Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Jakarta Tak Terapkan Opsen Pajak Kendaraan karena Status Otonomi Khusus

DKI Jakarta tidak menerapkan opsen pajak kendaraan karena tidak memiliki struktur kabupaten/kota otonom, sesuai aturan UU HKPD.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 15 Oktober 2026, 17.42 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 152x dibuka
Jakarta Tak Terapkan Opsen Pajak Kendaraan karena Status Otonomi Khusus📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Penerapan opsen pajak kendaraan bermotor mulai berlaku secara nasional sejak Januari 2025, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Aturan ini mengharuskan pemerintah kabupaten/kota menerapkan pungutan tambahan berupa opsen atas pajak pokok PKB dan BBNKB. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku di DKI Jakarta karena kewenangan administratif daerah yang berbeda dari provinsi lain.

Opsen dikenakan sebesar 66 persen dari besaran pajak pokok, yang dibayarkan bersamaan dengan pajak induk. Misalnya, pajak PKB sebesar Rp100 ribu akan disertai opsen Rp66 ribu, sehingga total pembayaran mencapai Rp166 ribu. Meski tarif opsen tinggi, batas tarif pajak pokok diturunkan secara signifikan—dari maksimal 2 persen menjadi 1,2 persen untuk PKB kepemilikan pertama, serta dari 20 persen menjadi 12 persen untuk BBNKB. Tujuannya adalah menjaga keseimbangan beban pajak secara keseluruhan.

Kendati demikian, sejumlah daerah melaporkan kenaikan tarif efektif setelah opsen diterapkan. Penerapan opsen juga mengubah mekanisme pendapatan daerah, di mana pemerintah kabupaten/kota menerima bagian langsung dari pembayaran pajak saat wajib pajak membayar PKB dan BBNKB. Dalam konteks Jakarta, sistem ini tidak relevan karena DKI tidak memiliki wilayah kabupaten/kota otonom.

Berdasarkan penjelasan dari Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, opsen hanya berlaku bagi provinsi yang memiliki struktur administratif berbasis kabupaten/kota. Karena DKI Jakarta berstatus sebagai daerah otonom khusus, maka kewenangan pengelolaan pajak kendaraan tetap diatur secara khusus. Aturan ini juga diakomodasi dalam UU HKPD, yang memberikan batas tarif berbeda bagi daerah tanpa kabupaten/kota otonom, yaitu maksimal 2 persen untuk PKB dan 20 persen untuk BBNKB.

Melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, Jakarta menetapkan tarif PKB kepemilikan pertama sebesar 2 persen dan BBNKB sebesar 12,5 persen. Dengan demikian, meskipun tidak menerapkan opsen, Jakarta tetap mengatur tarif pajak kendaraan secara independen sesuai kewenangan daerah otonom khusus.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya