Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Indonesia Dorong Harga Karbon Capai US$ 40 per Ton

Pemerintah siapkan regulasi baru untuk tingkatkan nilai ekonomi karbon hingga US$ 40 per ton melalui pengakuan eksklusif kepada pengembang proyek energi terbarukan sebagai pemilik kredit karbon.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 21.28 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Indonesia Dorong Harga Karbon Capai US$ 40 per Ton
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyelesaikan finalisasi rancangan Peraturan Menteri yang mengatur tata kelola nilai ekonomi karbon di sektor energi, dengan target harga jual karbon naik signifikan dari US$ 4–5 per ton saat ini menjadi US$ 40 per ton CO2. Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah dalam mendorong ekonomi hijau dan memperkuat daya saing pasar karbon nasional secara global.

Pemilik sah atas unit karbon yang dihasilkan dari proyek energi terbarukan akan ditetapkan secara eksplisit sebagai pengembang proyek, termasuk dalam skema pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas hingga 100 Giga Watt. Dengan mekanisme ini, perusahaan yang membangun infrastruktur energi bersih akan memiliki otoritas penuh untuk memasarkan kredit karbon ke pasar dalam maupun luar negeri, tanpa ketergantungan pada entitas pemerintah dalam proses perdagangan.

Regulasi yang sedang disiapkan mencakup integrasi berbagai sumber karbon dari sektor ketenagalistrikan, energi baru terbarukan, hingga industri migas dan pertambangan. Proses konsolidasi terhadap berbagai peraturan pelaksanaan sebelumnya telah mencapai tahap akhir, tinggal menunggu harmonisasi akhir oleh pejabat terkait sebelum disahkan. Hal ini menjamin keterpaduan sistem dan mempercepat pelaksanaan pasar karbon nasional.

Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang telah berlaku sejak 10 Oktober 2025 menjadi dasar hukum utama dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon. Aturan ini menegaskan bahwa perdagangan karbon dapat dilakukan tanpa menunggu pencapaian target NDC, serta membuka ruang bagi pelaksanaan melalui bursa karbon maupun transaksi langsung. Dalam kerangka ini, pemerintah juga mempersiapkan peta jalan dan mekanisme penerimaan negara dari perdagangan karbon.

Dukungan dari sektor kehutanan juga menjadi kunci, mengingat potensi ekonomi karbon dari hutan Indonesia diperkirakan mencapai US$ 7,7 miliar per tahun pada asumsi harga US$ 15 per ton CO2e. Perpres ini menegaskan peran strategis kehutanan bukan hanya sebagai penjaga ekosistem, tetapi juga sebagai sumber utama kredit karbon bernilai tinggi. Empat peraturan turunan sedang disiapkan untuk memperkuat tata kelola pasar karbon, termasuk revisi sejumlah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya