Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kadet Unhan Mundur Setelah Diminta Lepas Jilbab

Seorang kadet perempuan di Unhan RI mengundurkan diri setelah hanya bertahan 15 jam, menolak permintaan melepas jilbab yang disebut sebagai bentuk diskriminasi terhadap kebebasan beragama.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 31 Agustus 2026, 20.57 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
Kadet Unhan Mundur Setelah Diminta Lepas Jilbab📷 BBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Seorang mahasiswi yang baru diterima sebagai kadet jurusan kedokteran militer di Universitas Pertahanan Indonesia (Unhan RI) memilih mengundurkan diri setelah hanya menjalani masa pendidikan selama 15 jam. Alasannya, ia diminta melepas jilbab sebagai syarat untuk melanjutkan pendidikan, meskipun sebelumnya telah diterima setelah menyelesaikan seleksi penerimaan mahasiswa baru (PMB) angkatan 2026/2027. Dalam unggahan di media sosial, ia menyatakan bahwa keputusan mundur bukan tindakan impulsif, melainkan bentuk penolakan terhadap kewajiban yang dinilai bertentangan dengan hak asasi individu.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan melalui akun pribadi, perempuan berinisial WA menyebut bahwa pihak panitia menyatakan kebijakan tersebut berasal dari arahan pimpinan yang telah berlaku sejak angkatan pertama. Ia menegaskan bahwa meskipun diberi kesempatan memakai jilbab selama seleksi, setelah dinyatakan lulus tidak diberi pilihan untuk tetap mengenakannya. Pilihan yang diberikan hanya dua: melepas jilbab atau keluar dari program. Ia memilih mundur dan menuliskan alasan dalam surat pengunduran diri: “tidak bersedia melepas hijab.”

Pernyataan tersebut memicu perdebatan publik mengenai kebebasan beragama dalam konteks institusi militer. Sejumlah aktivis keberagamaan menilai kebijakan tersebut melanggar prinsip dasar hak asasi manusia, khususnya kebebasan beragama. Menurut Thowik dari Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk), simbol agama seperti jilbab, turban, atau atribut lain yang melekat pada keyakinan pribadi tidak boleh dibatasi atau dipaksakan, baik oleh negara maupun institusi pendidikan. Ia menekankan bahwa kebebasan beragama mencakup pilihan pribadi, termasuk ekspresi keimanan secara damai dan terhormat.

Di sisi lain, pihak Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa tidak ada aturan resmi yang melarang penggunaan jilbab secara umum. Namun, dalam kegiatan latihan dasar kemiliteran (latsarmil) di Magelang, pihak Unhan mempertimbangkan aspek keselamatan dan keamanan, sehingga menyarankan pelepasan jilbab. Kemhan menyatakan bahwa kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut untuk memastikan akomodasi yang lebih inklusif bagi peserta didik muslimah, termasuk dengan mempertimbangkan desain jilbab yang sesuai standar fisik dan keselamatan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya