Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Indonesia Diminta Putus Relasi dengan Israel atas Pendudukan Ilegal

Pelapor PBB menekankan perlu pemutusan hubungan ekonomi dan institusional dengan Israel jika terbukti mendukung pendudukan ilegal di Palestina.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 22 Oktober 2026, 23.02 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 24x dibuka
Indonesia Diminta Putus Relasi dengan Israel atas Pendudukan Ilegal📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Francesca Albanese, Pelapor Khusus PBB untuk Hak Asasi Manusia di Palestina yang diduduki, menyerukan langkah tegas dari pemerintah Indonesia terhadap hubungan dengan Israel. Ia menekankan bahwa kecaman semata tidak cukup; tindakan nyata diperlukan untuk memutus dukungan sistemik terhadap pendudukan yang dianggap ilegal berdasarkan hukum internasional. Menurutnya, setiap bentuk kerja sama, baik langsung maupun tidak langsung, harus dievaluasi secara menyeluruh.

Albanese menyoroti pendapat hukum Mahkamah Internasional (ICJ) yang dikeluarkan pada 19 Juli 2024, yang menyatakan bahwa keberadaan Israel di wilayah Palestina yang diduduki merupakan tindakan ilegal. Pendapat itu, menurutnya, mengikat negara-negara untuk tidak mengakui legalitas situasi tersebut dan tidak memberikan dukungan yang memperkuat pendudukan. Ini termasuk menghentikan perdagangan, perjanjian teknologi, kerja sama institusi, serta pertukaran akademik.

Dalam diskusi di Jakarta yang diselenggarakan oleh Amnesty International Indonesia dan Kontras, ia menegaskan bahwa menantang sistem yang menguntungkan pelanggaran hak asasi manusia tidak bisa dilakukan secara unilateral. Diperlukan koalisi regional dan subregional yang solid untuk menerapkan tekanan bersama. Indonesia, sebagai negara besar di kawasan, memiliki peran strategis dalam membangun konsensus tersebut.

Albanese menekankan bahwa langkah konkret harus mengikuti prinsip hukum internasional, bukan sekadar retorika diplomatik. Jika ditemukan keterlibatan Indonesia dalam aktivitas ekonomi atau institusional yang mendukung pendudukan, maka hubungan tersebut harus segera diputus. Ia menegaskan bahwa keberlanjutan pendudukan hanya bisa dihentikan jika seluruh negara yang terlibat secara aktif menolak legalitasnya.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya