Hakim Perintahkan Jaksa Lanjutkan Pembuktian Kasus Don Ritto dan Nurman
Majelis hakim memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan pokok perkara terkait dugaan pemerasan dan TPPU yang menjerat Don Ritto dan Nurman Herin.
Redaksi iNarasikita·Senin, 26 Oktober 2026, 17.53 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan proses pembuktian dalam dua perkara pidana khusus, yakni Nomor 79 dan 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, yang menyeret Don Ritto dan Nurman Herin sebagai terdakwa. Putusan sela ini disampaikan pada Senin (26/10) dalam sidang di PN Tipikor, Jakarta, dan menegaskan bahwa penyidikan harus terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hakim menilai dakwaan yang diajukan jaksa telah memenuhi syarat hukum, termasuk identitas terdakwa, kronologi perbuatan, lokasi, waktu, serta pasal yang dilanggar, sehingga terdakwa dapat memahami dakwaan dan menyiapkan pembelaan secara memadai. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 75 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menjamin hak defensi terdakwa.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan bahwa sebagian dalil perlawanan yang diajukan kedua terdakwa dan tim advokat merupakan bagian dari pembelaan terhadap pokok perkara dan akan dipertimbangkan dalam putusan akhir. Namun, sejumlah keberatan dinilai tidak relevan karena berkaitan dengan kebijakan penuntutan, bukan inti dakwaan, atau disebabkan kesalahan redaksional yang tidak mengubah substansi perkara.
Perkara ini menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp350 miliar selama periode 2020 hingga 2026. Dugaan keterlibatan Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang dalam aksi tersebut menjadi fokus penyidikan, dengan dakwaan yang didasarkan pada bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh penuntut umum.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Penyelidikan Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald Dihentikan
Penyelidikan laporan dugaan penipuan trading kripto yang melibatkan pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, dihentikan oleh Polda Metro Jaya karena tidak ditemukan unsur pidana.
26 Oktober 2026

Kompol Aditia Mulya Tutup Usia Setelah 7 Tahun Koma Akibat Pengeroyokan
Eks Kasat Reskrim Polres Wonogiri, Kompol Aditia Mulya Ramdhani, meninggal dunia setelah tujuh tahun dalam kondisi koma akibat dianiaya saat bertugas melerai tawuran pesilat.
26 Oktober 2026

APBN Hanya 15% dari PDB, Pemerintah Tekankan Peran Pelaku Ekonomi
Menteri Keuangan menegaskan bahwa APBN hanya menyumbang 14-15% dari PDB, sehingga pertumbuhan ekonomi harus didorong oleh sektor swasta dan masyarakat secara luas.
26 Oktober 2026

Waspada Modus Penipuan BSU Incar Data Pribadi
Kemenaker imbau masyarakat waspada terhadap penipuan berkedok pencairan Bantuan Subsidi Upah yang memanfaatkan tautan palsu dan meminta data pribadi secara ilegal.
26 Oktober 2026
Berita Lainnya

Suporter Muda Tewas Usai Menonton Laga di Pakansari
Senin, 26 Oktober 2026, 17.54 WITA

Lurah Diminta Jadi Penggerak Komunikasi Publik Berkualitas
Senin, 26 Oktober 2026, 17.53 WITA

Samsat Ciledug Blokir McLaren Usai Salah Tagih Pajak ke Mekanik
Senin, 26 Oktober 2026, 17.52 WITA

700 Ribu Badan Usaha Diblokir Gara-Gara Tak Laporkan Pemilik Manfaat
Senin, 26 Oktober 2026, 17.52 WITA

Susu dan Jerawat: Fakta Ilmiah di Balik Mitos Minum Susu
Senin, 26 Oktober 2026, 17.51 WITA

Pergeseran Pusat Ekonomi Batavia dari Kota Tua ke Pasar Baru
Senin, 26 Oktober 2026, 17.40 WITA

Pemerintah Diminta Perluas Insentif Listrik untuk Truk dan Bus Komersial
Senin, 26 Oktober 2026, 17.39 WITA

Honda Culture Indonesia Siap Meriahkan Puncak di GBK
Senin, 26 Oktober 2026, 17.39 WITA

