Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Insentif Motor Listrik Disetujui Rp3 Juta per Unit

Pemerintah menetapkan insentif pembelian motor listrik sebesar Rp3 juta per unit, dengan anggaran total Rp3 triliun untuk 1 juta unit produksi dalam negeri, menyesuaikan kapasitas produksi yang masih terbatas.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 23.36 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Insentif Motor Listrik Disetujui Rp3 Juta per Unit
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah resmi menetapkan insentif pembelian motor listrik sebesar Rp3 juta per unit, lebih rendah dari rencana awal yang diusulkan senilai Rp5 juta. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari strategi penguatan industri dalam negeri, dengan alokasi anggaran sebesar Rp3 triliun yang diharapkan mampu menopang produksi hingga mencapai 1 juta unit motor listrik dalam beberapa tahun ke depan. Menteri Keuangan menyatakan bahwa program ini tidak ditargetkan habis dalam satu tahun, mengingat kapasitas produksi yang saat ini belum mampu mengejar target tersebut.

Dalam pernyataannya di Jakarta, Menteri Keuangan menilai realisasi produksi motor listrik dalam negeri masih jauh dari angka 1 juta unit. Ia memperkirakan pada akhir tahun ini, jumlah yang dapat diproduksi hanya mencapai sekitar 100 ribu unit, dengan beberapa perusahaan baru mampu memproduksi 20 ribu unit per tahun. Hal ini menjadi pertimbangan utama dalam menentukan besaran insentif yang disesuaikan dengan ketersediaan kapasitas produksi.

Pemerintah tetap membuka ruang untuk penyesuaian anggaran jika terjadi peningkatan kebutuhan atau perkembangan industri yang lebih pesat. Menteri Keuangan menyatakan akan meninjau kembali penyerapan anggaran hingga akhir tahun dan mempertimbangkan penambahan dana jika diperlukan. Ia juga mengungkapkan rencana untuk berkoordinasi langsung dengan Menteri Perindustrian guna memastikan kelancaran implementasi program, yang seharusnya mulai berjalan pada bulan September.

Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong transformasi sektor transportasi melalui kendaraan listrik, dengan fokus pada penguatan ekosistem produksi dalam negeri. Meski insentif untuk konsumen disesuaikan, pemerintah tetap berkomitmen pada pencapaian target 1 juta unit motor listrik, dengan aturan teknis yang masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan. Besaran insentif Rp3 juta per unit hingga saat ini masih bersifat finalisasi, namun tidak lagi berubah dari keputusan terakhir.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya