Jumat, 11 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Indonesia Pertimbangkan Kebijakan PPN dengan Kesehatan Fiskal Utama

Menteri Keuangan menegaskan belum ada rencana penurunan tarif PPN, meski Jepang mulai turunkan pajak konsumsi demi stimulasi ekonomi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 10 September 2026, 19.36 WITA·👁 2 orang membaca· 1 hari ini · 6x dibuka
Indonesia Pertimbangkan Kebijakan PPN dengan Kesehatan Fiskal Utama📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Indonesia saat ini tidak mempertimbangkan penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meskipun negara lain seperti Jepang telah mengambil langkah serupa untuk mendorong pemulihan ekonomi. Menteri Keuangan menyatakan bahwa kebijakan tersebut tidak dapat langsung diserap tanpa evaluasi menyeluruh terhadap kondisi fiskal domestik. Ia menekankan bahwa setiap keputusan fiskal harus berlandaskan kajian ketat agar tidak membahayakan keseimbangan anggaran negara.

Penurunan pajak konsumsi yang direncanakan Jepang mulai April 2027 untuk produk makanan dengan tarif 1% selama dua tahun disebut sebagai respons terhadap perlambatan ekonomi. Namun, Menkeu menilai konteks tersebut tidak identik dengan kondisi Indonesia, yang masih menerapkan berbagai mekanisme subsidi dan bantuan sosial sebagai penopang daya beli masyarakat. Ia menekankan bahwa pemangkasan PPN bukan solusi instan, apalagi jika dilakukan tanpa pertimbangan terhadap sumber pendanaan yang tersedia.

Dalam kondisi saat ini, pemerintah tetap mengandalkan utang untuk membiayai pembangunan, tetapi dengan prinsip keterkendalian. Menkeu menegaskan bahwa pertumbuhan utang harus tetap dalam batas yang dapat dipertanggungjawabkan agar tidak mengancam stabilitas keuangan negara. Ia memperingatkan bahwa pengurangan PPN tanpa perhitungan matang dapat mengurangi ruang fiskal, yang pada akhirnya berdampak pada pengurangan anggaran untuk program perlindungan sosial.

Kebijakan fiskal, kata dia, harus diambil dengan hati-hati dan berdasarkan analisis mendalam. Menkeu menyebut bahwa menurunkan PPN secara sepihak tanpa dukungan pendanaan yang jelas akan memicu kritik terhadap defisit anggaran, serta menimbulkan tekanan pada kredibilitas kebijakan ekonomi jangka panjang. Ia menegaskan bahwa kebijakan harus seimbang antara mendorong pertumbuhan dan menjaga keberlanjutan keuangan negara.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya