Integrasi Sistem Izin TKAs Dorong Kejelasan bagi Investor
Pemerintah resmi mengintegrasikan tiga sistem perizinan tenaga kerja asing melalui satu pintu layanan, meningkatkan kepastian dan efisiensi bagi pelaku usaha.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 11 September 2026, 07.29 WITA·👁 4 orang membaca· 4 hari ini · 9x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian untuk menyatukan proses perizinan tenaga kerja asing (TKA) melalui sistem terpadu. Integrasi ini menggabungkan Online Single Submission (OSS), Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja), serta aplikasi All Indonesia, sehingga memungkinkan pengajuan izin dilakukan secara terpadu melalui satu platform.
Menurut Menteri Investasi dan Hilirisasi, proses pengajuan tetap melibatkan kementerian terkait, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Hukum dan HAM, dalam penilaian dan persetujuan. Ia menegaskan bahwa meskipun permohonan masuk melalui OSS, keputusan akhir tetap berada di tangan instansi yang memiliki kewenangan, dengan hasil proses kembali ke OSS sebagai saluran komunikasi utama.
Tujuan utama dari integrasi ini adalah meminimalkan ketidakpastian yang selama ini menghambat keputusan investasi. Dengan sistem yang lebih transparan dan terkoordinasi, pemerintah berharap dapat mendorong pertumbuhan penanaman modal asing (FDI) serta menciptakan lapangan kerja berkualitas di sektor industri.
Penerapan sistem terpadu ini direncanakan dimulai pada akhir September 2026. Gagasan serupa telah terbukti efektif di berbagai negara melalui konsep one stop service, yang menekankan efisiensi dan keterbukaan dalam layanan publik. Pemerintah meyakini langkah ini akan memperkuat iklim investasi nasional secara keseluruhan.
Menteri Ketenagakerjaan menambahkan bahwa integrasi data dari tiga kementerian juga akan mempermudah pemantauan proyek investasi yang sudah berjalan. Dengan akses terhadap informasi terkini, pemerintah dapat memantau proyeksi investasi dan sebaran izin penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) secara real time, memastikan keseimbangan antara kebutuhan tenaga kerja dan regulasi yang berlaku.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Premi Asuransi Mobil Listrik Lebih Tinggi, Ini Alasannya
Biaya perbaikan dan suku cadang yang mahal menjadi penyebab premi asuransi mobil listrik lebih tinggi dibanding kendaraan konvensional, sesuai penjelasan dari perusahaan asuransi di tengah penyesuaian tarif.
11 September 2026

Beli iPhone 18 Duo di Luar Negeri? Siapkan Rp66,7 Juta untuk Pajak
Konsumen yang membeli iPhone 18 Duo 2 TB dari AS harus siap membayar bea masuk dan PPN hingga Rp10,5 juta saat masuk ke Indonesia.
11 September 2026

Rupiah Melemah ke Rp17.570 per Dolar AS
Rupiah dibuka melemah 0,23% ke level Rp17.570/US$ pada awal perdagangan Jumat, dipengaruhi penguatan dolar global dan ekspektasi kenaikan suku bunga The Fed.
11 September 2026

Laba TINS Melonjak 805% di Semester I 2026
PT Timah (Persero) Tbk. mencatat laba bersih Rp2,71 triliun pada semester pertama 2026, naik 805% dibanding periode sama tahun sebelumnya, didorong kenaikan harga dan volume penjualan logam timah.
11 September 2026
Berita Lainnya

Cek Tagihan dan Tarif Listrik PLN via HP, Ini Rincian 2026
Jumat, 11 September 2026, 19.46 WITA

Google Maps Dorong Kolaborasi Lokasi Real-Time Tanpa Batas
Jumat, 11 September 2026, 19.39 WITA

Indonesia Siapkan Tim Negosiator Unggul untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi 2029
Jumat, 11 September 2026, 19.39 WITA

Indonesia dan Rusia Perkuat Hilirisasi Bauksit di Kalimantan
Jumat, 11 September 2026, 19.38 WITA

Operator Kapal Masih Enggan Angkut Mobil Listrik
Jumat, 11 September 2026, 19.38 WITA

WEY G9 Hi4 Resmi Hadir, Ancam Dominasi Alphard
Jumat, 11 September 2026, 19.38 WITA

Kapolri Ajak Pengusaha Laporkan Premanisme di Kawasan Industri
Jumat, 11 September 2026, 19.37 WITA

GWM Perluas Jaringan Diler ke Kota-Kota Strategis
Jumat, 11 September 2026, 19.37 WITA


