Indonesia Diminta Putus Relasi dengan Israel atas Pendudukan Ilegal
Pelapor PBB menekankan perlu pemutusan hubungan ekonomi dan institusional dengan Israel jika terbukti mendukung pendudukan ilegal di Palestina.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 22 Oktober 2026, 23.02 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 24x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Francesca Albanese, Pelapor Khusus PBB untuk Hak Asasi Manusia di Palestina yang diduduki, menyerukan langkah tegas dari pemerintah Indonesia terhadap hubungan dengan Israel. Ia menekankan bahwa kecaman semata tidak cukup; tindakan nyata diperlukan untuk memutus dukungan sistemik terhadap pendudukan yang dianggap ilegal berdasarkan hukum internasional. Menurutnya, setiap bentuk kerja sama, baik langsung maupun tidak langsung, harus dievaluasi secara menyeluruh.
Albanese menyoroti pendapat hukum Mahkamah Internasional (ICJ) yang dikeluarkan pada 19 Juli 2024, yang menyatakan bahwa keberadaan Israel di wilayah Palestina yang diduduki merupakan tindakan ilegal. Pendapat itu, menurutnya, mengikat negara-negara untuk tidak mengakui legalitas situasi tersebut dan tidak memberikan dukungan yang memperkuat pendudukan. Ini termasuk menghentikan perdagangan, perjanjian teknologi, kerja sama institusi, serta pertukaran akademik.
Dalam diskusi di Jakarta yang diselenggarakan oleh Amnesty International Indonesia dan Kontras, ia menegaskan bahwa menantang sistem yang menguntungkan pelanggaran hak asasi manusia tidak bisa dilakukan secara unilateral. Diperlukan koalisi regional dan subregional yang solid untuk menerapkan tekanan bersama. Indonesia, sebagai negara besar di kawasan, memiliki peran strategis dalam membangun konsensus tersebut.
Albanese menekankan bahwa langkah konkret harus mengikuti prinsip hukum internasional, bukan sekadar retorika diplomatik. Jika ditemukan keterlibatan Indonesia dalam aktivitas ekonomi atau institusional yang mendukung pendudukan, maka hubungan tersebut harus segera diputus. Ia menegaskan bahwa keberlanjutan pendudukan hanya bisa dihentikan jika seluruh negara yang terlibat secara aktif menolak legalitasnya.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Operasi gabungan di Jayapura menyita 10 kilogram ganja, senjata api, dan senjata tajam, serta menangkap 10 orang, termasuk warga negara Papua Nugini.
24 Oktober 2026

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring karena dinilai melanggar doktrin tindakan negara dan tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan.
24 Oktober 2026

Presiden Korea Selatan Buka Pintu Debat Politik Lewat AI
Presiden Lee Jae Myung memicu kontroversi dengan mengacu pada respons AI Gemini untuk membela kehadiran kepala lembaga investigasi dalam rapat kabinet, memicu reaksi keras dari oposisi.
24 Oktober 2026

Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

