Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Insentif Motor Listrik Ditunda hingga September 2026

Pemerintah memastikan insentif motor listrik baru berlaku pada September 2026, dengan skema subsidi Rp3 juta per unit dan anggaran Rp3 triliun untuk 1 juta unit produksi dalam negeri.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 11.34 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Insentif Motor Listrik Ditunda hingga September 2026
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah resmi menunda implementasi insentif motor listrik hingga bulan September 2026, menandai penundaan ketiga dalam rentang waktu kurang dari satu tahun. Keputusan ini disampaikan menyusul berbagai evaluasi terkait kesiapan industri dalam negeri dan kelayakan anggaran, yang masih dalam tahap finalisasi di Kementerian Keuangan. Meski sebelumnya sempat disebutkan berlaku mulai Juni, jadwal tersebut terus bergeser hingga akhirnya dipastikan menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai payung hukum pelaksanaan.

Skema subsidi yang awalnya ditetapkan sebesar Rp5 juta per unit kini direvisi menjadi Rp3 juta per unit, sejalan dengan rencana alokasi anggaran sebesar Rp3 triliun. Dengan nilai subsidi tersebut, pemerintah menargetkan penyaluran insentif untuk 1 juta unit motor listrik yang diproduksi secara lokal. Anggaran ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik dalam negeri, sekaligus mendorong transisi energi berkelanjutan.

Kepala Kementerian Keuangan menegaskan bahwa proses finalisasi masih berlangsung intensif, termasuk koordinasi dengan Kementerian Perindustrian untuk mengevaluasi kapasitas produksi. Ia memperkirakan bahwa realisasi distribusi subsidi tidak akan mencapai target penuh pada tahun ini, mengingat kapasitas produksi sejumlah produsen masih terbatas. Beberapa pabrikan bahkan baru mampu memproduksi sekitar 20 ribu unit per tahun, sehingga proyeksi realisasi pada akhir tahun hanya berkisar antara 100 ribu hingga 150 ribu unit.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan bahwa pihaknya optimistis PMK akan segera diterbitkan, menandai tahap akhir dari proses regulasi. Ia menyatakan bahwa semua komponen teknis dan administratif telah siap, tinggal menunggu penandatanganan akhir oleh Menteri Keuangan. Dengan demikian, penerapan insentif diharapkan bisa berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan, mendukung target transformasi transportasi berkelanjutan di Indonesia.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya