Perpanjang SIM di Luar Domisili Kini Lebih Mudah
Warga yang sedang berada di luar domisili tetap dapat memperpanjang SIM di tempat tinggal sementara tanpa harus kembali ke kota asal.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 25 Oktober 2026, 17.42 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak lagi terikat pada kewajiban mengurus perpanjangan di kota tempat SIM diterbitkan. Kebijakan ini memungkinkan pengendara yang sedang merantau atau tinggal di luar domisili untuk melakukan perpanjangan di wilayah tempat mereka berada. Proses ini berlaku secara nasional, sejalan dengan upaya pemerintah mempermudah layanan administrasi kependudukan dan transportasi. Masa berlaku SIM tetap berlaku lima tahun, dan perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis untuk menghindari pelanggaran.
Pengurusan dapat dilakukan melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau layanan SIM keliling yang tersedia di berbagai daerah. Selain secara langsung, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan daring melalui platform resmi Korlantas Polri. Kunci utama dalam proses ini adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) sebagai identitas resmi yang dapat diverifikasi secara digital. Tanpa e-KTP, integrasi data dalam sistem akan terhambat, sehingga proses perpanjangan menjadi tidak bisa diproses.
Prosedur perpanjangan di luar domisili sama dengan yang berlaku di kota asal. Pemohon wajib hadir secara langsung untuk menjalani tahapan seperti pendataan ulang, pengambilan foto, serta pemeriksaan kesehatan jasmani. Tidak diperbolehkan mengutus pihak lain untuk mewakili, karena setiap tahapan memerlukan verifikasi identitas dan kehadiran fisik. Pihak kepolisian menekankan pentingnya menghindari jasa calo agar proses berjalan sesuai aturan dan tidak terjadi penyalahgunaan data.
Biaya perpanjangan SIM diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, dengan kisaran antara Rp30 ribu hingga Rp225 ribu tergantung jenis SIM. SIM A, B I, dan B II dikenai tarif Rp80 ribu, sementara SIM C dan C I sebesar Rp75 ribu. SIM D dan D I dibanderol Rp30 ribu, sedangkan SIM Internasional sebesar Rp225 ribu. Biaya ini belum termasuk pengeluaran tambahan seperti pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan registrasi. Setelah pembayaran selesai, pemohon harus datang ke Satpas atau layanan SIM keliling untuk menyerahkan dokumen dan menyelesaikan proses pencetakan SIM.
Untuk pengurusan daring, pemohon harus menyiapkan dokumen digital seperti SIM lama, hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, hasil tes psikologi, pas foto berlatar biru, serta foto tanda tangan di atas kertas putih. Setelah mendaftar melalui situs Korlantas Polri dan menyelesaikan pembayaran melalui ATM, EDC, atau teller bank mitra, pemohon tetap harus hadir ke lokasi untuk pengambilan foto dan penyerahan dokumen. Setelah semua proses selesai, SIM baru akan dicetak dan siap diambil.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pemerintah Salurkan Bantuan Beras Tiga Bulan untuk 33,2 Juta Penerima
Pemerintah menyalurkan beras gratis sebanyak 30 kg per penerima kepada 33,2 juta warga desil 1 hingga 4 untuk periode Oktober–Desember 2026.
25 Oktober 2026

7 Tanda Kamu Perlu Pelajari Regulasi Emosi
Beberapa gejala seperti reaksi berlebihan, mood cepat berubah, dan kesulitan tenang setelah marah menunjukkan perlunya penanganan emosional yang lebih mendalam.
25 Oktober 2026

Kemendagri Percepat Program 3 Juta Rumah dengan Kemudahan Regulasi
Pemerintah mempercepat realisasi program 3 juta rumah melalui penyederhanaan regulasi dan pemberian fasilitas bagi masyarakat berpenghasilan rendah di seluruh Indonesia.
25 Oktober 2026

Menkes Gunakan Oksigen untuk Edukasi, Bantah Gangguan Napas
Kemenkes membantah isu Menkes mengalami sesak napas saat kunjungan ke Palangka Raya, menegaskan penggunaan oksigen murni sebagai bagian edukasi layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak asap.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Anggota BPK Fathan Subchi Wafat di Usia 56 Tahun
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.59 WITA

Sopir Ojol Korban Tabrakan Mobil BYD Masih Dirawat di RS Fatmawati
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.58 WITA

Santri Klaten Diharapkan Jadi Pilar Pembangunan Indonesia Emas
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.58 WITA

Ribu Warga Albania Demo, Tuntut Mundurnya PM Akibat Krisis Hidup dan Korupsi
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.58 WITA

Prabowo Tegaskan Ketahanan Ekonomi Indonesia Hadapi Tekanan MSCI
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.57 WITA

243 Orang dan 14 Perusahaan Jadi Tersangka Karhutla
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.57 WITA

UMKM Binaan Pertamina Dorong Pemberdayaan Sosial dan Pelestarian Budaya
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.57 WITA

Penangkapan Jaringan Narkoba di Mesuji Ungkap Ratusan Ekstasi dan Senjata Rakitan
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.57 WITA

