Sabtu, 3 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis 9 Tahun Nadiem Makarim

Jaksa Penuntut Umum resmi mengajukan kasasi terhadap vonis 9 tahun penjara terhadap eks Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 3 Oktober 2026, 09.07 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis 9 Tahun Nadiem Makarim📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan perangkat Chromebook. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas vonis yang dianggap tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan sebelumnya.

Dalam keterangan resmi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memastikan bahwa proses kasasi telah dimulai dengan penyusunan dokumen memori kasasi. Dokumen tersebut berisi alasan hukum dan pertimbangan penuntut umum yang menilai vonis tidak memenuhi harapan tuntutan, terutama terkait jumlah hukuman dan kewajiban penggantian kerugian negara.

Pihak jaksa menyoroti ketidaksesuaian antara tuntutan awal dan putusan akhir, khususnya terkait jumlah hukuman penjara serta nilai uang pengganti sebesar Rp548 miliar yang tetap berlaku meski tidak disetujui secara penuh dalam vonis. Menurut jaksa, keputusan pengadilan tidak sepenuhnya mengakomodasi permintaan yang diajukan dalam proses penuntutan.

Dalam mekanisme hukum, kasasi akan ditangani oleh Mahkamah Agung, yang akan meninjau kembali keabsahan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding. Pihak jaksa juga telah menyiapkan kontra-memori sebagai respons terhadap argumen yang diajukan oleh terdakwa dalam proses kasasi.

Proses hukum ini menegaskan komitmen penegak hukum untuk memastikan keadilan dan konsistensi dalam penanganan kasus korupsi, terutama yang melibatkan tokoh publik. Keputusan akhir Mahkamah Agung akan menjadi penentu akhir dari proses hukum yang telah berjalan sejak penyidikan hingga tingkat banding.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya