Jaringan Judi Daring dengan Transaksi Rp1,03 Triliun Dibongkar Polri
Polri mengungkap jaringan perjudian daring melalui tiga situs dengan total transaksi mencapai Rp1,03 triliun, menetapkan lima tersangka dan satu DPO.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 17.41 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan perjudian daring yang mengoperasikan tiga platform utama—1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88—dengan nilai transaksi mencapai Rp1,03 triliun. Pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif terhadap sistem pembayaran yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut, yang teridentifikasi berlangsung sejak Januari 2026 hingga masa penyidikan berlangsung.
Penyidik menemukan bahwa seluruh operasional situs tersebut dikendalikan dari luar negeri, meskipun pengaruhnya menyebar secara nasional dan internasional. Dalam proses penyelidikan, ditemukan keterlibatan PT Ultra Payment Terpercaya (PT UPT) sebagai perantara transfer dana, dengan total transaksi yang tercatat mencapai Rp1.037.797.052.498. Angka ini setara dengan rata-rata Rp229 miliar per bulan atau sekitar Rp8,8 miliar per hari, menunjukkan skala operasional yang sangat besar.
Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk APU, MAY, R, GG, dan TS, yang masing-masing memiliki peran spesifik dalam jaringan. APU, yang diamankan di Semarang pada 15 Juli 2026, bertindak sebagai penghubung antara pihak dalam dan pengelola PT UPT. MAY, juga ditangkap di tempat yang sama, berperan sebagai direktur PT UPT yang menampung dana hasil deposit dari situs perjudian. R, ditangkap di Tangerang Selatan pada 13 Juli, diketahui memerintahkan pencarian direktur fiktif dan membuka rekening perusahaan untuk keperluan transaksi ilegal. GG, diamankan di Jakarta Timur, bertanggung jawab atas proses legalitas PT UPT dan memerintahkan pencarian direksi. Sementara TS, ditangkap pada 20 Juli di Tangerang Selatan, bertugas mengelola arus keuangan perusahaan yang digunakan untuk operasional situs.
Selain penangkapan, penyidik juga melakukan pembekuan dana pada lima penyelenggara jasa pembayaran dengan total nilai sebesar Rp51,99 miliar. Upaya pemberantasan tidak hanya berhenti pada penindakan hukum, tetapi juga melibatkan pemutusan akses, pelacakan aset, serta pemutusan aliran dana. Adex Yudiswan, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, menegaskan bahwa edukasi dan literasi menjadi bagian penting dari strategi pencegahan, dengan tujuan mengedukasi masyarakat bahwa judi online bukan sekadar permainan, melainkan bentuk penipuan yang merugikan.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 26 ayat (1), Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, serta Pasal 607 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku sejak 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya sistematis Polri dalam menekan maraknya perjudian daring yang mengancam stabilitas sosial dan keuangan masyarakat.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

PMI Manufaktur RI Masih di Zona Kontraksi
Aktivitas industri manufaktur Indonesia mengalami penurunan pada Agustus 2026, tercatat di level 49,8, menunjukkan penurunan aktivitas produksi.
9 September 2026

Imos 2026 Siap Hadirkan Solusi Mobilitas Modern di Tangerang
Pameran sepeda motor terbesar Tanah Air bakal digelar 20–29 November 2026 di ICE BSD City, menawarkan inovasi teknologi dan beragam solusi mobilitas produktif bagi masyarakat.
8 September 2026

Dana Desa Rp40 T Siap Lunasi Cicilan Kopdes Merah Putih
Pemerintah menjamin pembayaran cicilan proyek Koperasi Desa Merah Putih tidak akan membebani bank negara berkat alokasi dana desa Rp40 triliun per tahun selama enam tahun.
8 September 2026

237 SPBU di Jatim, Bali, NTB, dan NTT Diberi Sanksi BBM Subsidi
Pertamina menerapkan sanksi terhadap 237 SPBU di lima wilayah karena pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi hingga September 2026.
8 September 2026
Berita Lainnya

Thailand Perpendek Masa Bebas Visa Jadi 30 Hari Mulai 2026
Rabu, 9 September 2026, 15.45 WITA

Larangan Bungkus Makanan Sarapan di Hotel, Ini Alasannya
Rabu, 9 September 2026, 15.44 WITA

Google Maps Bantu Lacak Lokasi Orang Terdekat Secara Real-Time
Rabu, 9 September 2026, 15.36 WITA

Enam Gunung Api Meletus Bersamaan, Pakar Sebut Bukan Tanda Keterkaitan
Rabu, 9 September 2026, 15.36 WITA

Demonstran Serang Anggota Parlemen, Proyek Resor Kushner Jadi Sorotan
Rabu, 9 September 2026, 15.36 WITA

Indonesia Belum Siap Jadi Negara Maju Menurut Analisis Terbaru
Rabu, 9 September 2026, 15.36 WITA

Bank Sentral Global Perkuat Cadangan Emas di Tengah Ketegangan Geopolitik
Rabu, 9 September 2026, 15.35 WITA

Kapal Filipina Ditangkap di Sulawesi, 25 Rumpon Ilegal Dibongkar
Rabu, 9 September 2026, 15.35 WITA


