Hindari Kendaraan Terbuka Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau
Kemenkes imbau masyarakat di wilayah terdampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau menghindari sepeda motor dan kendaraan terbuka untuk cegah paparan langsung dan risiko kecelakaan.
Redaksi iNarasikita·Senin, 7 September 2026, 22.36 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Kementerian Kesehatan mengeluarkan imbauan khusus kepada masyarakat di daerah yang terdampak sebaran abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau untuk tidak menggunakan kendaraan roda dua atau jenis kendaraan terbuka lainnya. Imbauan ini ditegaskan dalam surat edaran resmi yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenkes, dengan tujuan meminimalkan paparan partikel abu vulkanik terhadap saluran pernapasan, mata, dan kulit.
Paparan abu vulkanik dinilai dapat memicu berbagai gangguan kesehatan, mulai dari iritasi pada hidung dan tenggorokan, batuk, hingga memperparah kondisi penyakit kronis seperti asma dan PPOK. Bagian mata rentan mengalami iritasi hingga abrasi kornea akibat gesekan partikel, sementara kulit dapat mengalami kemerahan, gatal, dan iritasi. Selain dampak medis, keberadaan abu di permukaan jalan juga meningkatkan risiko kecelakaan akibat jarak pandang menurun dan permukaan licin.
Dalam kondisi yang memaksa harus beraktivitas di luar ruangan, Kemenkes menyarankan penggunaan alat pelindung diri seperti masker respirator N95, KN95, KF94, FFP2, atau setara. Jika tidak tersedia, masker medis bisa menjadi alternatif sementara selama tetap menutup hidung, mulut, dan dagu, serta diganti jika basah atau kotor. Untuk perlindungan mata, dianjurkan penggunaan kacamata pelindung tertutup atau goggles, serta menghindari mengucek mata dan lensa kontak saat hujan abu.
Bila terpapar, mata harus segera dibilas dengan air bersih mengalir atau cairan pembilas steril. Perlindungan kulit juga penting, dengan mengenakan pakaian berlengan panjang, celana panjang, dan alas kaki tertutup. Setelah beraktivitas di luar ruangan, masyarakat diminta segera mandi dan mengganti pakaian untuk menghilangkan residu abu. Pengendara yang tetap harus melintas di jalan disarankan menurunkan kecepatan, menyalakan lampu, serta menjaga jarak aman dengan kendaraan lain.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau yang menutupi kaca mobil berpotensi menyebabkan baret jika wiper digunakan secara salah, sebagaimana dijelaskan pakar otomotif ITB.
8 September 2026

Agustus 2026 Catat Rekor Penjualan Mobil Baru
Penjualan mobil baru di Indonesia mencapai rekor tertinggi sepanjang 2026, didorong lonjakan penjualan ritel dan momentum GIIAS yang sukses menarik minat konsumen.
8 September 2026

Penjualan Mobil Agustus 2026 Tembus Rekor 83 Ribu Unit
Penjualan mobil ritel di Agustus 2026 mencatat rekor tertinggi sepanjang tahun, melampaui angka 80 ribu unit, didorong oleh momentum GIIAS 2026 dan pertumbuhan tahunan signifikan.
8 September 2026

Pemerintah Siap Bangun Pabrik Motor Listrik Nasional
Pemerintah RI menegaskan komitmen membangun pabrik motor listrik sendiri melalui program MOLINAS demi percepatan industri hijau dan kemandirian teknologi nasional.
8 September 2026
Berita Lainnya

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Anggaran Cost Recovery Naik, Produksi Migas Turun: Mekeng Minta Transparansi
Selasa, 8 September 2026, 22.35 WITA


