Jumat, 25 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kejagung Evaluasi Putusan Banding Hukuman Nadiem

Kejagung menyatakan akan menelaah putusan Pengadilan Tinggi yang memotong hukuman Nadiem Makarim menjadi sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan perangkat digital.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 24 September 2026, 21.01 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
Kejagung Evaluasi Putusan Banding Hukuman Nadiem📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa tim jaksa penuntut umum sedang melakukan telaah mendalam terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperpendek hukuman mantan menteri pendidikan, Nadiem Makarim, dari hukuman sebelumnya menjadi sembilan tahun penjara. Proses evaluasi ini dilakukan setelah salinan putusan resmi diterima, sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya menghormati keputusan majelis hakim tingkat banding, meskipun tetap akan menilai kembali kesesuaian putusan dengan fakta persidangan dan peraturan perundang-undangan. Keputusan resmi jaksa akan diambil dalam batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Subachan Hardi Mulyana, Nadiem dijatuhi hukuman penjara selama sembilan tahun serta denda Rp1 miliar yang harus dibayar dalam waktu satu bulan, dengan opsi perpanjangan hingga maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Selain itu, uang pengganti yang sebelumnya lebih tinggi dikurangi menjadi Rp548,76 miliar, dengan subsider kurungan selama enam tahun.

Putusan ini merupakan hasil banding dari vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yang lebih berat, yang menyoroti keterlibatan Nadiem dalam proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2020–2022. Kejagung tetap berkomitmen untuk menjaga integritas proses hukum dan menjamin keadilan sesuai kewenangan yang dimiliki.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya