BUK Migas Siap Jadi Pemimpin Utama Sektor Hulu
RUU Migas baru menetapkan BUK Migas sebagai entitas khusus yang mengelola seluruh aktivitas hulu, dengan otoritas penuh dan mandat langsung dari Presiden.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 9 September 2026, 15.35 WITA·👁 7 orang membaca· 0 hari ini · 21x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Dalam perubahan mendasar terhadap kerangka hukum sektor minyak dan gas bumi, pemerintah melalui DPR RI tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Migas yang akan menggantikan UU Nomor 22 Tahun 2001. Salah satu poin krusial dalam draf ini adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas sebagai entitas pengelola utama kegiatan hulu, menggantikan peran SKK Migas yang sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan amanat konstitusi.
BUK Migas diberi kewenangan penuh sebagai pemegang kuasa pertambangan, termasuk mengelola wilayah kerja, menentukan mitra kerja sama, serta menandatangani kontrak kerja sama dengan perusahaan swasta. Dalam struktur hukum yang diusulkan, BUK Migas bertanggung jawab langsung kepada Presiden, menandai posisinya sebagai lembaga strategis yang mengendalikan seluruh tahap eksplorasi dan produksi minyak serta gas di wilayah teritorial Indonesia.
Tugas BUK Migas tidak hanya terbatas pada pengelolaan operasional, tetapi juga mencakup fungsi investasi melalui partisipasi saham dalam proyek-proyek migas, serta pengelolaan aset, cadangan, dan data teknis. Dalam pasal yang diatur, lembaga ini juga wajib menyusun rencana usaha penyediaan energi, mengkaji rencana kerja kontraktor, dan melaporkan perkembangan secara berkala ke presiden, sehingga memastikan transparansi dan akuntabilitas tinggi.
Organisasi BUK Migas dibentuk dengan struktur dua lembaga utama: dewan pengawas yang terdiri dari tujuh orang, dipilih oleh DPR atas usul presiden, dan dewan direksi yang terdiri dari minimal tujuh anggota, termasuk direktur utama dan wakilnya, yang juga diangkat oleh presiden. Modal awalnya berasal dari aset negara yang sebelumnya dimiliki oleh SKK Migas serta penerimaan negara bukan pajak dari sektor migas.
Penyusunan BUK Migas menandai upaya sistematis untuk memperkuat kontrol negara atas sumber daya alam strategis, sekaligus menjawab kritik atas keterbatasan otoritas SKK Migas yang sempat dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Dengan model yang disebut mirip dengan Danantara dalam konteks investasi, BUK Migas diharapkan menjadi motor penggerak kemandirian dan efisiensi industri hulu migas di masa depan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pembantaian Massal Warga Tionghoa di Batavia 1740
Tragedi Geger Pecinan pada Oktober 1740 menewaskan belasan ribu warga Tionghoa di Batavia akibat kebijakan represif VOC dan eskalasi kekerasan setelah kepanikan memicu perlawanan.
25 Oktober 2026

BMKG Lakukan Modifikasi Cuaca di Jakarta untuk Kurangi Polusi
Operasi modifikasi cuaca dilakukan BMKG di Jakarta 21–25 Oktober 2026 dengan penaburan 4 ton garam, bertujuan menurunkan polusi udara melalui hujan buatan.
25 Oktober 2026

Pengawal Energi Buka Pendaftaran untuk Lulusan Muda
Kementerian ESDM membuka program pengawal energi bagi lulusan S1 dan D4 dengan 108 posisi, menawarkan insentif hingga Rp6,5 juta per bulan dan fasilitas lengkap selama masa penugasan satu tahun.
25 Oktober 2026

Prabowo Bahas Pendidikan Kepemimpinan di Hambalang
Presiden Prabowo Subianto membahas perkembangan program pendidikan dan pelatihan kepemimpinan bersama Gubernur URI di Hambalang, didampingi pejabat kementerian dan BPI.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Kim Jong Un Kunjungi China Lewat Jembatan Baru Yalu
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.29 WITA

Pencabutan Izin Tambang Emas di Papua Tengah Ditetapkan
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.28 WITA

Target PNBP ESDM 2026 Naik Jadi Rp165 Triliun
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.26 WITA

Jasa Marga Jalankan Preservasi Berkala Jalan Tol
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.25 WITA

Rupiah Terus Melemah di Atas Rp18.000/US$
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.24 WITA

BRILink Agen Fillio Dorong Inklusi Keuangan di Dumai
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.22 WITA

Pemerintah Siapkan Rp883 Miliar untuk Diskon Transportasi Nataru
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.21 WITA

Kebijakan Pertanian Dorong Peningkatan Daya Beli Petani Lampung
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.21 WITA

