Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

BUK Migas Siap Jadi Pemimpin Utama Sektor Hulu

RUU Migas baru menetapkan BUK Migas sebagai entitas khusus yang mengelola seluruh aktivitas hulu, dengan otoritas penuh dan mandat langsung dari Presiden.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 9 September 2026, 15.35 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
BUK Migas Siap Jadi Pemimpin Utama Sektor Hulu
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Dalam perubahan mendasar terhadap kerangka hukum sektor minyak dan gas bumi, pemerintah melalui DPR RI tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Migas yang akan menggantikan UU Nomor 22 Tahun 2001. Salah satu poin krusial dalam draf ini adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas sebagai entitas pengelola utama kegiatan hulu, menggantikan peran SKK Migas yang sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan amanat konstitusi.

BUK Migas diberi kewenangan penuh sebagai pemegang kuasa pertambangan, termasuk mengelola wilayah kerja, menentukan mitra kerja sama, serta menandatangani kontrak kerja sama dengan perusahaan swasta. Dalam struktur hukum yang diusulkan, BUK Migas bertanggung jawab langsung kepada Presiden, menandai posisinya sebagai lembaga strategis yang mengendalikan seluruh tahap eksplorasi dan produksi minyak serta gas di wilayah teritorial Indonesia.

Tugas BUK Migas tidak hanya terbatas pada pengelolaan operasional, tetapi juga mencakup fungsi investasi melalui partisipasi saham dalam proyek-proyek migas, serta pengelolaan aset, cadangan, dan data teknis. Dalam pasal yang diatur, lembaga ini juga wajib menyusun rencana usaha penyediaan energi, mengkaji rencana kerja kontraktor, dan melaporkan perkembangan secara berkala ke presiden, sehingga memastikan transparansi dan akuntabilitas tinggi.

Organisasi BUK Migas dibentuk dengan struktur dua lembaga utama: dewan pengawas yang terdiri dari tujuh orang, dipilih oleh DPR atas usul presiden, dan dewan direksi yang terdiri dari minimal tujuh anggota, termasuk direktur utama dan wakilnya, yang juga diangkat oleh presiden. Modal awalnya berasal dari aset negara yang sebelumnya dimiliki oleh SKK Migas serta penerimaan negara bukan pajak dari sektor migas.

Penyusunan BUK Migas menandai upaya sistematis untuk memperkuat kontrol negara atas sumber daya alam strategis, sekaligus menjawab kritik atas keterbatasan otoritas SKK Migas yang sempat dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Dengan model yang disebut mirip dengan Danantara dalam konteks investasi, BUK Migas diharapkan menjadi motor penggerak kemandirian dan efisiensi industri hulu migas di masa depan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya