Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

IUP PT Citra Silika Malawa Diperiksa Polda Sultra Akibat Disparitas Luasan 20 hingga 475 Hektare

Polda Sultra kini menyelidiki dugaan ketidaksesuaian luasan izin tambang PT Citra Silika Malawa, yang tercatat berbeda antara 20 hektare dan 475 hektare dalam dokumen resmi yang memiliki nomor, tahun, dan tanggal penerbitan sama.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 7 September 2026, 11.20 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
IUP PT Citra Silika Malawa Diperiksa Polda Sultra Akibat Disparitas Luasan 20 hingga 475 Hektare
Foto: MediaKendari

Kendari, ıNarasikita - Penyidik Polda Sulawesi Tenggara kini memeriksa kembali legalitas Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Citra Silika Malawa di Kolaka Utara setelah pelapor mengungkapkan adanya ketidaksesuaian signifikan dalam catatan luas wilayah. Berdasarkan dokumen yang diserahkan, awalnya perusahaan memiliki Kuasa Pertambangan dengan luas 475 hektare, yang kemudian berubah menjadi IUP eksplorasi dengan luasan serupa. Namun, ketika beralih ke tahap operasi produksi, dokumen resmi menunjukkan luas wilayah hanya 126 hektare, muncul pertanyaan mengenai transisi dan validitas perubahan status tersebut.

Pelapor, Maha Putra Djafir Oda, menegaskan bahwa semua bukti kronologi perizinan — mulai dari KP eksplorasi hingga IUP operasi produksi — telah diserahkan kepada penyidik. Ia menyoroti munculnya dua dokumen SK dengan nomor, tahun, bulan, dan tanggal yang identik, tetapi berbeda luasan: satu menyebut 20 hektare, lainnya 475 hektare. Perbedaan ini, menurutnya, perlu ditelusuri karena dapat menunjukkan adanya manipulasi atau kelalaian administratif yang berdampak pada keabsahan izin.

Dokumen tambahan yang ditemukan juga menambah kompleksitas kasus. Berita acara Tim Terpadu yang berisi tanda tangan Direktur PT Citra Silika Malawa menyebut luasan 20 hektare, bertentangan dengan catatan lain yang menunjukkan 475 hektare. Lebih lanjut, dua surat resmi dari Bupati Kolaka Utara ke Kementerian ESDM pada 2021 meminta koreksi luasan dari 475 menjadi 20 hektare, namun hingga kini tidak terjadi perubahan pada data nasional. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa permintaan resmi daerah tidak direspons secara konsisten.

Pelapor juga menyebut dokumen dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang menyatakan pengaktifan kembali IUP dengan luasan 475 hektare saat kewenangan masih berada di tingkat provinsi. Namun, setelah muncul persoalan luasan, instansi provinsi kembali mengajukan permohonan koreksi ke kementerian, yang tetap mempertahankan luasan 475 hektare. Ia menduga terjadi ketidaksesuaian prosedur dan menyerukan investigasi menyeluruh terhadap seluruh dokumen, termasuk buku register Kabupaten Kolaka Utara yang menjadi arsip resmi pemerintah daerah.

Dengan semua bukti terkumpul, pelapor menekankan bahwa tujuan laporan bukan untuk menyudutkan, melainkan meminta Polda Sultra melakukan verifikasi silang terhadap semua dokumen — mulai dari SK, berita acara, surat pemerintah daerah dan provinsi, hingga data resmi di Kementerian ESDM. Ia menyatakan bahwa adanya dugaan manipulasi luasan dalam proses pengaktifan IUP menuntut klarifikasi demi kepastian hukum dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya