Harga Saham Minim Kini Bisa Rp1, BEI Perbarui Aturan ARA-ARB
Bursa Efek Indonesia resmi menurunkan batas harga terendah saham dari Rp50 menjadi Rp1, disertai penyesuaian aturan Auto Rejection mulai 28 September 2026.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 09.02 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengubah batas harga terendah saham dari Rp50,00 menjadi Rp1,00, mulai berlaku efektif pada Senin, 28 September 2026. Keputusan ini merupakan bagian dari penyesuaian regulasi yang bertujuan meningkatkan efisiensi pasar dan memperluas ruang gerak pelaku pasar dalam transaksi efek bersifat ekuitas maupun Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) di pasar reguler dan tunai. Penurunan batas harga minimum diharapkan dapat mendorong pergerakan harga yang lebih dinamis dan mendukung proses discovery harga yang lebih akurat.
Dalam skema baru, batas Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) mengalami penyesuaian terkait kisaran harga saham. Untuk saham dengan harga di atas Rp10, ARB tetap berlaku secara asimetris sebesar 15%. Namun, untuk saham dengan harga antara Rp1 hingga Rp10, batas ARA dan ARB ditetapkan sebesar Rp1, menggantikan mekanisme sebelumnya yang tidak fleksibel pada level harga rendah. Penyesuaian ini memungkinkan transaksi pada harga rendah tetap terjaga dari gangguan harga yang tidak wajar.
Perubahan ini diatur dalam dua Surat Keputusan Direksi BEI yang diterbitkan pada hari Senin, 21 September 2026. Dengan kebijakan baru, pasar diharapkan lebih responsif terhadap dinamika harga, terutama bagi saham dengan kapitalisasi kecil atau yang berada di level harga rendah. Penyesuaian juga dimaksudkan untuk memperkuat likuiditas dan memperluas akses investor, termasuk investor ritel, dalam memperoleh saham dengan harga terjangkau.
Mulai 1 Januari 2027, ketentuan ARB akan diterapkan secara simetris sesuai dengan rentang harga saham, yang menunjukkan komitmen BEI terhadap keberlanjutan struktur pasar yang adil dan transparan. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk menyelaraskan regulasi dengan perkembangan pasar dan kebutuhan pelaku investasi di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Venezuela Ajukan Restrukturisasi Utang Rp3,56 Pilar ke AS
Delegasi Venezuela dipimpin Presiden Sementara Delcy Rodriguez melakukan pembicaraan strategis di New York terkait utang, energi, dan pertambangan dengan AS, menyusul langkah normalisasi diplomasi dan ekonomi.
22 September 2026

Rupiah Tahun Cetak 2026 Tetap Sah Meski Tanda Tangan Pejabat Lama
Uang rupiah cetak 2026 dengan tanda tangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tetap berlaku dan sah digunakan di seluruh wilayah Indonesia, meski pejabat tersebut telah berganti.
22 September 2026

Utang Prancis Tembus 121,7% PDB, Ancaman Krisis Menanti
Proyeksi Kementerian Keuangan menunjukkan utang publik Prancis akan melonjak hingga 121,7% PDB pada 2027, disertai defisit 5,4% dan premi pinjaman melonjak, memicu langkah penghematan 54 miliar euro.
22 September 2026

Jakarta Rencanakan Terbitkan Obligasi Daerah, New York Siap Berbagi Pengalaman
Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota New York sepakat berkolaborasi dalam pengelolaan keuangan daerah dan penanganan tantangan perkotaan, termasuk penerbitan obligasi daerah dan mitigasi banjir.
22 September 2026
Berita Lainnya

Padel Jadi Pilihan Olahraga Modern di Kota
Selasa, 22 September 2026, 09.30 WITA

Etomidate dalam Vape: Bahaya Anestesi Ilegal yang Mengancam Jiwa
Selasa, 22 September 2026, 09.29 WITA

Vape Berisi Etomidate Mengancam Jiwa, BPOM Siap Bantu Penyelidikan
Selasa, 22 September 2026, 09.29 WITA

Kucing Menjilat Sesama, Bisa Jadi Bentuk Kekerasan Tersembunyi
Selasa, 22 September 2026, 09.17 WITA

EV Naik, Industri Suku Cadang Tetap Menguntungkan
Selasa, 22 September 2026, 09.15 WITA

Aman Naik Taksi Online Malam Hari, Ini Langkah Praktisnya
Selasa, 22 September 2026, 09.07 WITA

80 Pejuang Houthi Tewas dalam Pertempuran Sengit di Marib
Selasa, 22 September 2026, 09.05 WITA

Insentif Motor Listrik Tertunda, Industri Minta Kepastian Jangka Panjang
Selasa, 22 September 2026, 09.04 WITA

