Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Perpanjang SIM di Luar Domisili Kini Lebih Mudah

Warga yang sedang berada di luar domisili tetap dapat memperpanjang SIM di tempat tinggal sementara tanpa harus kembali ke kota asal.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 25 Oktober 2026, 17.42 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Perpanjang SIM di Luar Domisili Kini Lebih Mudah📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak lagi terikat pada kewajiban mengurus perpanjangan di kota tempat SIM diterbitkan. Kebijakan ini memungkinkan pengendara yang sedang merantau atau tinggal di luar domisili untuk melakukan perpanjangan di wilayah tempat mereka berada. Proses ini berlaku secara nasional, sejalan dengan upaya pemerintah mempermudah layanan administrasi kependudukan dan transportasi. Masa berlaku SIM tetap berlaku lima tahun, dan perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis untuk menghindari pelanggaran.

Pengurusan dapat dilakukan melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau layanan SIM keliling yang tersedia di berbagai daerah. Selain secara langsung, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan daring melalui platform resmi Korlantas Polri. Kunci utama dalam proses ini adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) sebagai identitas resmi yang dapat diverifikasi secara digital. Tanpa e-KTP, integrasi data dalam sistem akan terhambat, sehingga proses perpanjangan menjadi tidak bisa diproses.

Prosedur perpanjangan di luar domisili sama dengan yang berlaku di kota asal. Pemohon wajib hadir secara langsung untuk menjalani tahapan seperti pendataan ulang, pengambilan foto, serta pemeriksaan kesehatan jasmani. Tidak diperbolehkan mengutus pihak lain untuk mewakili, karena setiap tahapan memerlukan verifikasi identitas dan kehadiran fisik. Pihak kepolisian menekankan pentingnya menghindari jasa calo agar proses berjalan sesuai aturan dan tidak terjadi penyalahgunaan data.

Biaya perpanjangan SIM diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, dengan kisaran antara Rp30 ribu hingga Rp225 ribu tergantung jenis SIM. SIM A, B I, dan B II dikenai tarif Rp80 ribu, sementara SIM C dan C I sebesar Rp75 ribu. SIM D dan D I dibanderol Rp30 ribu, sedangkan SIM Internasional sebesar Rp225 ribu. Biaya ini belum termasuk pengeluaran tambahan seperti pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan registrasi. Setelah pembayaran selesai, pemohon harus datang ke Satpas atau layanan SIM keliling untuk menyerahkan dokumen dan menyelesaikan proses pencetakan SIM.

Untuk pengurusan daring, pemohon harus menyiapkan dokumen digital seperti SIM lama, hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, hasil tes psikologi, pas foto berlatar biru, serta foto tanda tangan di atas kertas putih. Setelah mendaftar melalui situs Korlantas Polri dan menyelesaikan pembayaran melalui ATM, EDC, atau teller bank mitra, pemohon tetap harus hadir ke lokasi untuk pengambilan foto dan penyerahan dokumen. Setelah semua proses selesai, SIM baru akan dicetak dan siap diambil.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya