Jumat, 25 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Jokowi: Ambang Batas Parlemen Bisa Berapa Saja, yang Penting untuk Negara

Presiden Jokowi menyatakan kesiapan menerima berbagai angka ambang batas parlemen, menegaskan keputusan akan ditentukan oleh lembaga yang berwenang.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 24 September 2026, 18.00 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 63x dibuka
Jokowi: Ambang Batas Parlemen Bisa Berapa Saja, yang Penting untuk Negara📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Presiden Joko Widodo menanggapi santai berbagai usulan angka ambang batas parlemen yang sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat. Ia menyatakan bahwa nilai 5 persen, 6 persen, hingga 8 persen tetap dapat diterima, asalkan keputusan akhir diambil demi kepentingan negara. Pernyataan ini disampaikan saat bertemu awak media di Solo, Kamis (24/9), dalam konteks pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu untuk Pemilu 2029.

Ia menegaskan bahwa belum ada keputusan final mengenai besaran ambang batas, sehingga tidak perlu menilai dampaknya secara prematur, terlebih terhadap partai tertentu seperti PSI. Jokowi menyoroti bahwa PSI saat ini belum memiliki wakil di DPR, dan menekankan pentingnya upaya memperkuat basis massa sebagai langkah strategis bagi partai tersebut.

Menanggapi pertanyaan mengenai kinerja PSI yang belum lolos ke parlemen, Jokowi menegaskan bahwa yang utama adalah kerja keras semua pihak. Ia menilai bahwa peran partai politik bukan hanya soal masuk ke parlemen, tetapi juga membangun kepercayaan dan kehadiran di tengah masyarakat. Ia menekankan bahwa keberhasilan partai ditentukan oleh kualitas kerja, bukan hanya jumlah kursi.

Jokowi menyerahkan sepenuhnya penentuan ambang batas kepada para pembuat kebijakan, termasuk DPR, fraksi-fraksi, dan pemerintah. Ia percaya bahwa proses tersebut akan berjalan secara demokratis dan mempertimbangkan kebutuhan sistem politik nasional. Menurutnya, yang terpenting adalah hasil akhir yang paling baik bagi keberlangsungan demokrasi dan stabilitas negara.

Dalam konteks hukum, pembahasan ambang batas parlemen dilandasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang mewajibkan pembentukan ambang batas baru dengan pertimbangan rasional dan pengurangan jumlah suara terbuang. Saat ini, berbagai partai politik memiliki usulan berbeda, mulai dari 4 persen hingga 7 persen, menunjukkan belum adanya kesepakatan bersama dalam soal ini.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya