Senin, 26 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Ekspor Gas ke Singapura Dipertahankan di Batas Kontrak

Indonesia mempertahankan ekspor gas pipa ke Singapura sebesar 409,55 juta kaki kubik per hari, dengan pemangkasan hanya 31 juta kaki kubik per hari, tetap dalam batas minimum kontrak.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 26 Oktober 2026, 17.32 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Ekspor Gas ke Singapura Dipertahankan di Batas Kontrak📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Indonesia tetap menjaga komitmen kontrak ekspor gas meski melakukan penyesuaian volume. Total ekspor gas pipa ke Singapura mencapai 409,55 juta kaki kubik per hari (Mmscfd), berasal dari dua sumber utama: wilayah Natuna dan Sumatra. Pemangkasan volume sebesar 31 Mmscfd—terdiri dari 15 Mmscfd dari Natuna dan 16 Mmscfd dari Sumatra—dilakukan dalam konteks pemeliharaan infrastruktur dan kebutuhan domestik, namun tetap berada dalam batas minimum yang disepakati dalam kontrak.

Pemangkasan tersebut, menurut pejabat tinggi Kementerian ESDM, tidak melanggar kesepakatan karena masih jauh di bawah ambang batas kontrak minimum sekitar 91–92 Mmscfd. Dengan demikian, porsi pemotongan hanya sekitar 8%, jauh dari ambang 10% yang akan menandakan pelanggaran. Pernyataan ini ditegaskan dalam konferensi pers sebagai bentuk transparansi terhadap kebijakan energi nasional.

Selain gas pipa, Indonesia juga melanjutkan ekspor liquefied natural gas (LNG) sebanyak 146 kargo, menunjukkan konsistensi dalam memenuhi kewajiban ekspor secara beragam. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk ketidakpatuhan, melainkan penyesuaian realistis terhadap kondisi operasional dan kebutuhan energi dalam negeri.

Pernyataan ini juga menjadi respons terhadap kritik internasional yang menganggap kebijakan penyesuaian ekspor sebagai pelanggaran. Pihak berwenang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang menghargai kontrak dan aturan, serta menolak tudingan bahwa negara lain berhak mengajari Indonesia soal komitmen. Penekanan ini disampaikan dengan tegas, bahwa kebijakan harus dipahami dalam konteks keseimbangan antara kewajiban global dan kebutuhan nasional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya