Jumat, 11 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kejagung Sita Uang Rp1 Triliun dari Kasus Perkebunan Ilegal di Lampung

Kejaksaan Agung menyita kerugian negara senilai Rp1,006 triliun terkait penggunaan kawasan hutan PT Inhutani V Lampung untuk perkebunan tebu ilegal.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 10 September 2026, 19.37 WITA·👁 3 orang membaca· 3 hari ini · 6x dibuka
Kejagung Sita Uang Rp1 Triliun dari Kasus Perkebunan Ilegal di Lampung📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kejaksaan Agung melakukan penyitaan dan penitipan kerugian keuangan negara senilai Rp1.006.096.636.000 dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kawasan hutan untuk perkebunan di areal PT Inhutani V Provinsi Lampung. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor 4522/Pid.B.Sita/2026/PN.JKT.Sel., dan hasilnya dipamerkan di lobi Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta, pada Kamis (10/9/2026). Uang yang disita terdiri atas rupiah sebesar Rp1.003.184.000.000 dan dolar AS sejumlah US$166.000, setara Rp2.912.636.000 berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia.

Penyitaan tersebut berasal dari penyerahan sukarela oleh PT PSMI sebagai bentuk komitmen untuk menanggung kerugian negara apabila nantinya terbukti dalam proses hukum. Uang tersebut disimpan di Bank Syariah Indonesia (BSI) melalui rekening pemerintah lainnya (RPL) dengan nomor 139, milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Selain itu, tim penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap sepuluh rekening operasional PT PSMI, serta mengumpulkan keterangan ahli dan melakukan gelar perkara bersama auditor untuk menghitung kerugian negara secara akurat.

Meski belum menetapkan tersangka maupun menyelesaikan perhitungan kerugian akhir, penyidikan tetap berjalan aktif. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, menyatakan bahwa hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan oleh PT PSMI bersama pihak terkait. Perbuatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari Kementerian Kehutanan dan melibatkan pemanfaatan kawasan hutan produksi yang seharusnya dilindungi.

Pada tahun 2007, PT PSMI telah membuka lahan hutan di Kabupaten Way Kanan tanpa izin, membangun perkebunan tebu seluas sekitar 32.375 hektar. Bahkan, pada 2013, pihak tersebut menandatangani MoU dengan PT Inhutani V (Persero) melalui tiga register—44, 46, dan 42—dengan pola kemitraan yang mengatur pembangunan hutan tanaman dan tanaman tumpang sari. Namun, perjanjian tersebut diberlakukan surut sejak 2013 tanpa persetujuan resmi dari instansi berwenang, sehingga dinyatakan tidak sah oleh Direktur Jenderal Kehutanan.

Kegiatan ilegal ini dinilai telah merusak fungsi kawasan hutan sebagai sumber daya alam strategis dan berdampak langsung pada kerugian keuangan negara. Dengan adanya penyitaan ini, Kejagung menegaskan komitmen untuk menegakkan hukum dan memulihkan aset negara yang dirusak oleh praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. Proses penyidikan tetap berjalan secara intensif guna menyelesaikan kasus secara hukum dan menjamin akuntabilitas atas pengelolaan kawasan hutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

BKN Percepat Hak ASN Gugur di Papua

Badan Kepegawaian Negara menjamin penyelesaian cepat hak kepegawaian tiga ASN yang gugur dalam tugas di Jayawijaya, termasuk kenaikan pangkat anumerta dan jaminan finansial bagi keluarga.

11 September 2026

Berita Lainnya