Iuran BPJS Kesehatan Tetap Berlaku hingga 2026
Pemerintah belum menetapkan perubahan iuran BPJS Kesehatan, dengan skema yang berlaku hingga 11 September 2026 berdasarkan Perpres 63/2022.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 11 September 2026, 11.36 WITA·👁 3 orang membaca· 3 hari ini · 7x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah dan BPJS Kesehatan hingga saat ini belum mengambil keputusan final terkait revisi besaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional. Sehingga, aturan terkini tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, yang menetapkan struktur pembayaran iuran berlaku hingga 11 September 2026. Aturan ini mengatur pembagian tanggung jawab pembayaran sesuai kategori peserta, mulai dari Penerima Bantuan Iuran hingga peserta mandiri.
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak perlu membayar iuran, karena seluruh biaya ditanggung oleh anggaran negara. Sementara untuk pekerja penerima upah di instansi pemerintah seperti ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara, iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan, dengan pembagian 4% dari pemberi kerja dan 1% dari peserta. Kategori pekerja di BUMN, BUMD, dan swasta juga diatur dengan skema serupa.
Untuk keluarga tambahan peserta PPU seperti anak keempat ke atas, orang tua, dan mertua, iuran dikenakan sebesar 1% dari gaji atau upah per bulan, yang dibayar oleh pekerja. Sementara peserta non-pekerja seperti saudara kandung, asisten rumah tangga, dan kerabat lainnya dikenakan iuran tetap per bulan sesuai kelas layanan: Rp42.000 untuk kelas III, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp150.000 untuk kelas I, dengan fasilitas layanan sesuai kelas tersebut.
Khusus untuk veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari mereka, iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun, yang dibayar sepenuhnya oleh pemerintah. Pembayaran iuran harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Sejak 1 Juli 2016, tidak dikenakan denda keterlambatan, tetapi jika peserta kembali aktif dan mengakses layanan rawat inap dalam waktu 45 hari, denda sebesar 5% dari biaya awal rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak akan dikenakan, dengan batas maksimal Rp30 juta dan 12 bulan tunggakan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Indonesia Siapkan Tim Negosiator Unggul untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi 2029
Pemerintah melatih 32 pejabat Kemenko Perekonomian di China untuk meningkatkan kapasitas negosiasi dalam perundingan ekonomi internasional demi capai target pertumbuhan 8% pada 2029.
11 September 2026

Harga Cabai Rawit Nasional Capai Rp81 Ribu per Kg, Pemerintah Akselerasi Distribusi
Harga cabai rawit nasional mencapai Rp81.052 per kg, didorong kemarau panjang dan serangan OPT, pemerintah segera mobilisasi stok dari daerah surplus melalui program FDP.
11 September 2026

Bantuan Pangan Beras Tersalurkan di Kediri untuk 251 Ribu Penerima
Pemerintah melalui Bulog dan Kemenko Pangan salurkan 7.542 ton beras untuk 251.412 penerima di Kabupaten Kediri, Juli-September 2026.
11 September 2026

KTT BRICS di New Delhi Jadi Ujian Kekompakan Global
KTT BRICS di New Delhi menjadi fokus dunia saat pemimpin Rusia, China, Iran, dan India bertemu di tengah ketegangan geopolitik dan tantangan ekonomi global.
11 September 2026
Berita Lainnya

Premi Asuransi Mobil Listrik Lebih Tinggi, Ini Alasannya
Jumat, 11 September 2026, 19.46 WITA

Cek Tagihan dan Tarif Listrik PLN via HP, Ini Rincian 2026
Jumat, 11 September 2026, 19.46 WITA

Google Maps Dorong Kolaborasi Lokasi Real-Time Tanpa Batas
Jumat, 11 September 2026, 19.39 WITA

Indonesia dan Rusia Perkuat Hilirisasi Bauksit di Kalimantan
Jumat, 11 September 2026, 19.38 WITA

Operator Kapal Masih Enggan Angkut Mobil Listrik
Jumat, 11 September 2026, 19.38 WITA

WEY G9 Hi4 Resmi Hadir, Ancam Dominasi Alphard
Jumat, 11 September 2026, 19.38 WITA

Beli iPhone 18 Duo di Luar Negeri? Siapkan Rp66,7 Juta untuk Pajak
Jumat, 11 September 2026, 19.38 WITA

Kapolri Ajak Pengusaha Laporkan Premanisme di Kawasan Industri
Jumat, 11 September 2026, 19.37 WITA


