Isu Emas Palsu ANTAM 109 Ton Dibantah Kejaksaan
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa emas dalam perkara dugaan korupsi 2010–2021 bukan palsu, melainkan terkait pelanggaran merek, bukan keaslian logam.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 3 Oktober 2026, 12.06 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 7x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Isu yang menyebutkan bahwa 109 ton emas milik ANTAM diklaim sebagai emas palsu kembali muncul di media sosial, menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Narasi tersebut mengedarkan kembali pemberitaan lama dari tahun 2024 tanpa konteks lengkap, sehingga memicu kesalahpahaman bahwa terdapat kasus baru terkait keaslian emas ANTAM. Padahal, peristiwa tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran merek, bukan pemalsuan logam mulia.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah memberikan klarifikasi resmi terkait perkara tersebut pada 2024. Dalam keterangan resmi, disebutkan bahwa emas yang menjadi objek penyidikan bukanlah emas palsu. Perkara yang ditangani berpusat pada dugaan penggunaan merek Logam Mulia ANTAM secara ilegal pada logam milik pihak lain, bukan pada keaslian emas itu sendiri. Hal ini menekankan bahwa persoalan hukum berada pada aspek hak kekayaan intelektual, bukan pada kualitas fisik produk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung saat itu, Ketut Sumedana, pernah menegaskan bahwa perbedaan harga dalam kasus tersebut disebabkan oleh pelanggaran merek, bukan karena emas tersebut tidak asli. "Informasi yang beredar tentang emas palsu tidak benar. Emas tersebut asli, tetapi merek ANTAM ditempelkan tanpa izin oleh pihak-pihak tertentu, sehingga menimbulkan selisih harga," ujar dia dalam pernyataan resmi tahun 2024 yang kembali dikutip sebagai rujukan faktual.
ANTAM sebagai produsen emas Logam Mulia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak diverifikasi. Masyarakat diminta memperhatikan kemasan produk dan fitur keamanan seperti kode verifikasi yang tersedia di aplikasi CertiEye. Verifikasi lebih lanjut dapat dilakukan melalui Butik Emas Logam Mulia ANTAM yang telah resmi dilengkapi alat uji standar. Dengan demikian, keaslian emas dapat dipastikan tanpa terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat atau tersebar tanpa konteks.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pengadilan AS Setujui Merger Paramount dan Warner Bros
Pengadilan AS resmi menyetujui kesepakatan damai merger dua raksasa hiburan, membuka jalan selesainya transaksi senilai US$111 miliar pada 6 Oktober 2026.
3 Oktober 2026

Lima Tersangka Kasus Korupsi Motor Listrik MBG Ditetapkan
Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka, termasuk seorang perwira TNI, dalam dugaan korupsi pengadaan motor listrik program Makan Bergizi Gratis senilai Rp1,2 triliun.
3 Oktober 2026

Jaksa Agung Bolivia Ditangkap Terkait Dugaan Keterlibatan Narkoba
Jaksa Agung Bolivia Roger Mariaca ditangkap oleh otoritas setempat, dua hari setelah AS mencabut visa-nya atas dugaan keterlibatan dengan kartel narkoba.
3 Oktober 2026

Penyelidikan Kembali Kasus Kekerasan Seksual di Cornell
Jaksa New York membuka kembali penyelidikan dugaan pemerkosaan massal di Universitas Cornell, menyusul gugatan korban anonim yang menuding kelalaian institusi dan keterlibatan tujuh mahasiswa.
3 Oktober 2026
Berita Lainnya

RUU Larangan Mobil China Ancam Perdagangan Mercedes di AS
Sabtu, 3 Oktober 2026, 12.13 WITA

B50 Bukan Sekadar Nama Produk, Tapi Standar Kualitas Baru
Sabtu, 3 Oktober 2026, 12.13 WITA

OpenAI Hentikan Sementara Pelatihan AI Usai Insiden Keamanan
Sabtu, 3 Oktober 2026, 12.10 WITA

Ledakan Kecerdasan AI Dikhawatirkan, Para Ahli Minta Langkah Cepat
Sabtu, 3 Oktober 2026, 12.09 WITA

XLSmart Perluas Jaringan 5G ke 101 Kota dengan Tambahan Spektrum
Sabtu, 3 Oktober 2026, 12.09 WITA

China Menarik Peneliti AI Global, Ungguli AS dalam Rekrutmen Ahli
Sabtu, 3 Oktober 2026, 12.08 WITA

Ponsel Minimalis Tanpa Medsos untuk Bebas Doomscrolling
Sabtu, 3 Oktober 2026, 12.07 WITA

Harga HP Naik Akibat Lonjakan Biaya Memori, Qualcomm Prediksi Normalisasi Akhir 2027
Sabtu, 3 Oktober 2026, 12.07 WITA

