Senin, 26 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

700 Ribu Badan Usaha Diblokir Gara-Gara Tak Laporkan Pemilik Manfaat

Kementerian Hukum memblokir 700 ribu badan usaha yang belum melaporkan data pemilik manfaat, sebagai langkah mendukung transparansi dan keterbukaan data perusahaan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 26 Oktober 2026, 17.52 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
700 Ribu Badan Usaha Diblokir Gara-Gara Tak Laporkan Pemilik Manfaat📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Sebanyak 700 ribu badan usaha dan yayasan kini berstatus diblokir karena belum memenuhi kewajiban melaporkan data pemilik manfaat (beneficial owner) sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diambil oleh Kementerian Hukum sebagai respons terhadap ketidakpatuhan yang masih terjadi meski batas waktu pelaporan telah diberikan secara bertahap.

Menteri Hukum menegaskan bahwa pelaporan pemilik manfaat merupakan syarat penting dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi struktur kepemilikan perusahaan. Dengan adanya data ini, otoritas dapat mengidentifikasi pihak-pihak yang sebenarnya mendapat manfaat dari suatu badan usaha, termasuk entitas afiliasi yang mungkin tersembunyi.

Meski jumlah pemblokiran masih tinggi, angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya, ketika jumlah badan usaha yang diblokir mencapai dua juta. Penurunan ini menunjukkan efektivitas kebijakan dan upaya edukasi yang telah dilakukan secara berkelanjutan.

Setelah diblokir, badan usaha tersebut secara otomatis dinyatakan tidak aktif dan akan dimasukkan ke dalam daftar perusahaan yang tidak beroperasi secara resmi. Hal ini berdampak langsung pada kemampuan badan usaha untuk bertransaksi, mengajukan izin, atau mengikuti tender pemerintah.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya