Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Harga Saham Minim Kini Bisa Rp1, BEI Perbarui Aturan ARA-ARB

Bursa Efek Indonesia resmi menurunkan batas harga terendah saham dari Rp50 menjadi Rp1, disertai penyesuaian aturan Auto Rejection mulai 28 September 2026.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 09.02 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Harga Saham Minim Kini Bisa Rp1, BEI Perbarui Aturan ARA-ARB📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengubah batas harga terendah saham dari Rp50,00 menjadi Rp1,00, mulai berlaku efektif pada Senin, 28 September 2026. Keputusan ini merupakan bagian dari penyesuaian regulasi yang bertujuan meningkatkan efisiensi pasar dan memperluas ruang gerak pelaku pasar dalam transaksi efek bersifat ekuitas maupun Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) di pasar reguler dan tunai. Penurunan batas harga minimum diharapkan dapat mendorong pergerakan harga yang lebih dinamis dan mendukung proses discovery harga yang lebih akurat.

Dalam skema baru, batas Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) mengalami penyesuaian terkait kisaran harga saham. Untuk saham dengan harga di atas Rp10, ARB tetap berlaku secara asimetris sebesar 15%. Namun, untuk saham dengan harga antara Rp1 hingga Rp10, batas ARA dan ARB ditetapkan sebesar Rp1, menggantikan mekanisme sebelumnya yang tidak fleksibel pada level harga rendah. Penyesuaian ini memungkinkan transaksi pada harga rendah tetap terjaga dari gangguan harga yang tidak wajar.

Perubahan ini diatur dalam dua Surat Keputusan Direksi BEI yang diterbitkan pada hari Senin, 21 September 2026. Dengan kebijakan baru, pasar diharapkan lebih responsif terhadap dinamika harga, terutama bagi saham dengan kapitalisasi kecil atau yang berada di level harga rendah. Penyesuaian juga dimaksudkan untuk memperkuat likuiditas dan memperluas akses investor, termasuk investor ritel, dalam memperoleh saham dengan harga terjangkau.

Mulai 1 Januari 2027, ketentuan ARB akan diterapkan secara simetris sesuai dengan rentang harga saham, yang menunjukkan komitmen BEI terhadap keberlanjutan struktur pasar yang adil dan transparan. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk menyelaraskan regulasi dengan perkembangan pasar dan kebutuhan pelaku investasi di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya