Indonesia Dorong Harga Karbon Capai US$ 40 per Ton
Pemerintah siapkan regulasi baru untuk tingkatkan nilai ekonomi karbon hingga US$ 40 per ton melalui pengakuan eksklusif kepada pengembang proyek energi terbarukan sebagai pemilik kredit karbon.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 21.28 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 5x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyelesaikan finalisasi rancangan Peraturan Menteri yang mengatur tata kelola nilai ekonomi karbon di sektor energi, dengan target harga jual karbon naik signifikan dari US$ 4–5 per ton saat ini menjadi US$ 40 per ton CO2. Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah dalam mendorong ekonomi hijau dan memperkuat daya saing pasar karbon nasional secara global.
Pemilik sah atas unit karbon yang dihasilkan dari proyek energi terbarukan akan ditetapkan secara eksplisit sebagai pengembang proyek, termasuk dalam skema pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas hingga 100 Giga Watt. Dengan mekanisme ini, perusahaan yang membangun infrastruktur energi bersih akan memiliki otoritas penuh untuk memasarkan kredit karbon ke pasar dalam maupun luar negeri, tanpa ketergantungan pada entitas pemerintah dalam proses perdagangan.
Regulasi yang sedang disiapkan mencakup integrasi berbagai sumber karbon dari sektor ketenagalistrikan, energi baru terbarukan, hingga industri migas dan pertambangan. Proses konsolidasi terhadap berbagai peraturan pelaksanaan sebelumnya telah mencapai tahap akhir, tinggal menunggu harmonisasi akhir oleh pejabat terkait sebelum disahkan. Hal ini menjamin keterpaduan sistem dan mempercepat pelaksanaan pasar karbon nasional.
Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang telah berlaku sejak 10 Oktober 2025 menjadi dasar hukum utama dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon. Aturan ini menegaskan bahwa perdagangan karbon dapat dilakukan tanpa menunggu pencapaian target NDC, serta membuka ruang bagi pelaksanaan melalui bursa karbon maupun transaksi langsung. Dalam kerangka ini, pemerintah juga mempersiapkan peta jalan dan mekanisme penerimaan negara dari perdagangan karbon.
Dukungan dari sektor kehutanan juga menjadi kunci, mengingat potensi ekonomi karbon dari hutan Indonesia diperkirakan mencapai US$ 7,7 miliar per tahun pada asumsi harga US$ 15 per ton CO2e. Perpres ini menegaskan peran strategis kehutanan bukan hanya sebagai penjaga ekosistem, tetapi juga sebagai sumber utama kredit karbon bernilai tinggi. Empat peraturan turunan sedang disiapkan untuk memperkuat tata kelola pasar karbon, termasuk revisi sejumlah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Lonjakan Pasien RS di Kalteng Akibat Kabut Asap, Kemenkes Percepat Bantuan Medis
Jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit di Kalimantan Tengah melonjak tiga kali lipat akibat paparan asap karhutla, memicu aksi percepatan distribusi alat bantu napas dari Kemenkes.
25 Oktober 2026

Klaten Perluas Akses PAUD Dukung Wajar 13 Tahun
Pemerintah Klaten gencar sosialisasi Wajar 13 Tahun dengan perluasan layanan PAUD untuk capai cakupan 35.000 anak pada 2026.
25 Oktober 2026

Operasi Modifikasi Cuaca Turunkan Polusi Selama Acara Besar
Gubernur DKI Jakarta menyatakan modifikasi cuaca berhasil menurunkan tingkat polusi selama dua hari saat gelaran Jakarta Running Festival dan konser Kanye West berlangsung.
25 Oktober 2026

Presiden Tak Bisa Hentikan Gibran Secara Sepihak, Tegas Anggota DPR Gerindra
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra menegaskan Presiden tidak berwenang memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak, sekalipun terkait polemik ijazah yang diputuskan Mahkamah Konstitusi.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Tito Karnavian Masuk Lima Besar Menteri dengan Kinerja Terbaik
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

PDIP Respons Ajakan PKS Periksa Ijazah Wapres Gibran
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

Ledakan di Lapak Besi Tua, Tim Jibom Sterilisasi TKP
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

Kumitra Jambore 2026 Dorong Integrasi UMKM Kalsel ke Pasar Nasional
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

OJK Sultra Perkenalkan INFINITY Dorong Inovasi Keuangan Digital
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.25 WITA

Penundaan Sertifikasi Halal UMKM Diperpanjang Hingga 2028
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.25 WITA
Putin: Protes Eropa Akibat Gagalnya Kebijakan Dalam Negeri
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.24 WITA

Polisi Amankan Pengedar Sabu 75,78 Gram di Cengkareng
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.24 WITA

