Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kemendagri Percepat Program 3 Juta Rumah dengan Kemudahan Regulasi

Pemerintah mempercepat realisasi program 3 juta rumah melalui penyederhanaan regulasi dan pemberian fasilitas bagi masyarakat berpenghasilan rendah di seluruh Indonesia.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 25 Oktober 2026, 17.36 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kemendagri Percepat Program 3 Juta Rumah dengan Kemudahan Regulasi📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil langkah strategis dalam mendukung program perumahan nasional yang ditargetkan mencapai tiga juta unit hunian. Langkah ini dilakukan dengan menyederhanakan prosedur administratif dan memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap fasilitas perumahan. Dalam konteks ini, Kemendagri menegaskan kembali komitmennya untuk memastikan kebijakan perumahan berjalan efektif dan inklusif di tingkat daerah.

Salah satu fokus utama adalah peninjauan ulang kriteria MBR yang kini didasarkan pada penghasilan aktual, bukan sekadar persentase dari populasi terbawah. Pendekatan baru ini dimaksudkan agar bantuan perumahan tepat sasaran dan benar-benar menyentuh keluarga yang paling membutuhkan. Selain itu, pemerintah melalui Kemendagri menetapkan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR yang membangun atau memperbaiki rumah, sehingga beban finansial mereka berkurang secara signifikan.

Kemendagri juga mewajibkan seluruh pemerintah daerah untuk menghapus biaya penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR, sebuah kebijakan yang telah diinstruksikan melalui surat edaran resmi. Dengan menghilangkan hambatan birokrasi ini, diharapkan jumlah proyek perumahan swadaya dapat meningkat pesat, terutama di wilayah kumuh dan daerah terpencil. Kebijakan ini diharapkan mendorong keterlibatan sektor swasta dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan hunian.

Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah juga menjadi prioritas, khususnya bagi warga yang belum memiliki sertifikat tanah dan tinggal di permukiman tidak layak. Pemerintah mempermudah akses dengan menerima surat keterangan tidak mampu dari kepala kampung atau kelurahan sebagai syarat pengajuan. Kebijakan ini ditegaskan sebagai bentuk respons langsung terhadap kondisi lapangan, memastikan bantuan disalurkan secara tepat dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Tujuan utama dari semua langkah ini adalah mewujudkan hunian layak bagi sekitar 30 juta keluarga yang saat ini belum memiliki rumah atau tinggal dalam kondisi tidak layak huni. Dengan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan sektor swasta, program perumahan diharapkan dapat berjalan berkelanjutan dan memberikan manfaat langsung bagi rakyat kecil di seluruh wilayah Indonesia.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya