Kejagung Sita Uang Rp1 Triliun dari Kasus Perkebunan Ilegal di Lampung
Kejaksaan Agung menyita kerugian negara senilai Rp1,006 triliun terkait penggunaan kawasan hutan PT Inhutani V Lampung untuk perkebunan tebu ilegal.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 10 September 2026, 19.37 WITA·👁 3 orang membaca· 3 hari ini · 6x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kejaksaan Agung melakukan penyitaan dan penitipan kerugian keuangan negara senilai Rp1.006.096.636.000 dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kawasan hutan untuk perkebunan di areal PT Inhutani V Provinsi Lampung. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor 4522/Pid.B.Sita/2026/PN.JKT.Sel., dan hasilnya dipamerkan di lobi Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta, pada Kamis (10/9/2026). Uang yang disita terdiri atas rupiah sebesar Rp1.003.184.000.000 dan dolar AS sejumlah US$166.000, setara Rp2.912.636.000 berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia.
Penyitaan tersebut berasal dari penyerahan sukarela oleh PT PSMI sebagai bentuk komitmen untuk menanggung kerugian negara apabila nantinya terbukti dalam proses hukum. Uang tersebut disimpan di Bank Syariah Indonesia (BSI) melalui rekening pemerintah lainnya (RPL) dengan nomor 139, milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Selain itu, tim penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap sepuluh rekening operasional PT PSMI, serta mengumpulkan keterangan ahli dan melakukan gelar perkara bersama auditor untuk menghitung kerugian negara secara akurat.
Meski belum menetapkan tersangka maupun menyelesaikan perhitungan kerugian akhir, penyidikan tetap berjalan aktif. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, menyatakan bahwa hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan oleh PT PSMI bersama pihak terkait. Perbuatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari Kementerian Kehutanan dan melibatkan pemanfaatan kawasan hutan produksi yang seharusnya dilindungi.
Pada tahun 2007, PT PSMI telah membuka lahan hutan di Kabupaten Way Kanan tanpa izin, membangun perkebunan tebu seluas sekitar 32.375 hektar. Bahkan, pada 2013, pihak tersebut menandatangani MoU dengan PT Inhutani V (Persero) melalui tiga register—44, 46, dan 42—dengan pola kemitraan yang mengatur pembangunan hutan tanaman dan tanaman tumpang sari. Namun, perjanjian tersebut diberlakukan surut sejak 2013 tanpa persetujuan resmi dari instansi berwenang, sehingga dinyatakan tidak sah oleh Direktur Jenderal Kehutanan.
Kegiatan ilegal ini dinilai telah merusak fungsi kawasan hutan sebagai sumber daya alam strategis dan berdampak langsung pada kerugian keuangan negara. Dengan adanya penyitaan ini, Kejagung menegaskan komitmen untuk menegakkan hukum dan memulihkan aset negara yang dirusak oleh praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. Proses penyidikan tetap berjalan secara intensif guna menyelesaikan kasus secara hukum dan menjamin akuntabilitas atas pengelolaan kawasan hutan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Kapolri Ajak Pengusaha Laporkan Premanisme di Kawasan Industri
Kapolri minta pengusaha segera laporkan praktik premanisme dan pungli di kawasan industri untuk menjaga iklim investasi yang kondusif.
11 September 2026

BKN Percepat Hak ASN Gugur di Papua
Badan Kepegawaian Negara menjamin penyelesaian cepat hak kepegawaian tiga ASN yang gugur dalam tugas di Jayawijaya, termasuk kenaikan pangkat anumerta dan jaminan finansial bagi keluarga.
11 September 2026

Ruben Pertanyakan Logika Gugatan Balik Sarwendah Soal Hak Asuh Anak
Kuasa hukum Ruben menilai gugatan balik Sarwendah atas hak asuh anak tidak memiliki urgensi hukum, mengingat anak sudah berada di bawah pengasuhan ibu.
11 September 2026
Kejagung Amankan Rp1 Triliun dari Kasus Inhutani V
Penyitaan aset senilai Rp1 triliun dari kasus korupsi Inhutani V menunjukkan keberanian Kejagung dalam menuntaskan perkara korupsi besar dengan pendekatan tegas dan sistematis.
11 September 2026
Berita Lainnya

Premi Asuransi Mobil Listrik Lebih Tinggi, Ini Alasannya
Jumat, 11 September 2026, 19.46 WITA

Cek Tagihan dan Tarif Listrik PLN via HP, Ini Rincian 2026
Jumat, 11 September 2026, 19.46 WITA

Google Maps Dorong Kolaborasi Lokasi Real-Time Tanpa Batas
Jumat, 11 September 2026, 19.39 WITA

Indonesia Siapkan Tim Negosiator Unggul untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi 2029
Jumat, 11 September 2026, 19.39 WITA

Indonesia dan Rusia Perkuat Hilirisasi Bauksit di Kalimantan
Jumat, 11 September 2026, 19.38 WITA

Operator Kapal Masih Enggan Angkut Mobil Listrik
Jumat, 11 September 2026, 19.38 WITA

WEY G9 Hi4 Resmi Hadir, Ancam Dominasi Alphard
Jumat, 11 September 2026, 19.38 WITA

Beli iPhone 18 Duo di Luar Negeri? Siapkan Rp66,7 Juta untuk Pajak
Jumat, 11 September 2026, 19.38 WITA


