Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis 9 Tahun Nadiem Makarim
Jaksa Penuntut Umum resmi mengajukan kasasi terhadap vonis 9 tahun penjara terhadap eks Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 3 Oktober 2026, 09.07 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan perangkat Chromebook. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas vonis yang dianggap tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan sebelumnya.
Dalam keterangan resmi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memastikan bahwa proses kasasi telah dimulai dengan penyusunan dokumen memori kasasi. Dokumen tersebut berisi alasan hukum dan pertimbangan penuntut umum yang menilai vonis tidak memenuhi harapan tuntutan, terutama terkait jumlah hukuman dan kewajiban penggantian kerugian negara.
Pihak jaksa menyoroti ketidaksesuaian antara tuntutan awal dan putusan akhir, khususnya terkait jumlah hukuman penjara serta nilai uang pengganti sebesar Rp548 miliar yang tetap berlaku meski tidak disetujui secara penuh dalam vonis. Menurut jaksa, keputusan pengadilan tidak sepenuhnya mengakomodasi permintaan yang diajukan dalam proses penuntutan.
Dalam mekanisme hukum, kasasi akan ditangani oleh Mahkamah Agung, yang akan meninjau kembali keabsahan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding. Pihak jaksa juga telah menyiapkan kontra-memori sebagai respons terhadap argumen yang diajukan oleh terdakwa dalam proses kasasi.
Proses hukum ini menegaskan komitmen penegak hukum untuk memastikan keadilan dan konsistensi dalam penanganan kasus korupsi, terutama yang melibatkan tokoh publik. Keputusan akhir Mahkamah Agung akan menjadi penentu akhir dari proses hukum yang telah berjalan sejak penyidikan hingga tingkat banding.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pengadilan AS Setujui Merger Paramount dan Warner Bros
Pengadilan AS resmi menyetujui kesepakatan damai merger dua raksasa hiburan, membuka jalan selesainya transaksi senilai US$111 miliar pada 6 Oktober 2026.
3 Oktober 2026

Lima Tersangka Kasus Korupsi Motor Listrik MBG Ditetapkan
Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka, termasuk seorang perwira TNI, dalam dugaan korupsi pengadaan motor listrik program Makan Bergizi Gratis senilai Rp1,2 triliun.
3 Oktober 2026

Jaksa Agung Bolivia Ditangkap Terkait Dugaan Keterlibatan Narkoba
Jaksa Agung Bolivia Roger Mariaca ditangkap oleh otoritas setempat, dua hari setelah AS mencabut visa-nya atas dugaan keterlibatan dengan kartel narkoba.
3 Oktober 2026

Penyelidikan Kembali Kasus Kekerasan Seksual di Cornell
Jaksa New York membuka kembali penyelidikan dugaan pemerkosaan massal di Universitas Cornell, menyusul gugatan korban anonim yang menuding kelalaian institusi dan keterlibatan tujuh mahasiswa.
3 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pasar Modal Serap Dana Rp169,5 Triliun hingga September
Sabtu, 3 Oktober 2026, 09.23 WITA

BRI Perkenalkan BRImo Junior untuk Bangun Literasi Keuangan Anak
Sabtu, 3 Oktober 2026, 09.23 WITA

Danantara Perkuat Transisi Energi dengan Proyek Etanol Bertahap
Sabtu, 3 Oktober 2026, 09.22 WITA

Ruffalo Serukan Perlawanan Melawan Akuisisi Media Raksasa
Sabtu, 3 Oktober 2026, 09.19 WITA

Skydance Resmi Jadi Identitas Baru Gabungan Paramount dan WBD
Sabtu, 3 Oktober 2026, 09.16 WITA

Belgia dan Polandia Sabet Kemenangan Telak di Laga UEFA Nations League
Sabtu, 3 Oktober 2026, 09.16 WITA

Veda Ega Siapkan Modal Positif di Sirkuit Motegi
Sabtu, 3 Oktober 2026, 09.15 WITA

Pelatih Bangladesh Protes Tambahan Waktu Lawan Indonesia
Sabtu, 3 Oktober 2026, 09.15 WITA

