Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kematian Sutrimo Tak Terkait Kasus TPPU, Tim Hukum Minta Tunggu Hasil Resmi

Tim hukum Febrie Adriansyah menegaskan tidak ada bukti kaitan antara kematian eks Kepala Rumah Tangga Sutrimo dengan perkara dugaan pencucian uang yang menjerat kliennya, dan meminta publik menunggu hasil penyelidikan resmi Polda Metro Jaya.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 08.44 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kematian Sutrimo Tak Terkait Kasus TPPU, Tim Hukum Minta Tunggu Hasil Resmi
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menolak anggapan bahwa kematian Sutrimo, mantan Kepala Rumah Tangga, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang ditangani. Pernyataan itu disampaikan usai pemeriksaan kliennya di Kejaksaan Agung, dengan menekankan pentingnya menunggu hasil investigasi resmi sebelum membuat asumsi. Menurut kuasa hukum, hingga kini belum ada informasi resmi dari kepolisian yang menyatakan adanya hubungan antara kematian almarhum dan perkara yang sedang diproses.

Dalam pandangan kuasa hukum, jika Sutrimo memang memiliki informasi penting terkait kasus tersebut, maka seharusnya telah diperiksa sejak tahap penyelidikan awal. Ia menyoroti bahwa tim Kortas Tipikor Polri sebelumnya menyatakan kasus sudah diproses sejak lama, sehingga logis jika saksi kunci seperti Sutrimo sudah dilibatkan sebelumnya. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk menyimpulkan bahwa kematian almarhum berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani terhadap Febrie.

Proses ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo di Banyumas, Jawa Tengah, dilakukan sebagai bagian dari penyidikan mendalam untuk mengungkap penyebab kematian secara ilmiah. Kegiatan ini melibatkan kolaborasi antara Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, dan Polresta Banyumas. Polisi telah memeriksa 27 saksi, termasuk pengemudi ambulans, petugas rumah sakit, warga sekitar lokasi kejadian, keluarga korban, hingga pihak terkait laporan di Bareskrim.

Hasil pemeriksaan forensik, termasuk analisis jaringan, DNA, dan zat kimia yang ditemukan, hingga kini masih menunggu keluar dari laboratorium. Penyidik menegaskan bahwa semua prosedur dilakukan secara sistematis dan berbasis bukti. Kuasa hukum menekankan bahwa penilaian terhadap kematian Sutrimo harus menunggu hasil resmi, bukan berdasarkan spekulasi atau asumsi yang belum teruji.

Mengenai isu terkait staf kliennya, Febrio Adriono, yang disebut sempat mengantarkan jenazah ke rumah sakit, kuasa hukum memilih tidak memberikan komentar lebih lanjut. Ia menegaskan fokusnya tetap pada perkara dugaan TPPU yang sedang diproses di Kejaksaan Agung, dan menolak menyimpulkan apapun terkait kematian Sutrimo tanpa data ilmiah yang sah.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya