Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kejati Aceh Tuntaskan 57 Kasus Lewat Keadilan Restoratif

Sebanyak 57 perkara di Aceh diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif sepanjang tahun 2026, menunjukkan efektivitas pendekatan rekonsiliasi dalam penegakan hukum.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 19.50 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kejati Aceh Tuntaskan 57 Kasus Lewat Keadilan Restoratif
Foto: ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil menyelesaikan 57 kasus pidana melalui pendekatan keadilan restoratif pada tahun 2026. Mekanisme ini menjadi bagian dari strategi penegakan hukum yang menekankan rekonsiliasi antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan hanya hukuman semata.

Kasus-kasus yang terselesaikan mencakup tindak pidana ringan seperti pencurian, penggelapan, dan penipuan. Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, keberhasilan ini mencerminkan komitmen institusi dalam mempercepat penyelesaian perkara tanpa menimbulkan beban berlebihan pada sistem peradilan.

Dengan melibatkan pihak-pihak terkait dalam proses mediasi, keadilan restoratif memungkinkan pelaku memperbaiki akibat perbuatannya secara langsung kepada korban dan lingkungan. Pendekatan ini juga membantu mengurangi beban tahanan dan mempercepat proses hukum, sekaligus menekan angka pengulangan tindak pidana.

Pendekatan ini dianggap efektif karena mampu menyeimbangkan keadilan, kebutuhan korban, dan rehabilitasi pelaku. Kajati Aceh menegaskan bahwa keberhasilan ini akan terus dijadikan model dalam penanganan perkara serupa di masa depan, khususnya untuk kasus-kasus yang tidak melibatkan kekerasan fisik.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya