Kematian Sutrimo Tak Terkait Kasus TPPU, Tim Hukum Minta Tunggu Hasil Resmi
Tim hukum Febrie Adriansyah menegaskan tidak ada bukti kaitan antara kematian eks Kepala Rumah Tangga Sutrimo dengan perkara dugaan pencucian uang yang menjerat kliennya, dan meminta publik menunggu hasil penyelidikan resmi Polda Metro Jaya.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 08.44 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menolak anggapan bahwa kematian Sutrimo, mantan Kepala Rumah Tangga, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang ditangani. Pernyataan itu disampaikan usai pemeriksaan kliennya di Kejaksaan Agung, dengan menekankan pentingnya menunggu hasil investigasi resmi sebelum membuat asumsi. Menurut kuasa hukum, hingga kini belum ada informasi resmi dari kepolisian yang menyatakan adanya hubungan antara kematian almarhum dan perkara yang sedang diproses.
Dalam pandangan kuasa hukum, jika Sutrimo memang memiliki informasi penting terkait kasus tersebut, maka seharusnya telah diperiksa sejak tahap penyelidikan awal. Ia menyoroti bahwa tim Kortas Tipikor Polri sebelumnya menyatakan kasus sudah diproses sejak lama, sehingga logis jika saksi kunci seperti Sutrimo sudah dilibatkan sebelumnya. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk menyimpulkan bahwa kematian almarhum berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani terhadap Febrie.
Proses ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo di Banyumas, Jawa Tengah, dilakukan sebagai bagian dari penyidikan mendalam untuk mengungkap penyebab kematian secara ilmiah. Kegiatan ini melibatkan kolaborasi antara Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, dan Polresta Banyumas. Polisi telah memeriksa 27 saksi, termasuk pengemudi ambulans, petugas rumah sakit, warga sekitar lokasi kejadian, keluarga korban, hingga pihak terkait laporan di Bareskrim.
Hasil pemeriksaan forensik, termasuk analisis jaringan, DNA, dan zat kimia yang ditemukan, hingga kini masih menunggu keluar dari laboratorium. Penyidik menegaskan bahwa semua prosedur dilakukan secara sistematis dan berbasis bukti. Kuasa hukum menekankan bahwa penilaian terhadap kematian Sutrimo harus menunggu hasil resmi, bukan berdasarkan spekulasi atau asumsi yang belum teruji.
Mengenai isu terkait staf kliennya, Febrio Adriono, yang disebut sempat mengantarkan jenazah ke rumah sakit, kuasa hukum memilih tidak memberikan komentar lebih lanjut. Ia menegaskan fokusnya tetap pada perkara dugaan TPPU yang sedang diproses di Kejaksaan Agung, dan menolak menyimpulkan apapun terkait kematian Sutrimo tanpa data ilmiah yang sah.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Empat Lukisan Renoir Raib dari Museum di Prancis
Empat karya seni Renoir hilang dari museum di Cagnes-sur-Mer, dua di antaranya telah ditemukan kembali dalam penyelidikan yang masih berlangsung.
9 September 2026

Warga Saudi Jadi Korban Penusukan di Mayfair, Polisi Tangkap Pelaku
Seorang warga asing asal Arab Saudi mengalami penusukan di Mayfair, London, dalam insiden percobaan perampokan yang tidak mengancam jiwa.
9 September 2026

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Dua pengendara mobil listrik terlibat baku hantam di SPKLU Samanea, Tangerang, setelah salah satu pihak menolak prosedur antrean digital dan mengklaim telah datang lebih dahulu.
8 September 2026

OJK Perkuat Pengawasan Asuransi Ilegal, Dorong Ekosistem Keuangan Syariah
OJK menegaskan penegakan hukum di sektor asuransi ilegal dan percepatan transformasi keuangan syariah melalui pemisahan unit, ekosistem daerah, serta program edukasi nasional hingga Agustus 2026.
8 September 2026
Berita Lainnya

Abu Vulkanik Anak Krakatau Picu Iritasi Kulit, Ini Penjelasannya
Rabu, 9 September 2026, 07.45 WITA

Dua Masker Lebih Efektif? Ini Penjelasan Dokter Paru
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Perlindungan Anabul Saat Hujan Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Lima Langkah Tangani Paparan Abu Vulkanik Secara Aman
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

Paparan Abu Vulkanik dan Risiko Silikosis, Ini Penjelasan Ahli
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

PAG Disejajarkan Singapura sebagai Pusat LNG Asia
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Bandara Soekarno-Hatta dan Lokasi Lain Segera Beroperasi Kembali
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Indonesia Pionir B50, Eropa dan Jepang Pelajari Skema Suksesnya
Rabu, 9 September 2026, 07.36 WITA


