Jumat, 11 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Iuran BPJS Kesehatan Tetap Berlaku hingga 2026

Pemerintah belum menetapkan perubahan iuran BPJS Kesehatan, dengan skema yang berlaku hingga 11 September 2026 berdasarkan Perpres 63/2022.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 11 September 2026, 11.36 WITA·👁 3 orang membaca· 3 hari ini · 7x dibuka
Iuran BPJS Kesehatan Tetap Berlaku hingga 2026📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah dan BPJS Kesehatan hingga saat ini belum mengambil keputusan final terkait revisi besaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional. Sehingga, aturan terkini tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, yang menetapkan struktur pembayaran iuran berlaku hingga 11 September 2026. Aturan ini mengatur pembagian tanggung jawab pembayaran sesuai kategori peserta, mulai dari Penerima Bantuan Iuran hingga peserta mandiri.

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak perlu membayar iuran, karena seluruh biaya ditanggung oleh anggaran negara. Sementara untuk pekerja penerima upah di instansi pemerintah seperti ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara, iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan, dengan pembagian 4% dari pemberi kerja dan 1% dari peserta. Kategori pekerja di BUMN, BUMD, dan swasta juga diatur dengan skema serupa.

Untuk keluarga tambahan peserta PPU seperti anak keempat ke atas, orang tua, dan mertua, iuran dikenakan sebesar 1% dari gaji atau upah per bulan, yang dibayar oleh pekerja. Sementara peserta non-pekerja seperti saudara kandung, asisten rumah tangga, dan kerabat lainnya dikenakan iuran tetap per bulan sesuai kelas layanan: Rp42.000 untuk kelas III, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp150.000 untuk kelas I, dengan fasilitas layanan sesuai kelas tersebut.

Khusus untuk veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari mereka, iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun, yang dibayar sepenuhnya oleh pemerintah. Pembayaran iuran harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Sejak 1 Juli 2016, tidak dikenakan denda keterlambatan, tetapi jika peserta kembali aktif dan mengakses layanan rawat inap dalam waktu 45 hari, denda sebesar 5% dari biaya awal rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak akan dikenakan, dengan batas maksimal Rp30 juta dan 12 bulan tunggakan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya