Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Ibam Divonis 5 Tahun Penjara Akibat Korupsi Pengadaan Chromebook

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan konsultan Kemendikbudristek Ibam menjadi 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook yang merugikan negara Rp5,26 triliun.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 03.46 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Ibam Divonis 5 Tahun Penjara Akibat Korupsi Pengadaan Chromebook
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan hukuman pidana penjara selama lima tahun terhadap Ibrahim Arief alias Ibam, mantan konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, atas kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat digital pada periode 2019–2022. Putusan ini lebih berat dibanding vonis sebelumnya yang hanya empat tahun penjara, setelah majelis hakim banding menilai hukuman sebelumnya belum cukup mencerminkan keadilan dan proporsional terhadap tingkat kesalahan terdakwa.

Hakim Ketua Catur Irianto menyatakan bahwa pertimbangan pemberatan hukuman dilakukan karena perbuatan Ibam dinilai bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain pidana pokok, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar, yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman penjara selama empat tahun. Denda Rp500 juta tetap berlaku, dengan sanksi subsider 140 hari penjara, naik dari sebelumnya 120 hari.

Dalam proses sidang, majelis mempertimbangkan sejumlah faktor. Di sisi memberatkan, terdakwa dianggap tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, sementara di sisi meringankan, Ibam dinilai bersikap sopan selama persidangan, tidak memiliki catatan kriminal, serta memiliki tanggungan keluarga. Keputusan ini merupakan kelanjutan dari proses hukum terhadap kasus pengadaan Chromebook dan sistem manajemen perangkat (CDM) yang diklaim merugikan keuangan negara sebesar Rp5,26 triliun.

Pengadaan yang dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan yang berlaku, sehingga mengakibatkan kerugian besar bagi negara. Ibam divonis bersalah atas pelanggaran Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan ini menegaskan komitmen sistem peradilan dalam menegakkan hukum dan memastikan pertanggungjawaban atas tindakan yang merugikan keuangan negara.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya