KPK Diminta Turun Tangan Periksa Aliran Dana PT TMS
Gerak Sultra meminta KPK mengawasi penanganan kasus PT TMS lantaran dugaan keterlibatan pejabat dan pengembalian dana Rp500 miliar dari total kewajiban Rp2 triliun.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 9 September 2026, 15.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Gerakan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (GERAK SULTRA) menyerukan langkah tegas terhadap penanganan kasus PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), perusahaan tambang nikel di Pulau Kabaena, Bombana. Dalam pernyataannya, pihaknya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengambil alih atau setidaknya melakukan pengawasan atas proses penyelidikan terkait sanksi administratif yang dikenakan terhadap perusahaan tersebut. Alasannya, sejumlah indikasi menunjukkan adanya ketidakjelasan dalam proses pembayaran dan sumber dana yang terlibat.
Total kewajiban PT TMS terhadap negara mencapai lebih dari Rp2 triliun, sebagian besar berupa denda akibat aktivitas pertambangan di kawasan hutan. Namun, sekitar Rp500 miliar telah dibayarkan. GERAK SULTRA menekankan pentingnya transparansi atas pembayaran tersebut, termasuk asal-usul dana, rekening penerima, dasar hukum pembayaran, serta kaitannya dengan hasil eksploitasi sumber daya alam. Mereka meminta agar uang tersebut tidak hanya dianggap sebagai penyelesaian administratif, tetapi juga menjadi objek penyelidikan lebih lanjut.
Pihaknya menyoroti kemungkinan adanya aliran dana yang tidak sesuai prosedur, serta kemungkinan terjadi pencucian uang atau tindak pidana lain yang terkait dengan kegiatan perusahaan. Wiwin Saputra, ketua GERAK SULTRA, menegaskan bahwa jika ditemukan indikasi pidana, uang sebesar Rp500 miliar harus ditelusuri dan diamankan sebagai barang bukti untuk pemulihan kerugian negara. Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus independen dan tidak terpengaruh oleh status sosial atau kedekatan dengan pejabat.
Ketegangan semakin meningkat karena PT TMS dikaitkan dengan Arinta Nila Hapsari, istri Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka (ASR). Meski belum ada bukti hukum yang menguatkan kaitan tersebut, GERAK SULTRA meminta transparansi terhadap struktur kepemilikan, pengendalian saham, dan hubungan ekonomi perusahaan. Mereka menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat harus diperiksa tanpa diskriminasi, terlebih jika terkait dengan keluarga pejabat.
GERAK SULTRA menekankan bahwa masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum. Kasus yang melibatkan dana besar dan potensi korupsi tidak boleh berhenti pada pembayaran denda tanpa penelusuran lebih dalam. Mereka menyerukan koordinasi antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan guna menghindari konflik kepentingan dan memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif. Publik, menurut mereka, harus diberi informasi yang jelas dan terbuka mengenai status perusahaan, pihak-pihak yang terlibat, serta aliran keuangan yang terkait.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Masker Sekali Pakai Tak Boleh Dicuci, Ini Penjelasan Dokter Paru
Dokter paru menegaskan masker bedah dan N95 tidak boleh dicuci karena dapat merusak struktur penyaringan, sementara masker kain perlu dicuci dengan hati-hati agar tetap efektif.
9 September 2026

Kapal Filipina Ditangkap di Sulawesi, 25 Rumpon Ilegal Dibongkar
Satu kapal ikan asing asal Filipina ditangkap di perairan Sulawesi Tenggara karena operasi tanpa izin, sementara 25 rumpon ilegal ditemukan dan diangkat di Maluku Utara.
9 September 2026

TMS Terancam Sanksi Rp2,19 Triliun, Gerak Sultra Minta KPK Awasi Pembayaran
Perusahaan milik istri Gubernur Sultra, TMS, tercatat di posisi ke-10 dengan potensi sanksi administratif Rp2,19 triliun atas penggunaan kawasan hutan, memicu desakan transparansi dari GERAK SULTRA.
9 September 2026

Mahasiswa KKA Buat Peta Administrasi Desa Anugerah
Mahasiswa KKA UM Kendari selesaikan peta administrasi desa sebagai bagian dari program kerja di Desa Anugerah, Bombana, untuk memudahkan akses dan identifikasi wilayah.
9 September 2026
Berita Lainnya

Thailand Perpendek Masa Bebas Visa Jadi 30 Hari Mulai 2026
Rabu, 9 September 2026, 15.45 WITA

Larangan Bungkus Makanan Sarapan di Hotel, Ini Alasannya
Rabu, 9 September 2026, 15.44 WITA

Google Maps Bantu Lacak Lokasi Orang Terdekat Secara Real-Time
Rabu, 9 September 2026, 15.36 WITA

Enam Gunung Api Meletus Bersamaan, Pakar Sebut Bukan Tanda Keterkaitan
Rabu, 9 September 2026, 15.36 WITA

Demonstran Serang Anggota Parlemen, Proyek Resor Kushner Jadi Sorotan
Rabu, 9 September 2026, 15.36 WITA

Indonesia Belum Siap Jadi Negara Maju Menurut Analisis Terbaru
Rabu, 9 September 2026, 15.36 WITA

Bank Sentral Global Perkuat Cadangan Emas di Tengah Ketegangan Geopolitik
Rabu, 9 September 2026, 15.35 WITA

BUK Migas Siap Jadi Pemimpin Utama Sektor Hulu
Rabu, 9 September 2026, 15.35 WITA


