Batas Defisit APBD 2027 Dipatok 2,5%, Pemda Wajib Ajukan Izin Jika Melebihi
Pemerintah menetapkan batas defisit APBD 2027 maksimal 2,5% dari pendapatan daerah, dengan persetujuan Menteri Keuangan wajib jika melampaui batas.
Redaksi iNarasikita·Senin, 26 Oktober 2026, 17.32 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah telah menetapkan batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2027 sebesar 2,5% dari perkiraan pendapatan daerah. Ketentuan ini dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76 Tahun 2026, yang menjadi acuan utama dalam penyusunan anggaran daerah. Aturan ini mengatur bahwa pemerintah daerah yang berniat melampaui batas tersebut harus memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Keuangan terlebih dahulu, guna menjaga kesehatan keuangan daerah secara nasional.
Selain batas defisit, PMK juga menetapkan batas maksimal kumulatif defisit APBD dan pembiayaan utang daerah masing-masing sebesar 0,18% dari proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB) yang digunakan dalam penyusunan APBN 2027. Batas ini menjadi parameter penting dalam evaluasi kelayakan keuangan daerah dan digunakan sebagai dasar pengawasan oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah yang ingin membiayai defisit melalui utang harus memastikan kewajiban pembayaran kembali tidak melampaui batas yang ditetapkan, termasuk rasio kemampuan membayar utang (Debt Service Coverage Ratio) minimal 2,5 kali.
Pemda yang ingin mengajukan defisit di atas batas maksimal wajib mengajukan permohonan ke Menteri Keuangan sebelum rancangan APBD dievaluasi. Permohonan harus disertai dokumen lengkap seperti laporan realisasi anggaran, rancangan APBD, rencana penarikan utang, serta jadwal pelunasan. Menteri Keuangan memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk memberikan respons setelah menerima permohonan yang telah memenuhi syarat. Persetujuan hanya diberikan jika batas kumulatif defisit dan utang tidak dilanggar.
Pemerintah daerah juga diwajibkan menyampaikan laporan berkala mengenai rencana dan realisasi defisit APBD, serta posisi kumulatif pembiayaan utang setiap semester. Laporan semester I harus diserahkan paling lambat 31 Juli 2027, sementara laporan semester II paling akhir pada 31 Januari 2028. Keterlambatan pelaporan dapat berakibat penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), sebagai bentuk konsekuensi atas ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelaporan keuangan daerah.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Samsat Ciledug Blokir McLaren Usai Salah Tagih Pajak ke Mekanik
Samsat Ciledug memblokir kendaraan McLaren 570S setelah terungkap penagihan pajak tidak berdasar kepada seorang mekanik yang tak pernah menjadi pemilik mobil tersebut.
26 Oktober 2026

Pergeseran Pusat Ekonomi Batavia dari Kota Tua ke Pasar Baru
Perpindahan pusat ekonomi Batavia dari kawasan utara ke selatan pada abad ke-19 melahirkan Pasar Baru sebagai pusat niaga baru yang tumbuh di kawasan Weltevreden.
26 Oktober 2026

Samsat Ciledug Blokir Data McLaren Setelah Warga Tangerang Kaget Ditarik Pajak
Petugas Samsat Ciledug memblokir data mobil mewah McLaren yang ditagihkan pajak Rp137 juta kepada seorang mekanik asal Tangerang yang menolak memiliki kendaraan tersebut.
26 Oktober 2026

Tito Dorong Subsidi Listrik dan BBM Hadapi Inflasi Nataru
Menteri Dalam Negeri usulkan subsidi listrik, BBM, dan kendali tarif pesawat untuk cegah lonjakan inflasi jelang Natal dan Tahun Baru.
26 Oktober 2026
Berita Lainnya

Suporter Muda Tewas Usai Menonton Laga di Pakansari
Senin, 26 Oktober 2026, 17.54 WITA

Penyelidikan Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald Dihentikan
Senin, 26 Oktober 2026, 17.53 WITA

Lurah Diminta Jadi Penggerak Komunikasi Publik Berkualitas
Senin, 26 Oktober 2026, 17.53 WITA

Kompol Aditia Mulya Tutup Usia Setelah 7 Tahun Koma Akibat Pengeroyokan
Senin, 26 Oktober 2026, 17.53 WITA

Hakim Perintahkan Jaksa Lanjutkan Pembuktian Kasus Don Ritto dan Nurman
Senin, 26 Oktober 2026, 17.53 WITA

700 Ribu Badan Usaha Diblokir Gara-Gara Tak Laporkan Pemilik Manfaat
Senin, 26 Oktober 2026, 17.52 WITA

Susu dan Jerawat: Fakta Ilmiah di Balik Mitos Minum Susu
Senin, 26 Oktober 2026, 17.51 WITA

Pemerintah Diminta Perluas Insentif Listrik untuk Truk dan Bus Komersial
Senin, 26 Oktober 2026, 17.39 WITA

