Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Nusron: 87,52% Lahan Sawah Nasional Sudah Dilindungi

Pemerintah mencapai 87,52% penetapan lahan pertanian berkelanjutan, melampaui target nasional, meski Banten dan Bali masih menghadapi tekanan alih fungsi sawah ke industri dan pariwisata.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 9 September 2026, 15.30 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Nusron: 87,52% Lahan Sawah Nasional Sudah Dilindungi
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah telah menyelesaikan 87,52 persen penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasional, lebih cepat dari rencana yang ditetapkan dalam Perpres RPJMN 2025–2029. Capaian ini dicapai melalui sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, BPS, dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, dengan komitmen dari seluruh kepala daerah yang telah menandatangani SK sementara. Penetapan ini menjangkau sekitar 6,43 juta hektare dari total 7,35 juta hektare lahan baku sawah nasional.

Di tengah pencapaian nasional, masih terdapat tujuh provinsi yang berada di bawah ambang batas 87 persen, yakni Riau (77,73%), Jambi (79,10%), Banten (84,04%), Bali (86,61%), Kalimantan Barat (77,81%), Kalimantan Timur (78,19%), dan Papua (78%). Pemerintah menegaskan bahwa angka-angka tersebut akan dikunci agar tidak turun kembali, dengan batas minimal yang tidak boleh dilanggar.

Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa alih fungsi lahan di Banten dan Bali menjadi tantangan utama. Di Banten, sawah banyak berubah menjadi kawasan industri dan perumahan, sementara di Bali, lahan pertanian beralih ke vila, hotel, dan restoran, terutama di wilayah Badung. Ia menekankan pentingnya perlindungan lahan sebagai fondasi swasembada pangan.

Untuk memperkuat perlindungan, pemerintah mendorong seluruh daerah segera menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sesuai ketentuan PP Nomor 34 Tahun 2026. Revisi bisa dilakukan secara parsial, terutama terkait pola ruang untuk sawah, tanpa harus menunggu masa lima tahun. Selain itu, periodisasi RTRW akan diseragamkan agar sejalan dengan siklus pembangunan dan masa jabatan kepala daerah, menghindari perubahan tata ruang di tengah program strategis.

Tujuan utama dari langkah ini adalah menjamin ketahanan pangan jangka panjang dengan mempertahankan lahan sawah sebagai aset strategis. Nusron menegaskan bahwa swasembada pangan hanya bisa tercapai jika ada dukungan lahan dan air yang terjaga. Dengan percepatan penetapan LP2B, pemerintah berharap konsistensi kebijakan tata ruang dapat mendukung ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya