Jumat, 11 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari Kasus Hutan Lampung

Kejaksaan Agung mengamankan uang senilai Rp1,003 triliun dan USD 166 ribu dari PT Pemuka Sakti Manis Indah terkait dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan di Lampung.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 10 September 2026, 19.37 WITA·👁 4 orang membaca· 4 hari ini · 7x dibuka
Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari Kasus Hutan Lampung📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kejaksaan Agung berhasil menyita uang tunai senilai Rp1,003 triliun dalam kasus dugaan korupsi terkait pemanfaatan kawasan hutan milik PT Inhutani V oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di Lampung. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan kawasan hutan yang merugikan kepentingan negara. Uang tersebut merupakan hasil pengembalian sukarela dari pihak terduga pelaku.

Dalam paparannya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menyampaikan bahwa uang yang disita berasal dari hasil perbuatan yang diduga melanggar hukum terkait izin pengelolaan hutan. Tumpukan uang pecahan Rp100 ribu disusun secara terstruktur di lobi Gedung Bundar Jampidsus sebagai bagian dari demonstrasi penegakan hukum. Penyitaan dilakukan dengan pengawasan ketat oleh petugas keamanan untuk memastikan integritas barang bukti.

Selain uang rupiah, pihak PT PSMI juga menyerahkan mata uang asing senilai USD 166 ribu. Uang tersebut nantinya akan diserahkan ke Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai tempat penitipan sementara sesuai prosedur hukum. Langkah ini menunjukkan komitmen penuh dari pelaku untuk memulihkan kerugian negara dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Proses penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian upaya Kejagung dalam menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan sumber daya alam, khususnya kawasan hutan yang merupakan aset strategis negara. Penegakan hukum terhadap kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi pelaku usaha lain agar mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak menyalahgunakan izin yang diberikan.

Kejagung menegaskan bahwa penyitaan uang bukan hanya bentuk sanksi, tetapi juga langkah konkret untuk memulihkan aset negara yang dirugikan. Proses hukum terhadap PT PSMI dan pihak-pihak terkait tetap berjalan secara transparan dan independen.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

BKN Percepat Hak ASN Gugur di Papua

Badan Kepegawaian Negara menjamin penyelesaian cepat hak kepegawaian tiga ASN yang gugur dalam tugas di Jayawijaya, termasuk kenaikan pangkat anumerta dan jaminan finansial bagi keluarga.

11 September 2026

Berita Lainnya