Kejagung Sita Aset Eks Kepala BGN Terkait Kasus Korupsi
Penyitaan aset dilakukan terhadap mantan kepala Balai Gubernur Nusa Tenggara dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah, termasuk jam tangan mewah yang disita sebagai barang bukti.
Redaksi iNarasikita·Senin, 7 September 2026, 07.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibukaKendari, ıNarasikita - Tim Penyidik Kejaksaan Agung berhasil menyita sejumlah aset milik mantan pejabat tinggi yang kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi. Aset yang disita mencakup kendaraan, properti, dan barang berharga, termasuk jam tangan merek Rolex yang memiliki nilai pasar sekitar Rp 300 juta. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Proses penyitaan berlangsung secara terkoordinasi dengan pihak terkait dan dilakukan di lokasi yang telah ditentukan. Seluruh aset yang disita ditempatkan dalam penampungan resmi untuk keperluan proses hukum lebih lanjut. Penyidik menegaskan bahwa penyitaan ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan terdakwa.
Dalam keterangan resmi, jaksa menyebut bahwa aset yang disita merupakan hasil dari kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara sah. Proses hukum terhadap mantan kepala BGN tetap berjalan sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya. Penyitaan ini juga menunjukkan komitmen Kejagung dalam memastikan bahwa pelaku korupsi tidak dapat menikmati hasil dari tindakannya.
Penyidik menegaskan bahwa setiap aset yang disita akan dievaluasi secara hukum untuk menentukan status kepemilikannya, termasuk kemungkinan pengembalian ke negara jika terbukti berasal dari hasil korupsi. Proses ini dilakukan dengan transparansi dan profesionalisme tinggi, sesuai standar hukum yang berlaku. Tujuan utamanya adalah menegakkan keadilan dan memastikan kekayaan negara dipulihkan secara utuh.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Dua pengendara mobil listrik terlibat baku hantam di SPKLU Samanea, Tangerang, setelah salah satu pihak menolak prosedur antrean digital dan mengklaim telah datang lebih dahulu.
8 September 2026

OJK Perkuat Pengawasan Asuransi Ilegal, Dorong Ekosistem Keuangan Syariah
OJK menegaskan penegakan hukum di sektor asuransi ilegal dan percepatan transformasi keuangan syariah melalui pemisahan unit, ekosistem daerah, serta program edukasi nasional hingga Agustus 2026.
8 September 2026

Pertamina Perketat Pengawasan BBM Subsidi di Sumbar
Tim gabungan lakukan sidak ke SPBU di Padang untuk pastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan sesuai aturan.
8 September 2026

Kasus Kim Soo-hyun dengan Kim Sae-ron Berakhir Tanpa Tuntutan
Penyelidikan terhadap Kim Soo-hyun terkait dugaan hubungan dengan Kim Sae-ron saat masih di bawah umur resmi berakhir tanpa tindak lanjut hukum.
8 September 2026
Berita Lainnya

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Anggaran Cost Recovery Naik, Produksi Migas Turun: Mekeng Minta Transparansi
Selasa, 8 September 2026, 22.35 WITA


