Senin, 26 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Batas Defisit APBD 2027 Dipatok 2,5%, Pemda Wajib Ajukan Izin Jika Melebihi

Pemerintah menetapkan batas defisit APBD 2027 maksimal 2,5% dari pendapatan daerah, dengan persetujuan Menteri Keuangan wajib jika melampaui batas.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 26 Oktober 2026, 17.32 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Batas Defisit APBD 2027 Dipatok 2,5%, Pemda Wajib Ajukan Izin Jika Melebihi📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah telah menetapkan batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2027 sebesar 2,5% dari perkiraan pendapatan daerah. Ketentuan ini dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76 Tahun 2026, yang menjadi acuan utama dalam penyusunan anggaran daerah. Aturan ini mengatur bahwa pemerintah daerah yang berniat melampaui batas tersebut harus memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Keuangan terlebih dahulu, guna menjaga kesehatan keuangan daerah secara nasional.

Selain batas defisit, PMK juga menetapkan batas maksimal kumulatif defisit APBD dan pembiayaan utang daerah masing-masing sebesar 0,18% dari proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB) yang digunakan dalam penyusunan APBN 2027. Batas ini menjadi parameter penting dalam evaluasi kelayakan keuangan daerah dan digunakan sebagai dasar pengawasan oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah yang ingin membiayai defisit melalui utang harus memastikan kewajiban pembayaran kembali tidak melampaui batas yang ditetapkan, termasuk rasio kemampuan membayar utang (Debt Service Coverage Ratio) minimal 2,5 kali.

Pemda yang ingin mengajukan defisit di atas batas maksimal wajib mengajukan permohonan ke Menteri Keuangan sebelum rancangan APBD dievaluasi. Permohonan harus disertai dokumen lengkap seperti laporan realisasi anggaran, rancangan APBD, rencana penarikan utang, serta jadwal pelunasan. Menteri Keuangan memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk memberikan respons setelah menerima permohonan yang telah memenuhi syarat. Persetujuan hanya diberikan jika batas kumulatif defisit dan utang tidak dilanggar.

Pemerintah daerah juga diwajibkan menyampaikan laporan berkala mengenai rencana dan realisasi defisit APBD, serta posisi kumulatif pembiayaan utang setiap semester. Laporan semester I harus diserahkan paling lambat 31 Juli 2027, sementara laporan semester II paling akhir pada 31 Januari 2028. Keterlambatan pelaporan dapat berakibat penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), sebagai bentuk konsekuensi atas ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelaporan keuangan daerah.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya