Jumat, 11 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Integrasi Sistem Izin TKAs Dorong Kejelasan bagi Investor

Pemerintah resmi mengintegrasikan tiga sistem perizinan tenaga kerja asing melalui satu pintu layanan, meningkatkan kepastian dan efisiensi bagi pelaku usaha.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 11 September 2026, 07.29 WITA·👁 4 orang membaca· 4 hari ini · 9x dibuka
Integrasi Sistem Izin TKAs Dorong Kejelasan bagi Investor📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian untuk menyatukan proses perizinan tenaga kerja asing (TKA) melalui sistem terpadu. Integrasi ini menggabungkan Online Single Submission (OSS), Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja), serta aplikasi All Indonesia, sehingga memungkinkan pengajuan izin dilakukan secara terpadu melalui satu platform.

Menurut Menteri Investasi dan Hilirisasi, proses pengajuan tetap melibatkan kementerian terkait, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Hukum dan HAM, dalam penilaian dan persetujuan. Ia menegaskan bahwa meskipun permohonan masuk melalui OSS, keputusan akhir tetap berada di tangan instansi yang memiliki kewenangan, dengan hasil proses kembali ke OSS sebagai saluran komunikasi utama.

Tujuan utama dari integrasi ini adalah meminimalkan ketidakpastian yang selama ini menghambat keputusan investasi. Dengan sistem yang lebih transparan dan terkoordinasi, pemerintah berharap dapat mendorong pertumbuhan penanaman modal asing (FDI) serta menciptakan lapangan kerja berkualitas di sektor industri.

Penerapan sistem terpadu ini direncanakan dimulai pada akhir September 2026. Gagasan serupa telah terbukti efektif di berbagai negara melalui konsep one stop service, yang menekankan efisiensi dan keterbukaan dalam layanan publik. Pemerintah meyakini langkah ini akan memperkuat iklim investasi nasional secara keseluruhan.

Menteri Ketenagakerjaan menambahkan bahwa integrasi data dari tiga kementerian juga akan mempermudah pemantauan proyek investasi yang sudah berjalan. Dengan akses terhadap informasi terkini, pemerintah dapat memantau proyeksi investasi dan sebaran izin penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) secara real time, memastikan keseimbangan antara kebutuhan tenaga kerja dan regulasi yang berlaku.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya