Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

RUU Migas Dipercepat, BUK Jadi Fokus Utama

DPR resmi tetapkan RUU Migas sebagai inisiatif dan percepat penyelesaian hingga Oktober 2026, dengan fokus utama pada bentuk dan posisi Badan Usaha Khusus (BUK) migas.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 9 September 2026, 15.35 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
RUU Migas Dipercepat, BUK Jadi Fokus Utama
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - DPR RI secara resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi sebagai inisiatif lembaga legislatif pada 18 Agustus 2026, yang menandai percepatan proses pembahasan. Proyek hukum ini ditargetkan selesai dalam waktu dekat, dengan tenggat akhir pada bulan Oktober 2026. Fokus utama dalam penyusunan RUU terbaru adalah menyusun kerangka hukum yang memperkuat kendali negara atas seluruh aktivitas hulu migas, sejalan dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi.

Salah satu poin krusial dalam revisi UU ini adalah rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas, yang dimaksudkan menggantikan peran SKK Migas sebagai pelaksana pengelolaan kegiatan hulu. Namun, posisi strategis BUK hingga kini masih menjadi perdebatan, dengan tiga opsi yang diusulkan: berada langsung di bawah Presiden, berada di bawah PT Pertamina (Persero), atau berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari menyatakan bahwa pihaknya menunggu sikap resmi pemerintah melalui Dokumen Informasi dan Masukan (DIM) sebelum menentukan posisi lebih lanjut. Ia menekankan pentingnya profesionalisme dalam pengelolaan BUK, serta keberadaan lembaga yang mampu menjalankan fungsi negara tanpa perlu adanya lembaga pengatur tambahan. “Kami melihat bahwa BUK harus dikelola secara profesional, karena saat ini sudah ada badan usaha yang berfungsi,” ujarnya, menegaskan kebutuhan kepastian hukum dan struktur yang jelas.

Dalam konteks yang lebih luas, anggota Komisi XII lainnya, Eddy Soeparno, menyoroti tujuan utama revisi UU Migas: mendorong iklim investasi yang lebih menarik untuk sektor hulu. Ia menekankan bahwa sejumlah potensi migas terletak di wilayah sulit diakses, seperti laut dalam atau daerah dengan infrastruktur minim, sehingga investor membutuhkan kepastian hukum jangka panjang, konsistensi kebijakan, dan insentif yang memadai. BUK Migas diharapkan menjadi mitra strategis yang bisa menjalankan fungsi pengusahaan sekaligus menjadi pelaku investasi langsung.

Wakil Ketua Komisi XII, Bambang Haryadi, menegaskan bahwa RUU Migas merupakan solusi jangka panjang setelah SKK Migas dibentuk hanya sebagai penanggulangan sementara sejak 2013. Ia menyoroti bahwa UU 22 Tahun 2001 sebelumnya memisahkan penguasaan dan pengusahaan, yang dinilai bertentangan dengan amanat konstitusi. Dengan RUU baru, fungsi penguasaan dan pengusahaan akan disatukan di bawah kendali negara, sesuai putusan MK. Tujuannya jelas: memperkuat ketahanan energi nasional, mengurangi ketergantungan impor, serta meningkatkan produksi minyak mentah untuk pengolahan dalam negeri.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya