Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Insentif Motor Listrik Rp3 Juta Dinilai Tak Mencukupi Dorong Perubahan

Insentif pembelian motor listrik sebesar Rp3 juta dinilai kurang efektif untuk mendorong transisi dari kendaraan berbahan bakar minyak, berdasarkan analisis lembaga kajian energi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 20.38 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Insentif Motor Listrik Rp3 Juta Dinilai Tak Mencukupi Dorong Perubahan
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah menetapkan insentif pembelian motor listrik sebesar Rp3 juta per unit, angka yang lebih rendah dari rencana awal sebesar Rp5 juta. Anggaran sebesar Rp3 triliun disiapkan untuk mendukung 1 juta unit kendaraan listrik hasil produksi dalam negeri. Namun, kebijakan ini belum dapat dilaksanakan karena Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi dasar pelaksanaan belum diterbitkan.

Sebelumnya, insentif serupa pada periode 2023–2024 memberikan potongan harga hingga Rp7 juta per unit, yang dinilai lebih menarik bagi konsumen. Menurut Direktur Program Transformasi Sistem Energi Institute for Essential Services Reform (IESR), Deon Arinaldo, insentif sebesar Rp3 juta dirasa terlalu kecil untuk mengatasi perbedaan harga dan pertimbangan ekonomi pengguna. Tanpa insentif yang cukup, tingkat adopsi kendaraan listrik diprediksi tidak optimal.

IESR menyarankan agar kebijakan tidak hanya berfokus pada insentif pembelian, tetapi juga melibatkan pendekatan komprehensif. Dalam simulasi, insentif Rp5 juta ditambah subsidi tukar tambah Rp3 juta serta kenaikan harga bahan bakar minyak hingga mencapai titik ekonomi, dapat meningkatkan adopsi motor listrik hingga 810 ribu unit pada 2030 dibandingkan skenario tanpa intervensi. Kebijakan ini perlu didukung oleh infrastruktur pengisian dan penggantian baterai yang memadai.

Dampak jangka panjang dari peralihan satu motor berbahan bakar minyak ke motor listrik dinilai signifikan. Secara finansial, pemerintah dapat menghemat sekitar Rp5,6 juta per kendaraan dalam sepuluh tahun, terhitung dari pengurangan subsidi dan impor bahan bakar. Bila dimasukkan manfaat non-finansial seperti pengurangan emisi karbon, polusi udara, dan devisa, nilai manfaat bisa mencapai Rp28 juta per unit.

Biaya operasional motor listrik juga lebih rendah, diperkirakan Rp346 per kilometer dibandingkan motor konvensional yang mencapai Rp506 per kilometer. Deon menegaskan bahwa insentif kendaraan listrik bukan sekadar subsidi, melainkan investasi strategis dalam transformasi energi yang memberikan manfaat ganda bagi negara dan masyarakat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya