Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari Kasus Hutan Lampung
Kejaksaan Agung mengamankan uang senilai Rp1,003 triliun dan USD 166 ribu dari PT Pemuka Sakti Manis Indah terkait dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan di Lampung.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 10 September 2026, 19.37 WITA·👁 4 orang membaca· 4 hari ini · 7x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kejaksaan Agung berhasil menyita uang tunai senilai Rp1,003 triliun dalam kasus dugaan korupsi terkait pemanfaatan kawasan hutan milik PT Inhutani V oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di Lampung. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan kawasan hutan yang merugikan kepentingan negara. Uang tersebut merupakan hasil pengembalian sukarela dari pihak terduga pelaku.
Dalam paparannya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menyampaikan bahwa uang yang disita berasal dari hasil perbuatan yang diduga melanggar hukum terkait izin pengelolaan hutan. Tumpukan uang pecahan Rp100 ribu disusun secara terstruktur di lobi Gedung Bundar Jampidsus sebagai bagian dari demonstrasi penegakan hukum. Penyitaan dilakukan dengan pengawasan ketat oleh petugas keamanan untuk memastikan integritas barang bukti.
Selain uang rupiah, pihak PT PSMI juga menyerahkan mata uang asing senilai USD 166 ribu. Uang tersebut nantinya akan diserahkan ke Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai tempat penitipan sementara sesuai prosedur hukum. Langkah ini menunjukkan komitmen penuh dari pelaku untuk memulihkan kerugian negara dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Proses penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian upaya Kejagung dalam menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan sumber daya alam, khususnya kawasan hutan yang merupakan aset strategis negara. Penegakan hukum terhadap kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi pelaku usaha lain agar mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak menyalahgunakan izin yang diberikan.
Kejagung menegaskan bahwa penyitaan uang bukan hanya bentuk sanksi, tetapi juga langkah konkret untuk memulihkan aset negara yang dirugikan. Proses hukum terhadap PT PSMI dan pihak-pihak terkait tetap berjalan secara transparan dan independen.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Kapolri Ajak Pengusaha Laporkan Premanisme di Kawasan Industri
Kapolri minta pengusaha segera laporkan praktik premanisme dan pungli di kawasan industri untuk menjaga iklim investasi yang kondusif.
11 September 2026

BKN Percepat Hak ASN Gugur di Papua
Badan Kepegawaian Negara menjamin penyelesaian cepat hak kepegawaian tiga ASN yang gugur dalam tugas di Jayawijaya, termasuk kenaikan pangkat anumerta dan jaminan finansial bagi keluarga.
11 September 2026

Ruben Pertanyakan Logika Gugatan Balik Sarwendah Soal Hak Asuh Anak
Kuasa hukum Ruben menilai gugatan balik Sarwendah atas hak asuh anak tidak memiliki urgensi hukum, mengingat anak sudah berada di bawah pengasuhan ibu.
11 September 2026
Kejagung Amankan Rp1 Triliun dari Kasus Inhutani V
Penyitaan aset senilai Rp1 triliun dari kasus korupsi Inhutani V menunjukkan keberanian Kejagung dalam menuntaskan perkara korupsi besar dengan pendekatan tegas dan sistematis.
11 September 2026
Berita Lainnya

Premi Asuransi Mobil Listrik Lebih Tinggi, Ini Alasannya
Jumat, 11 September 2026, 19.46 WITA

Cek Tagihan dan Tarif Listrik PLN via HP, Ini Rincian 2026
Jumat, 11 September 2026, 19.46 WITA

Google Maps Dorong Kolaborasi Lokasi Real-Time Tanpa Batas
Jumat, 11 September 2026, 19.39 WITA

Indonesia Siapkan Tim Negosiator Unggul untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi 2029
Jumat, 11 September 2026, 19.39 WITA

Indonesia dan Rusia Perkuat Hilirisasi Bauksit di Kalimantan
Jumat, 11 September 2026, 19.38 WITA

Operator Kapal Masih Enggan Angkut Mobil Listrik
Jumat, 11 September 2026, 19.38 WITA

WEY G9 Hi4 Resmi Hadir, Ancam Dominasi Alphard
Jumat, 11 September 2026, 19.38 WITA

Beli iPhone 18 Duo di Luar Negeri? Siapkan Rp66,7 Juta untuk Pajak
Jumat, 11 September 2026, 19.38 WITA


