Kemendagri Percepat Program 3 Juta Rumah dengan Kemudahan Regulasi
Pemerintah mempercepat realisasi program 3 juta rumah melalui penyederhanaan regulasi dan pemberian fasilitas bagi masyarakat berpenghasilan rendah di seluruh Indonesia.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 25 Oktober 2026, 17.36 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil langkah strategis dalam mendukung program perumahan nasional yang ditargetkan mencapai tiga juta unit hunian. Langkah ini dilakukan dengan menyederhanakan prosedur administratif dan memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap fasilitas perumahan. Dalam konteks ini, Kemendagri menegaskan kembali komitmennya untuk memastikan kebijakan perumahan berjalan efektif dan inklusif di tingkat daerah.
Salah satu fokus utama adalah peninjauan ulang kriteria MBR yang kini didasarkan pada penghasilan aktual, bukan sekadar persentase dari populasi terbawah. Pendekatan baru ini dimaksudkan agar bantuan perumahan tepat sasaran dan benar-benar menyentuh keluarga yang paling membutuhkan. Selain itu, pemerintah melalui Kemendagri menetapkan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR yang membangun atau memperbaiki rumah, sehingga beban finansial mereka berkurang secara signifikan.
Kemendagri juga mewajibkan seluruh pemerintah daerah untuk menghapus biaya penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR, sebuah kebijakan yang telah diinstruksikan melalui surat edaran resmi. Dengan menghilangkan hambatan birokrasi ini, diharapkan jumlah proyek perumahan swadaya dapat meningkat pesat, terutama di wilayah kumuh dan daerah terpencil. Kebijakan ini diharapkan mendorong keterlibatan sektor swasta dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan hunian.
Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah juga menjadi prioritas, khususnya bagi warga yang belum memiliki sertifikat tanah dan tinggal di permukiman tidak layak. Pemerintah mempermudah akses dengan menerima surat keterangan tidak mampu dari kepala kampung atau kelurahan sebagai syarat pengajuan. Kebijakan ini ditegaskan sebagai bentuk respons langsung terhadap kondisi lapangan, memastikan bantuan disalurkan secara tepat dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Tujuan utama dari semua langkah ini adalah mewujudkan hunian layak bagi sekitar 30 juta keluarga yang saat ini belum memiliki rumah atau tinggal dalam kondisi tidak layak huni. Dengan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan sektor swasta, program perumahan diharapkan dapat berjalan berkelanjutan dan memberikan manfaat langsung bagi rakyat kecil di seluruh wilayah Indonesia.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pemerintah Salurkan Bantuan Beras Tiga Bulan untuk 33,2 Juta Penerima
Pemerintah menyalurkan beras gratis sebanyak 30 kg per penerima kepada 33,2 juta warga desil 1 hingga 4 untuk periode Oktober–Desember 2026.
25 Oktober 2026

7 Tanda Kamu Perlu Pelajari Regulasi Emosi
Beberapa gejala seperti reaksi berlebihan, mood cepat berubah, dan kesulitan tenang setelah marah menunjukkan perlunya penanganan emosional yang lebih mendalam.
25 Oktober 2026

Perpanjang SIM di Luar Domisili Kini Lebih Mudah
Warga yang sedang berada di luar domisili tetap dapat memperpanjang SIM di tempat tinggal sementara tanpa harus kembali ke kota asal.
25 Oktober 2026

Menkes Gunakan Oksigen untuk Edukasi, Bantah Gangguan Napas
Kemenkes membantah isu Menkes mengalami sesak napas saat kunjungan ke Palangka Raya, menegaskan penggunaan oksigen murni sebagai bagian edukasi layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak asap.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Anggota BPK Fathan Subchi Wafat di Usia 56 Tahun
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.59 WITA

Sopir Ojol Korban Tabrakan Mobil BYD Masih Dirawat di RS Fatmawati
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.58 WITA

Santri Klaten Diharapkan Jadi Pilar Pembangunan Indonesia Emas
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.58 WITA

Ribu Warga Albania Demo, Tuntut Mundurnya PM Akibat Krisis Hidup dan Korupsi
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.58 WITA

Prabowo Tegaskan Ketahanan Ekonomi Indonesia Hadapi Tekanan MSCI
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.57 WITA

243 Orang dan 14 Perusahaan Jadi Tersangka Karhutla
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.57 WITA

UMKM Binaan Pertamina Dorong Pemberdayaan Sosial dan Pelestarian Budaya
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.57 WITA

Penangkapan Jaringan Narkoba di Mesuji Ungkap Ratusan Ekstasi dan Senjata Rakitan
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.57 WITA

