Insentif Motor Listrik Ditunda hingga September 2026
Pemerintah memastikan insentif motor listrik baru berlaku pada September 2026, dengan skema subsidi Rp3 juta per unit dan anggaran Rp3 triliun untuk 1 juta unit produksi dalam negeri.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 11.34 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Pemerintah resmi menunda implementasi insentif motor listrik hingga bulan September 2026, menandai penundaan ketiga dalam rentang waktu kurang dari satu tahun. Keputusan ini disampaikan menyusul berbagai evaluasi terkait kesiapan industri dalam negeri dan kelayakan anggaran, yang masih dalam tahap finalisasi di Kementerian Keuangan. Meski sebelumnya sempat disebutkan berlaku mulai Juni, jadwal tersebut terus bergeser hingga akhirnya dipastikan menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai payung hukum pelaksanaan.
Skema subsidi yang awalnya ditetapkan sebesar Rp5 juta per unit kini direvisi menjadi Rp3 juta per unit, sejalan dengan rencana alokasi anggaran sebesar Rp3 triliun. Dengan nilai subsidi tersebut, pemerintah menargetkan penyaluran insentif untuk 1 juta unit motor listrik yang diproduksi secara lokal. Anggaran ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik dalam negeri, sekaligus mendorong transisi energi berkelanjutan.
Kepala Kementerian Keuangan menegaskan bahwa proses finalisasi masih berlangsung intensif, termasuk koordinasi dengan Kementerian Perindustrian untuk mengevaluasi kapasitas produksi. Ia memperkirakan bahwa realisasi distribusi subsidi tidak akan mencapai target penuh pada tahun ini, mengingat kapasitas produksi sejumlah produsen masih terbatas. Beberapa pabrikan bahkan baru mampu memproduksi sekitar 20 ribu unit per tahun, sehingga proyeksi realisasi pada akhir tahun hanya berkisar antara 100 ribu hingga 150 ribu unit.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan bahwa pihaknya optimistis PMK akan segera diterbitkan, menandai tahap akhir dari proses regulasi. Ia menyatakan bahwa semua komponen teknis dan administratif telah siap, tinggal menunggu penandatanganan akhir oleh Menteri Keuangan. Dengan demikian, penerapan insentif diharapkan bisa berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan, mendukung target transformasi transportasi berkelanjutan di Indonesia.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau yang menutupi kaca mobil berpotensi menyebabkan baret jika wiper digunakan secara salah, sebagaimana dijelaskan pakar otomotif ITB.
8 September 2026

Agustus 2026 Catat Rekor Penjualan Mobil Baru
Penjualan mobil baru di Indonesia mencapai rekor tertinggi sepanjang 2026, didorong lonjakan penjualan ritel dan momentum GIIAS yang sukses menarik minat konsumen.
8 September 2026

Penjualan Mobil Agustus 2026 Tembus Rekor 83 Ribu Unit
Penjualan mobil ritel di Agustus 2026 mencatat rekor tertinggi sepanjang tahun, melampaui angka 80 ribu unit, didorong oleh momentum GIIAS 2026 dan pertumbuhan tahunan signifikan.
8 September 2026

Pemerintah Siap Bangun Pabrik Motor Listrik Nasional
Pemerintah RI menegaskan komitmen membangun pabrik motor listrik sendiri melalui program MOLINAS demi percepatan industri hijau dan kemandirian teknologi nasional.
8 September 2026
Berita Lainnya

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Anggaran Cost Recovery Naik, Produksi Migas Turun: Mekeng Minta Transparansi
Selasa, 8 September 2026, 22.35 WITA


