Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Integritas Jadi Fondasi Utama Penegak Hukum

Jaksa Agung tegaskan pentingnya menjaga integritas, moralitas, dan wibawa institusi dalam setiap tindakan penegak hukum.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 13.47 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Integritas Jadi Fondasi Utama Penegak Hukum
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Dalam peringatan Hari Lahir Kejaksaan, Jaksa Agung menekankan bahwa setiap anggota institusi harus menjadikan integritas sebagai dasar utama dalam menjalankan tugas. Ia menegaskan bahwa jabatan bukan sekadar simbol kekuasaan, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan secara moral dan profesional. Setiap langkah, sikap, dan keputusan yang diambil harus mencerminkan nilai kejujuran, keadilan, dan etika yang tinggi.

Burhanuddin menegaskan bahwa menjual nama institusi demi keuntungan pribadi, sekecil apa pun, berpotensi merusak citra dan kepercayaan publik yang telah dibangun selama ini. Ia menekankan bahwa kehormatan institusi tergantung pada perilaku individu, bukan hanya pada kebijakan atau kinerja kolektif. Setiap insan Adhyaksa diharapkan menjadi cermin dari institusi, di mana setiap tindakan mencerminkan marwah Kejaksaan.

Ia juga menyerukan pentingnya sinergi antarlembaga dalam penegakan hukum, tanpa mengorbankan independensi, objektivitas, dan integritas. Dengan kerja sama yang harmonis dan berbasis prinsip, sistem hukum diharapkan menjadi lebih efisien, terpercaya, serta mampu memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat. Kepercayaan publik, menurutnya, adalah amanah yang harus dipelihara dengan konsistensi dan pengabdian terbaik.

Jaksa Agung menekankan bahwa kesederhanaan dalam bertindak dan berperilaku bukan berarti mengurangi kualitas, melainkan bentuk penghormatan terhadap jabatan dan institusi. Ia memperingatkan agar tidak ada tindakan yang dapat menodai martabat Kejaksaan, karena satu kesalahan kecil bisa mengikis kepercayaan yang dibangun bertahun-tahun.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya