Jakarta Tak Terapkan Opsen Pajak Kendaraan karena Status Otonomi Khusus
DKI Jakarta tidak menerapkan opsen pajak kendaraan karena tidak memiliki struktur kabupaten/kota otonom, sesuai aturan UU HKPD.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 15 Oktober 2026, 17.42 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 152x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Penerapan opsen pajak kendaraan bermotor mulai berlaku secara nasional sejak Januari 2025, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Aturan ini mengharuskan pemerintah kabupaten/kota menerapkan pungutan tambahan berupa opsen atas pajak pokok PKB dan BBNKB. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku di DKI Jakarta karena kewenangan administratif daerah yang berbeda dari provinsi lain.
Opsen dikenakan sebesar 66 persen dari besaran pajak pokok, yang dibayarkan bersamaan dengan pajak induk. Misalnya, pajak PKB sebesar Rp100 ribu akan disertai opsen Rp66 ribu, sehingga total pembayaran mencapai Rp166 ribu. Meski tarif opsen tinggi, batas tarif pajak pokok diturunkan secara signifikan—dari maksimal 2 persen menjadi 1,2 persen untuk PKB kepemilikan pertama, serta dari 20 persen menjadi 12 persen untuk BBNKB. Tujuannya adalah menjaga keseimbangan beban pajak secara keseluruhan.
Kendati demikian, sejumlah daerah melaporkan kenaikan tarif efektif setelah opsen diterapkan. Penerapan opsen juga mengubah mekanisme pendapatan daerah, di mana pemerintah kabupaten/kota menerima bagian langsung dari pembayaran pajak saat wajib pajak membayar PKB dan BBNKB. Dalam konteks Jakarta, sistem ini tidak relevan karena DKI tidak memiliki wilayah kabupaten/kota otonom.
Berdasarkan penjelasan dari Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, opsen hanya berlaku bagi provinsi yang memiliki struktur administratif berbasis kabupaten/kota. Karena DKI Jakarta berstatus sebagai daerah otonom khusus, maka kewenangan pengelolaan pajak kendaraan tetap diatur secara khusus. Aturan ini juga diakomodasi dalam UU HKPD, yang memberikan batas tarif berbeda bagi daerah tanpa kabupaten/kota otonom, yaitu maksimal 2 persen untuk PKB dan 20 persen untuk BBNKB.
Melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, Jakarta menetapkan tarif PKB kepemilikan pertama sebesar 2 persen dan BBNKB sebesar 12,5 persen. Dengan demikian, meskipun tidak menerapkan opsen, Jakarta tetap mengatur tarif pajak kendaraan secara independen sesuai kewenangan daerah otonom khusus.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Anggota BPK Fathan Subchi Wafat di Usia 56 Tahun
Anggota BPK RI Fathan Subchi meninggal dunia pada Minggu (25/10) di usia 56 tahun, meninggalkan jejak panjang dalam politik, keuangan negara, dan organisasi keislaman.
25 Oktober 2026

Prabowo Tegaskan Ketahanan Ekonomi Indonesia Hadapi Tekanan MSCI
Presiden Prabowo menegaskan ketahanan ekonomi nasional meski menghadapi tekanan dari MSCI, dengan menekankan kesiapan Indonesia menghadapi dinamika pasar global.
25 Oktober 2026

UMKM Binaan Pertamina Dorong Pemberdayaan Sosial dan Pelestarian Budaya
Program binaan Pertamina membantu UMKM tumbuh secara ekonomi sekaligus menciptakan dampak sosial luas melalui pemberdayaan perempuan, penyandang disabilitas, dan pelestarian budaya lokal.
25 Oktober 2026

Pemprov Kaltim Dorong Literasi Keuangan untuk Perkuat Ekonomi Rakyat
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur gencar tingkatkan literasi dan inklusi keuangan demi akses layanan keuangan yang aman, terjangkau, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Sopir Ojol Korban Tabrakan Mobil BYD Masih Dirawat di RS Fatmawati
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.58 WITA

Santri Klaten Diharapkan Jadi Pilar Pembangunan Indonesia Emas
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.58 WITA

Ribu Warga Albania Demo, Tuntut Mundurnya PM Akibat Krisis Hidup dan Korupsi
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.58 WITA

243 Orang dan 14 Perusahaan Jadi Tersangka Karhutla
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.57 WITA

Penangkapan Jaringan Narkoba di Mesuji Ungkap Ratusan Ekstasi dan Senjata Rakitan
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.57 WITA

Penjualan Hyundai dan Kia di China Meleset di Bawah 10.000 Unit
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.56 WITA

Shin Tae-yong Dorong Sistem Pembinaan Sepak Bola Berkelanjutan
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.56 WITA

Laswi Heritage Run 2026 Sukses Gagas Gelora Olahraga di Tengah Warisan Kolonial
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.56 WITA

