don Ritto dan Nurman Herin sebagai terdakwa. Putusan sela ini disampaikan pada Senin (26/10) dalam sidang di PN Tipikor, Jakarta, dan menegaskan bahwa penyidikan harus terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hakim menilai dakwaan yang diajukan jaksa telah memenuhi syarat hukum, termasuk identitas terdakwa, kronologi perbuatan, lokasi, waktu, serta pasal yang dilanggar, sehingga terdakwa dapat memahami dakwaan dan menyiapkan pembelaan secara memadai. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 75 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menjamin hak defensi terdakwa.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan bahwa sebagian dalil perlawanan yang diajukan kedua terdakwa dan tim advokat merupakan bagian dari pembelaan terhadap pokok perkara dan akan dipertimbangkan dalam putusan akhir. Namun, sejumlah keberatan dinilai tidak relevan karena berkaitan dengan kebijakan penuntutan, bukan inti dakwaan, atau disebabkan kesalahan redaksional yang tidak mengubah substansi perkara.

Perkara ini menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp350 miliar selama periode 2020 hingga 2026. Dugaan keterlibatan Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang dalam aksi tersebut menjadi fokus penyidikan, dengan dakwaan yang didasarkan pada bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh penuntut umum.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya